PENYIMPANGAN SEPUTAR SHALAT ‘IED (*)
Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Salman
http://almanhaj.or.id/content/2833/slash/0

Perhelatan melelahkan dalam menyongsong datangnya hari raya terjadi 
dimana-mana. Sebagian kaum muslimin larut dengan kesibukan yang banyak menyita 
waktu, tenaga dan biaya. Tak segan-segan, uangpun dikeluarkan tanpa rasa berat. 
Yang penting -menurut mereka- hari raya dapat dilalui dengan lebih berarti.

Kebiasaan seperti ini, pada setiap tahun bisa kita saksikan, hampir selalu 
mewarnai saat menjelang hari raya. Seakan kesibukan tersebut merupakan 
keharusan yang tidak dapat ditinggalkan oleh sebagian umat Muhammad n . Akan 
tetapi, disini lain, pada saat menjelang hari raya, banyak hal lebih penting 
yang dilalaikan. 

Merebaknya kemungkaran banyak diremehkan oleh sebagian umat ini telah mengharu 
biru hari mulia ini. Beberapa kemungkaran itu, ada yang sudah sering terjadi di 
luar hari raya, dan bertambah parah ketika hari raya tiba. Misalnya, seperti 
menghias diri dengan mencukur jenggot, bersalam-salaman dengan wanita yang 
bukan mahramnya, tabarruj (pamer kecantikan), menyerupai orang kafir dalam 
berpakaian dan menikmati musik, mengkhususkan waktu untuk ziarah kubur, serta 
membagikan makanan dan permen, duduk-duduk di atas kuburan, menghamburkan harta 
yang tidak ada faidahnya, dan masih banyak lagi yang lainnya. Semua ini menodai 
hari raya yang mulia ini.

Namun, dalam pembahasan kali ini, kami tidak akan mengupas persoalan tersebut 
di atas. Akan tetapi, kami akan fokuskan pada beberapa kesalahan dalam 
pelaksaan shalat ‘Ied. Mudah-mudahan hal ini bisa menggugah kesadaran kita 
untuk lebih berhati-hati. Mendorong kita agar lebih bersemangat mendatangi 
majelis-majelis ilmu, bertanya kepada ‘alim, serta membaca kitab-kitab para 
ulama, sehingga bisa terhindar dan tidak terjebak dalam kebiasaan-kebiasaan 
yang salah. Apalagi kesalahan itu seakan sudah membudaya. 

Diantara kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan shalat ‘Id, 
ialah sebagai berikut: 

A. SEBAGIAN ORANG MEREMEHKAN SHALAT ‘IED DAN MENGANGGAPNYA SUNAT, SERTA TIDAK 
MENUNAIKANNYA DI LAPANGAN
Imam Asy Syaukani mengatakan; “Ketahuilah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
selalu mengerjakan shalat ini pada dua hari raya (‘Iedul Fithri dan Adh-ha). 
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun 
hanya sekali. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kaum 
muslimin untuk keluar shalat, sampai-sampai memerintahkan kepada para wanita, 
baik budak, wanita pingitan dan wanita yang sedang haid agar keluar. Beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada yang haid agar menjauhi 
tempat shalat, menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim. Sampai-sampai 
diperintahkan kepada wanita yang memiliki jilbab, agar meminjami saudaranya 
yang tidak memiliki jilbab. Semua ini menunjukkan, bahwa shalat ‘Id wajib bagi 
setiap orang (fardhu ‘ain, Red), bukan fardlu kifayah”. [As Sailur Jarar, 
1/315]. 

Aku (Syaikh Masyhur Hasan Salman) mengatakan: “(Dalam penjelasan di atas, Red), 
Imam Asy Syaukani mengisyaratkan kepada hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha 
yang mengatakan:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ 
فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ 
فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ 
الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا 
جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

"Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan para wanita pada 
‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adh-ha, yaitu para budak, wanita yang sedang haid 
serta wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid keluar dari shalat. 
(dalam riwayat yang lain dari lapangan) dan menyaksikan kebaikan dan dakwah 
kaum muslimin. Aku (Ummu Athiyah) mengatakan: “Wahai, Rasulullah. Salah seorang 
diantara kami tidak memiliki jilbab”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda,”Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada saudaranya yang 
tidak memiliki jilbab.”[1]

Perintah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam agar keluar, berarti perintah 
untuk shalat bagi yang tidak memiliki udzur. Ini berdasarkan maksud dari 
pembicaraan. Karena keluar ke mushalla (lapangan) merupakan washilah (sarana) 
untuk shalat. (Jika) wasilahnya wajib, maka akan menyebabkan tujuan dari 
washilah itu juga menjadi wajib. Dan kaum pria lebih wajib daripada wanita. 
[Lihat Al Mau’izhah Al Hasanah, 43].

