Assalamuallaikum warahmatullah

akhi ana mau tanya kalau seandainya berkerja di suatu perusahaan pada awalnya 
kita ditempatkan disuatu proyek non riba kemudian setelah beberapa lama kita 
ditugaskan menangani perusahaan yang ada unsur ribanya gmn ya hukumnya? pada 
dasar nya tempat kita bekerja bukanlah perusahaan yang fokus ke bidang usaha 
riba melainkan sebagai konsulatan bisnis. terima kasih perhatiannya 
jazakumullah.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke