Wa'alaikumussalam.

Tax accountant itu akuntan perpajakan. Biasanya job desc nya selalu mengurusi pajak perusahaan.

Apa hukum syari'atnya bekerja secara langsung proses perpajakan di sebuah perusahaan sedangkan dalam Islam tidak ada pajak? Pertanyaan serupa apa hukumnya jika seseorang bekerja mengurus langsung forwarding dan export-import sekaligus mengurusi asuransi barangnya setiap pengiriman barang sedangkan dalam Islam asuransi itu dilarang?

Andy Abu Unaisah

On 07/09/2011 7:36, JAKOB BELLADONA wrote:

Assalaamu 'alaykum....

Sekedar menyampaikan informasi, PT. Krakatau Posco [perusahaan patungan Krakatau Steel dengan Posco Korea) sedang mencari tenaga tax accountant. Pelamar akan bekerja di Cilegon - Banten.

Pelamar memiliki kualifikasi S1 Akuntansi, menguasai perpajakan dan masih aktif menghandle perpajakan perusahaan.

Bagi yang berminat, bisa mengirimkan lamaran lengkap & CV melalui email ke : [email protected] <mailto:rany%40krakatauposco.co.id>


Wassalam

_

Kirim email ke