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat dua hari raya, bahwa shalat ‘Id 
bisa menggugurkan (bisa mengganti, Red) shalat Jum’at apabila bertepatan pada 
hari yang sama. Terdapat riwayat yang sah dari Rasulullah, bahwa Beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika hari raya bertepatan dengan hari 
Jum’at.

اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ 
الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ 

"Pada hari kalian ini, terkumpul dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (tidak 
shalat Jum’at), maka ia telah mencukupinya dari shalat Jum’at. Dan kita 
mengumpulkan shalat hari raya dan Jum’at, dan kami akan tetap shalat Jum’at."[2]

Sudah kita ketahui, sesuatu yang hukumnya tidak wajib, tidak akan bisa 
menggugurkan sesuatu yang wajib. Terdapat riwayat yang sah, sejak shalat ‘Id 
disyari’atkan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat 
‘Id secara berjama’ah hingga sampai wafatnya. Perbuatan Beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam yang selalu mengerjakan shalat ‘Id digabungkan dengan 
perintahnya kepada manusia untuk keluar shalat ‘Id. Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu 
Taimiyah (24/212, 23/161) serta Ar Raudah An Nadiyah (1/142), Nailul Authar 
(3/282-283) dan Tamamul Minnah, 344. Dan wajibnya shalat ‘Id, merupakan pilihan 
dari Syaikh Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: “Kami menganggap rajih 
(menguatkan) pendapat yang menyatakan shalat ‘Id itu hukumnya wajib bagi setiap 
orang, sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan lainnya. Begitu juga salah satu 
pendapat Imam Asy Syafi’i, dan salah satu diantara dua pendapat dalam madzhab 
Imam Ahmad. 

Adapun ucapan yang mengatakan, “Shalat ‘Ied tidak wajib”, merupakan ucapan yang 
sangat jauh dari kebenaran. Sesungguhnya shalat ‘Id merupakan syi’ar Islam yang 
sangat besar, dan manusia yang berkumpul untuk melakukan shalat ‘Id lebih besar 
daripada shalat Jum’at. Pada hari ini, disyari’atkan takbir. Dan pendapat orang 
yang mengatakan “Shalat ‘Id fardhu kifayah”, perkataan ini tidak memiliki dasar 
yang kuat. [Majmu’ Fatawa, 23/161]

Disini, sejenak kita merenungi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dalam hadits Ummu Athiyah terdahulu. Di dalamnya terdapat perintah bagi 
para wanita yang sedang haid dan para wanita budak untuk menyaksikan kebaikan 
dan dakwah kaum muslimin. Dari hadits ini dapat diambil dua hukum fiqih:

1. Disyari’atkan kepada para wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘Id.
Kami menganjurkan kepada para wanita untuk menghadiri jama’ah kaum muslimin, 
sebagai realisasi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak lupa 
kami ingatkan mereka, dan juga para penanggungjawab mereka mengenai kewajiban 
mengenakan hijab syar’i. Terkadang sebagian orang merasa heran terhadap 
syari’at keluarnya wanita ke lapangan untuk shalat ‘Ied.

Ketahuilah, inilah kebenaran yang tidak ada keraguan di dalamnya. Karena, 
banyak hadits menerangkan hal ini. Disini, kami cukupkan dengan hadits Ummu 
Athiyah di atas. Hadits ini bukan hanya sebagai dalil disyari’atkannya shalat 
saja. Bahkan lebih dari itu, yaitu menandakan wajibnya shalat atas para wanita, 
karena perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hukum asal dalam 
perintah adalah wajib. Ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Abu 
Bakar Radhiyallahu 'anhu. 

حَقٌّ عَلَى كُلِّ ذِيْ نِطَاقٍ الْخُرُوْجُ إِلَى الْعِدَيْنِ

"Benar, bagi setiap orang yang memiliki sayak (rok), keluar untuk shalat 
‘Ied"[3] 

2. Shalat dua hari raya tempatnya di lapangan, bukan masjid -meskipun boleh di 
masjid.
Dari sisi lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam amat menganjurkan 
kepada para wanita haidh agar menghadiri shalat ‘Id, sementara masjid tidak 
layak diisi para wanita haid. Apabila masjid tidak boleh mereka kunjungi ketika 
haid, maka hanya lapangan yang boleh mereka hadiri. Hal ini dijelaskan dalam 
banyak hadits, seperti dari Abu Said Al Khudri Radhiyalahu 'anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ 
الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ 
الصَّلَاةَ

"Dahulu, Rasulullah n keluar ke mushalla (lapangan) pada hari raya ‘Iedul 
Fithri dan Adh-ha. Dan hal pertama kali yang Beliau n kerjakan adalah shalat 
(ied)".[4]

Ibnu Al Hajj Al Maliki mengatakan: “Sunnah yang telah berjalan dalam masalah 
dua shalat ied ini, ialah dikerjakan di lapangan. Karena, Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا 
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

"Shalat di masjidku ini lebih utama seribu kali dari pada shalat di masjid 
selainnya, kecuali Masjidil Haram" [5] 

Meskipun shalat di Masjid Nabawi sangat besar keutamaannya, namun Beliau n 
(tetap) keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjidnya. (Al Madkhal, 2/283). 
Perbuatan berdasarkan sunnah ini berjalan terus pada masa-masa awal, terkecuali 
terpaksa, seperti turun hujan dan yang semisalnya. Demikian pendapat empat imam 
madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan Ahmad) serta yang lainnya.

Juga, sunnah ini (shalat di lapangan) memiliki hikmah yang besar. Yakni kaum 
muslimin memiliki dua hari (istimewa) dalam setahun. Pada hari ini, penduduk 
semua negeri (suatu daerah) berkumpul, baik pria, wanita maupun anak-anak. 
Mereka menghadap kepada Allah dengan sepenuh hati. Mereka terhimpun dengan satu 
kalimat, shalat di belakang satu imam, bertakbir, bertahlil dan berdo’a kepada 
Allah Azza wa Jalla dengan penuh ikhlas. Seakan mereka sehati. Mereka bersuka 
ria, bergembira dengan nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka. Sehingga hari 
raya merupakan hari bahagia.

Semoga kaum muslimin memberikan tanggapan positif untuk meniti sunnah nabi 
mereka, menghidupkan syi’ar agama yang menjadi syarat kemuliaan (kewibawaan) 
dan keberuntungan mereka.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا للهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ 
لِمَا يُحْيِيكُمْ 

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila 
Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu" [QS Al 
Anfal:24]

B. TIDAK MENGERASKAN TAKBIR KETIKA MENUJU LAPANGAN
Dari Az Zuhri rahimahullah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
biasa keluar pada hari raya dan bertakbir hingga sampai ke lapangan, dan hingga 
selesai shalat. Apabila telah selesai, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menghentikan takbir.[6]

Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya perbuatan yang dilakukan oleh 
sebagian kaum muslimin, yaitu takbir dengan keras ketika berjalan menuju 
lapangan. Kebanyakan umat mulai meremehkam sunnah ini, hingga sekarang ini 
seakan sudah menjadi cerita masa lampau (dan hampir tidak bisa ditemukan 
lagi-red). Ini disebabkan karena lemahnya agama mereka, serta malu untuk 
mengaku dan menampakkan sunnah ini. 

Ironisnya, diantara mereka ada yang bertugas memberi bimbingan serta 
mengajarkan kepada manusia. (Namun) seakan bimbingannya dalam pandangan mereka 
terbatas pada transfer ilmu guru kepada manusia. Adapun sesuatu yang sangat 
dibutuhkan untuk diketahui, ini tidak mendapatkan perhatian mereka. Bahkan 
mereka menganggap pembahasan serta pemberian peringatan dalam masalah ini, baik 
dengan perkataan maupun perbuatan sebagai perbuatan sia-sia, yang tidak pantas 
untuk diperhatikan dalam tindakan dan pengajaran. Innalillahi wa inna ilaihi 
raji’un. 

Yang perlu mendapatkan perhatian disini, yaitu dalam mengumandangkan takbir 
tidak disyari’atkan secara bersama dengan satu suara, sebagaimana dilakukan 
oleh sebagian orang. Demikian halnya dengan dzikir yang disyari’atkan dengan 
suara keras ataupun yang tidak disyari’atkan dengan suara keras. Ini semua 
tidak disyari’atkan secara berjama’ah. Dan yang semisalnya dengan ini, ialah 
adzan berjama’ah sebagaimana dikenal di Damaskus dengan nama Adzan Al Juuq. 
Sering kali, dzikir berjama’ah (dengan satu suara) menjadi sebab pemutusan satu 
kata ataupun kalimat, yang semestinya tidak boleh waqaf (berhenti) pada kata 
atau kalimat tersebut, seperti “lailaha” dalam tahlil selepas shalat Subuh dan 
Maghrib, sebagaimana hal itu berulang kali kita dengar.

Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa waspada dan selalu ingat sabda 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ 

"Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam".

C. MENGANGKAT TANGAN DALAM SETIAP TAKBIR SHALAT ‘ID
Tidak ada riwayat sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan 
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika takbir dalam 
shalat ‘Id. Akan tetapi Ibnul Qayyim mengatakan: “Dan Ibnu Umar –padahal ia 
sangat antusias mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam - 
mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan setiap takbir”. (Zaadul Ma’ad, 
1/441). Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam , meskipun hadits ini diriwayatkan Ibnu Umar dan bapaknya Radhiyallahu 
'anhuma, namun tidak akan menjadikannya sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat 
tersebut tidak benar.

Syaikh Al Albani mengatakan: “Adapun riwayat dari Umar, ini diriwayatkan oleh 
Baihaqi dengan sanad yang lemah. Sedangkan riwayat dari Ibnu Umar, aku belum 
mendapatkannya. Dan sesungguhnya Imam Malik mengatakan,’ aku belum mendengar 
satu haditspun tentang hal ini’.” [Tamamul Minnah, hlm. 349].

Demikian pendapat Imam Malik sebagaimana terdapat dalam Al Madunah (1/169). Dan 
pendapat ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ (5/26). Hanya saja Ibnu 
Mundzir menceritakan: “Imam Malik mengatakan,’Dalam hal ini, tidak ada sunnah 
yang pasti. Barangsiapa ingin, maka ia mengangkat tangannya setiap kali takbir. 
Dan yang paling aku sukai, yaitu yang pertama (tidak mengangkat tangan)’.”

D. SHALAT SUNNAH QABLIYAH SEBELUM SHALAT ‘IED DAN UCAPAN “AS SHALAT JAAMI’AH” 
SEBELUM BERDIRI UNTUK SHALAT
Pemandangan mayoritas di negeri muslim, orang-orang yang hadir shalat ‘Id di 
lapangan melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk di tempatnya, untuk 
menunggu berdirinya imam untuk shalat. Shalat dua raka’at ini tidak ada asalnya 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan ada riwayat dari Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ 
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا 

"Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka’at pada hari raya. 
Beliau tidak shalat dua raka’at sebelum maupun sesudahnya" [HR. Bukhari dan 
Muslim]

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Kesimpulannya, tidak ada shalat sunat sebelum 
dan sesudah shalat ‘Id, berbeda dengan orang yang mengkiaskannya (menyamakan 
shalat ‘Id) dengan shalat Jum’at”. [Fath-hul Bari, 2/476].

Imam Ahmad mengatakan: “Tidak ada shalat sunnat sebelum dan sesudah ‘Id”. 
(Masail Al Imam Ahmad, no. 469). Dan ia berkata pula: “Tidak ada shalat sunnat 
sebelum dan sesudah ‘Id. Nabi keluar shalat ‘Id tidak melakukan shalat sebelum 
maupun sesudahnya. Sebagian penduduk Bashrah melakukan shalat sebelumnya, dan 
sebagian penduduk Kuffah mengerjakan shalat sunnat setelahnya”. [Masail Al Imam 
Ahmad, no. 479]

Ibnul Qayyim mengatakan: “Beliau n dan para sahabatnya g tidak melakukan shalat 
sunat sebelum dan sesudah shalat ‘Id ketika telah sampai di lapangan”. (Zaadul 
Ma’ad, 1/443). Apabila Nabi n telah sampai di lapangan, Beliau melakukan shalat 
‘Id tanpa adzan dan iqamat, dan tanpa ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan 
merupakan sunnah, tidak mengerjakan dari hal itu sedikitpun. (Zaadul Ma’ad, 
1/442 dan At Tamhid, 1/243).

E. MENGHIDUPKAN MALAM HARI RAYA
Banyak khatib dan penceramah giat menganjurkan manusia untuk mendekatkan diri 
kepada Allah, yaitu dengan menghidupkan malam hari raya. Padahal, anjuran 
mereka ini tidak ditemukan sandaran yang shahih. 

