Assalammu'alaikum warahmatulloh wabarakatuh

Saya mau menanyakan pada ustadz2 sekalian, apakah dalam menyalurkan/memberikan 
zakat fitrah, perlu disyariatkannya ijab qabul antara pemberi dengan penerima 
atau dengan panitia zakat fitrah, sebagaiman banyak mushola atau masjid di 
Indonesia yang melaksanakannya? Jazzakumullaoh atas jawabannya.

Wassalammu'alaykum warahmatulloh wabarakatuh


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke