From: [email protected] Date: Wed, 7 Sep 2011 05:52:12 +0700 Assalaamu'alaikum Mohon bantuan ikhwan semua untuk menjawab pertanyaan teman ana kalau bisa disertai dalil. Pertanyaannya tentang perselisihan penentuan 1 syawal kemarin dimana persaksian seorang muslim dengan menyebut nama Alloh yg melihat bulan namun tidak diakui bagaimana dgn hal ini dan tmn ana berkata bukankah dulu nabi mengakui orang yg melihat bulan dan ditanya oleh nabi apakah anda muslim (apakah hadist ini ada) lalu nabi mengikuti persaksian tersebut. Syukron Ruliy >>>>>>>>>>> Dibawah ini, saya copy "tambahan penjelasan tentang persaksian dan hilal awal ramadhan dan syawwal". Wallahu a'lam 1. Penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal ini dapat ditetapkan dengan persaksian seorang muslim yang adil, sebagaimana dikatakan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu :
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ النبي أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ "Manusia sedang mencari hilal, lalu aku khabarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya, maka Beliau berpuasa dan memerintahkan manuasia untuk berpuasa".[17] KAPAN DIAKUI ADANYA HILAL? Manusia berselisih tentang hilal, apakah ia merupakan nama untuk hilal yang terbit di langit, ataukah tidak dinamakan hilal sampai manusia melihat dan mengetahuinya? Ibnu Taimiyah memandang, hilal ini diambil dari makna tampak dan mengangkat suara. Berdasarkan hal ini, maka terbitnya hilal di langit jika tidak tampak dari permukaan bumi, maka tidak ada hukumnya sama sekali. Dan sesungguhnya nama hilal diambil dari perbuatan manusia. Dikatakan ( أَهْلَلْنَا الْهِلاَل وَاسْتَهْلَلْنَاه ) sehingga tidak ada hilal, kecuali yang tampak. Bila seorang atau dua orang melihat hilal, lalu tidak memberitahukannya (kepada umum), maka hal itu tidak dikatakan hilal. Tidak ditetapkan hukumnya sampai diberitahukan. Sehingga pemberiatahuan inilah yang dinamakan hilal, yang bermakna mengangkat suara dengan memberitahukannya. Juga karena beban syari’at mengikuti ilmu. Maka jika tidak diketahui keberadaannya, tidak diwajibkan berpuasa” [18]. Syaikh Islam berkata: “Pertama, kata hilal adalah nama sesuatu yang ditampakkan, yang maknanya disuarakan. Dan disuarakan (diumumkan) tidak benar, kecuali dengan diketahui oleh mata dan pendengaran. Kedua, Allah menjadikannya sebagai tanda waktu bagi manusia. Tidak dapat menjadi tanda waktu bagi manusia, kecuali jika diketahui dengan mata dan telinga. Karena jika tidak diketahui, maka tidak mungkin menjadi tanda waktu.” [19] Beliau juga menyatakan: “Tidak diwajibkan puasa, kecuali ketika diberitahukan dan terlihat, bukan ketika terbitnya [20]. Dan syarat dikatakan hilal, yaitu diketahui dan terlihatnya di kalangan orang banyak”.[21] Kesimpulannya, hilal Ramadhan dianggap sebagai tanda masuk Ramadhan, jika terlihat oleh manusia atau sebagiannya, dan diberitahukan kepada yang lainnya, sehingga diketahui oleh khalayak ramai. Wallahu a’lam. Selengkapnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2702/slash/0 2. Ru'yatul hilal Ramadhan ditetapkan melalui ucapan satu orang yang mukallaf, adil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, dengan lafazh kesaksian dan yang lainnya. Ru'yatul hilal bulan Syawwal ditetapkan melalui penglihatan dua orang yang adil. Mereka membolehkan penglihatan satu orang untuk ru'yatul hilal bulan Ramadhan karena dimaksudkan untuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan ibadah. Hal tersebut sebagaimana ihtiyath terhadap ru'yatul hilal bagi keluarnya bulan Ramadhan yang harus dilakukan oleh dua orang atau lebih. Madzhab-madzhab yang ada telah sepakat untuk tidak memakai hisab (perhitungan) dalam penetapan bulan Ramadhan atau Syawwal. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan didasarkan pada penglihatan dengan mata telanjang." Kami menilai bahwa yang rajih (kuat) dalam menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru'yah hilal bulan Syawwal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerima kesaksian ru'yatul hilal ini disyaratkan agar orang yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya atas amanat dan penglihatannya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "...Yang dimaksud adalah penglihatan sebagian kaum muslimin. Dan tidak disyaratkan ru'yah itu dilakukan oleh setiap orang, tetapi cukup dilakukan oleh dua orang yang adil. Demikian menurut pendapat yang paling shahih, dan itulah yang berlaku pada bulan puasa. Sedangkan pada bulan Syawwal, maka kesaksian satu orang saja untuk ru'yatul hilal Syawwal tidak dibolehkan menurut Jumhur Ulama, kecuali Abu Tsaur, di mana dia membolehkannya dengan seorang yang adil..."[3] Selengkapnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2493/slash/0
