From: [email protected]
Date: Wed, 7 Sep 2011 05:52:12 +0700
Assalaamu'alaikum
Mohon bantuan ikhwan semua untuk menjawab pertanyaan teman ana kalau bisa 
disertai dalil. Pertanyaannya tentang perselisihan penentuan 1 syawal kemarin 
dimana persaksian seorang muslim dengan menyebut nama Alloh yg melihat bulan 
namun tidak diakui bagaimana dgn hal ini dan tmn ana berkata bukankah dulu nabi 
mengakui orang yg melihat bulan dan ditanya oleh nabi apakah anda muslim 
(apakah hadist ini ada) lalu nabi mengikuti persaksian tersebut.
Syukron 
Ruliy
>>>>>>>>>>>
 
Dibawah ini, saya copy "tambahan penjelasan tentang persaksian dan hilal awal 
ramadhan dan syawwal".
Wallahu a'lam
 
1. Penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal ini dapat ditetapkan 
dengan persaksian seorang muslim yang adil, sebagaimana dikatakan Ibnu Umar 
Radhiyallahu 'anhu :

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ النبي أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ 
وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

"Manusia sedang mencari hilal, lalu aku khabarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bahwa aku telah melihatnya, maka Beliau berpuasa dan memerintahkan 
manuasia untuk berpuasa".[17]

KAPAN DIAKUI ADANYA HILAL?
Manusia berselisih tentang hilal, apakah ia merupakan nama untuk hilal yang 
terbit di langit, ataukah tidak dinamakan hilal sampai manusia melihat dan 
mengetahuinya?

Ibnu Taimiyah memandang, hilal ini diambil dari makna tampak dan mengangkat 
suara. Berdasarkan hal ini, maka terbitnya hilal di langit jika tidak tampak 
dari permukaan bumi, maka tidak ada hukumnya sama sekali. Dan sesungguhnya nama 
hilal diambil dari perbuatan manusia. Dikatakan ( أَهْلَلْنَا الْهِلاَل 
وَاسْتَهْلَلْنَاه ) sehingga tidak ada hilal, kecuali yang tampak. Bila seorang 
atau dua orang melihat hilal, lalu tidak memberitahukannya (kepada umum), maka 
hal itu tidak dikatakan hilal. Tidak ditetapkan hukumnya sampai diberitahukan. 
Sehingga pemberiatahuan inilah yang dinamakan hilal, yang bermakna mengangkat 
suara dengan memberitahukannya. Juga karena beban syari’at mengikuti ilmu. Maka 
jika tidak diketahui keberadaannya, tidak diwajibkan berpuasa” [18].

Syaikh Islam berkata: “Pertama, kata hilal adalah nama sesuatu yang 
ditampakkan, yang maknanya disuarakan. Dan disuarakan (diumumkan) tidak benar, 
kecuali dengan diketahui oleh mata dan pendengaran. Kedua, Allah menjadikannya 
sebagai tanda waktu bagi manusia. Tidak dapat menjadi tanda waktu bagi manusia, 
kecuali jika diketahui dengan mata dan telinga. Karena jika tidak diketahui, 
maka tidak mungkin menjadi tanda waktu.” [19]

Beliau juga menyatakan: “Tidak diwajibkan puasa, kecuali ketika diberitahukan 
dan terlihat, bukan ketika terbitnya [20]. Dan syarat dikatakan hilal, yaitu 
diketahui dan terlihatnya di kalangan orang banyak”.[21]

Kesimpulannya, hilal Ramadhan dianggap sebagai tanda masuk Ramadhan, jika 
terlihat oleh manusia atau sebagiannya, dan diberitahukan kepada yang lainnya, 
sehingga diketahui oleh khalayak ramai. Wallahu a’lam.
 
Selengkapnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2702/slash/0
 
2.  Ru'yatul hilal Ramadhan ditetapkan melalui ucapan satu orang yang mukallaf, 
adil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, dengan lafazh kesaksian 
dan yang lainnya.

Ru'yatul hilal bulan Syawwal ditetapkan melalui penglihatan dua orang yang 
adil. Mereka membolehkan penglihatan satu orang untuk ru'yatul hilal bulan 
Ramadhan karena dimaksudkan untuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan 
ibadah. Hal tersebut sebagaimana ihtiyath terhadap ru'yatul hilal bagi 
keluarnya bulan Ramadhan yang harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.
 
Madzhab-madzhab yang ada telah sepakat untuk tidak memakai hisab (perhitungan) 
dalam penetapan bulan Ramadhan atau Syawwal. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya 
penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan didasarkan pada penglihatan dengan 
mata telanjang."

Kami menilai bahwa yang rajih (kuat) dalam menetapkan hilal Ramadhan cukup 
dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru'yah hilal bulan Syawwal 
harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerima kesaksian ru'yatul 
hilal ini disyaratkan agar orang yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, 
berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya atas amanat dan penglihatannya.
 
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "...Yang dimaksud adalah penglihatan 
sebagian kaum muslimin. Dan tidak disyaratkan ru'yah itu dilakukan oleh setiap 
orang, tetapi cukup dilakukan oleh dua orang yang adil. Demikian menurut 
pendapat yang paling shahih, dan itulah yang berlaku pada bulan puasa. 
Sedangkan pada bulan Syawwal, maka kesaksian satu orang saja untuk ru'yatul 
hilal Syawwal tidak dibolehkan menurut Jumhur Ulama, kecuali Abu Tsaur, di mana 
dia membolehkannya dengan seorang yang adil..."[3]
 
Selengkapnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2493/slash/0





                                          

Kirim email ke