From: [email protected]
Date: Mon, 8 Aug 2011 09:02:14 -0700
Assalaamu 'alaikum warahmatulloh..
Saya ingin bertanya tentang zakat ;
1. Bolehkah mengganti barang yang akan dizakatkan dengan uang pada zakat fitrah?
syukron...
>>>>>>>>

Penjelasan tidak bolehnya zakat fithri diganti dengan uang :
 
Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan 
syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat 
dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. 
Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu [2]. Lalu ada orang 
yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada 
lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di 
negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini 
termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at. 

Zakat fithri memiliki waktu tertentu untuk mengeluarkannya, yaitu malam hari 
raya atau dua hari sebelumnya, menurut para ulama. Begitu juga (zakat fithri) 
memiliki ketentuan daerah untuk membayarkannya, yaitu di tempat seorang muslim 
menghabiskan bulan (pada Ramadhan) tersebut. Dalam (membagikan) zakat, juga 
terdapat kekhususan yang berhak menerimanya. Yaitu orang-orang miskin di negeri 
tersebut. Dan (zakat fithri) juga mempunyai ketentuan jenisnya, yaitu makanan 
pokok. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi kriteria-kriteria ini. Jika tidak, 
maka zakat itu termasuk ibadah yang benar dan juga tidak bisa melepaskan 
seseorang dari beban. 
 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/2827/slash/0
 
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya
 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/2250/slash/0
 
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya 
(uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri 
satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan 
dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.

Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, 
pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa 
yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar 
hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan 
uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu 
berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. 
Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', 
hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.
 
Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang 
dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?
 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1635/slash/0
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke