Assalamuallaikum warahmatullah akhi ana mau tanya kalau seandainya berkerja di suatu perusahaan pada awalnya kita ditempatkan disuatu proyek non riba kemudian setelah beberapa lama kita ditugaskan menangani perusahaan yang ada unsur ribanya gmn ya hukumnya? pada dasar nya tempat kita bekerja bukanlah perusahaan yang fokus ke bidang usaha riba melainkan sebagai konsulatan bisnis. terima kasih perhatiannya jazakumullah.
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
