Bismillaahirohmanirohim.
Assalamu'alaykum warahmatulllaahi wabarakatu.
 
saya punya anak angkat perempuan, yang sekarang sudah berumur 20 th dan 
sebentar lagi akan melangsungkan nikah, saya tidak perna menceritahkan asal 
usul dia. saya tidak perna memperhatikan dimana kedua orang tua aslinya, apakah 
masih hidup atau tidak, dimana tempat tinggal mereka. saya tinggal jauh dari 
indonesia. anak angkat ini ada bersama saya semenjak dia lahir. bagaimana 
supaya anak ini bisa menikah secara sah tetapi tanpa membongkar kalau dia bukan 
anak saya. apakah dengan wali hakim bisa dibenarkan?
 
Jazaakumullaahu khairan, atas kesediaannya menjawab


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke