From: [email protected] Date: Fri, 12 Aug 2011 06:54:52 +0700 Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh. Apakah ana wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak angkat saya yang masih berumur 4thn sedangkan anak tersebut masih memiliki Bapak ? Syukron. Wassalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh. RAHMATULLOH Quality Assurance Section >>>>>>>>>>>>>>>>>>> Apabila anak tersebut menjadi salah satu bagian dari keluarga (anak angkat) dengan sendirinya menjadi tanggungan kepala keluarga (ayah). Wallahu a'lam SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0 Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ "Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