Mereka tidak cukup hanya dengan menganjurkan manusia untuk menghidupkan malam 
ini. Bahkan mereka (berani) menisbatkan (menyandarkan) ucapan tersebut kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan dalil-dalil:

مَنْ أَحْيَ لَيْلَةَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ 
الْقُلُوْبُ

"Barangsiapa menghidupkan malam ‘Idul Fithri dan Adh-ha, hatinya tidak akan 
mati di hari matinya hati-hati manusia" [7]. 

Riwayat di atas merupakan hadits palsu, dan tidak boleh dinisbatkan kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi beramal dengannya dan 
menyerukan manusia untuk melakukannya.

F. PEMBUKAAN KHUTBAH DENGAN TAKBIR SERTA BANYAK MENGUCAPKAN TAKBIR DALAM KHUTBAH
Ibnul Qayyim mengatakan: “Rasulullah n selalu membuka khutbahnya dengan memuji 
Allah. Tidak ada riwayat dalam satu hadits pun bahwa Beliau memulai khutbah dua 
id dengan takbir. Hanya saja, Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari 
Sa’ad Al Qardhi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperbanyak 
takbir di tengah-tengah khutbah, serta memperbanyak takbir dalam khutbah dua 
hari raya.

Namun riwayat ini tidak menunjukkan bila Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengawali khutbah dengan takbir. 

Orang-orang telah berselisih dalam masalah pembukaan dua hari raya serta 
istisqa. Ada yang mengatakan “khutbah ‘id dan istisqa dimulai dengan takbir”, 
dan ada pula yang mengatakan “khutbah istisqa diawali dengan istighfar”, dan 
ada pula yang mengatakan “keduanya diawali dengan hamdalah”. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “(Mengawali khutbah dengan hamdalah), 
itulah yang benar”. [Zaadul Ma’ad, 1/447-448].

Syaikh Masyhur, mengatakan: “Hadits terdahulu lemah. Dalam sanadnya, terdapat 
seorang yang lemah. Yaitu Abdurrahman bin Sa’ad bin Ammar bin Sa’ad Al Muadzan. 
Yang terakhir majhul (tidak dikenal), yaitu Sa’ad bin Ammar. Sehingga tidak 
boleh berhujjah akan sunnatnya takbir di tengah-tengah khutbah dengan hadits 
tersebut”. [Tamamul Minnah, 351]

G. MENJADIKAN ‘IED DENGAN DUA KHUTBAH DAN DIPISAH DENGAN DUDUK
Semua riwayat yang ada berkaitan dengan masalah ini lemah, tidak bisa dijadikan 
hujjah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Tidak ada satupun riwayat yang 
sah dalam masalah pengulangan khutbah”. [Lihat Fiqh Sunnah, 1/223 dan Tamamul 
Minnah, 348]

Demikian beberapa persoalan berkaitang dengan penyimpangan yang lazim terjadi 
pada pelaksanaan hari raya ‘Id. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

*) Disadur dan diringkas dari kitab Al Qaulul Mubin Fi Akhtha’ Al Mushallin, 
karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, dengan beberapa tambahan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, no. 324, 971, 974, 980, 981, 
1,652 serta Muslim dalam Shahih-nya, no. 980; Ahmad dalam Musnad (5/84,85); An 
Nasa’i dalam Al Mujtaba (3/180); Ibnu Majah dalam Sunan, no. 1.307 dan Tirmidzi 
dalam Al Jami’, no. 539.
[2]. Dikeluarkan oleh Al Faryabi dalam Ahkam Al ‘Idain, no. 150; Abu Dawud 
dalam Sunan, no. 1.073; Ibnu Majah dalam Sunan, no. 1.311 dan yang lainnya. 
Hadits ini shahih berdasarkan syawahidnya (penyertanya).
[3]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnaf (2/184) dengan sanad 
yang shahih. Lihat Risalah Shalat ‘Idain Fil Mushalla Hiya Sunnah, hlm. 12-13.
[4]. Dikeluarkan Al Bukhari dalam Shahih, no. 956 dan Muslim dalam Shahih, no. 
889 dan lainnya.
[5]. Dikeluarkan Imam Muslim 
[6]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnaf (2/165) dan Al Faryabi 
dalam Ahkam ‘Idain, no. 59 dan sanad-sanadnya shahih. Meski mursal namun syahid 
(penyerta) menyambung, menurut Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (3/279). Lihat 
Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no.171.
[7]. Pembahasan mengenai hadits ini bisa dilihat di silsilah al ahadits ad 
dhaifah no. 520                                        

Kirim email ke