From: [email protected] Date: Mon, 22 Aug 2011 04:11:08 +0700 Assalamualaykum, ikhwan sekalian, bagaimanakah shalat ied yg sesuai sunnah, dilaksanakan di mesjid atau di tanah lapang? Jazakumullah khairan probo
>>>>>>>>>>> Dari Abu Said Al Khudri Radliallahu 'anhu, ia berkata : "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat ..." [Hadits Riwayat Bukhari 956, Muslim 889 dan An-Nasaa'i 3/187] Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki : "Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Harram". [Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394] Kemudian, walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283]. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] : "Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu 'anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza'i dan Ashabur Ra'yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.[1] Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah. [Al-Mughni 2/229-230]. Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat. Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangannya mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk shalat Id) meski tidak ada kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh ulama. [Lihat Nihayah Al Muhtaj 2/375 oleh Ar-Ramli]. Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin. Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah. http://almanhaj.or.id/content/1172/slash/0 Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat ‘Ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan tertentu. [1] Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram) [2] Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya : [1]. Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu ‘Athiyyah mengenai perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluar (shalat) ke lapangan. [2]. Riwayat yang datang dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar (shalat) di hari Raya, beliau menyuruh menancapkan tombak, lalu meletakkannya di antara tangannya, lalu ia shalat menghadapnya dan para sahabat (mengikuti) di belakangnya. Hal ini dilakukannya sewaktu bepergian, kemudian para pemimpin mengikuti (sunnah) tersebut. Dalam riwayat lain, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan tombak di depannya pada ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha kemudian beliau shalat. Dan dalam riwayat lain : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat shalat ke lapangan, dan tombak kecil ada ditangannya, ia membawa dan menancapkannya di lapangan, lalu ia shalat menghadapnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [3] http://almanhaj.or.id/content/1645/slash/0 BANYAKNYA TEMPAT SHALAT IED DI SUATU DAERAH http://almanhaj.or.id/content/1643/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum banyaknya tempat shalat ‘ied di sebuah daerah ? Berilah kami fatwa, Allah akan membalasi anda. Jawaban Bila memang kondisi membutuhkan maka tidak mengapa, sebagaimana bila diperlukan pula dalam shalat Jum’at, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” [Al-Hajj ; 78] Dan jika kita tidak katakana bolehnya berbagai tempat tentu akan haramlah shalat Jum’at dan ‘Ied yang dikerjakan sebagian manusia. Contoh dibituhkannya beberapa tempat untuk shalat “ied yaitu jika daerahnya sangat luas, sehingga menyulitkan manusia yang berada di tempat jauh untuk mendatangi satu tempat. Adapun jika tidak membutuhkan diadakannya dalam beberapa tempat maka cukuplah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
