Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarakatuh.

Bagaimanakah perhitungan utnuk zakat mal kita, sementara kita memiliki hutang 
dan di bayarkan secara kredit atau bagaimana perhitungan untuk harta kita yang 
kita pinjamkan kepada orang lain (uang dll). Dan Apakah harta kita tak bergerak 
(Rumah, motor, tanah, alat telekomunikasi) juga dihutung sebagai harta yang 
wajib di Zakat-kan.

Jazakallah Khoir atas jawabannya..

A Albayssag L


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke