Wa'alaikumussalam.
Tax accountant itu akuntan perpajakan. Biasanya job desc nya selalu
mengurusi pajak perusahaan.
Apa hukum syari'atnya bekerja secara langsung proses perpajakan di
sebuah perusahaan sedangkan dalam Islam tidak ada pajak? Pertanyaan
serupa apa hukumnya jika seseorang bekerja mengurus langsung forwarding
dan export-import sekaligus mengurusi asuransi barangnya setiap
pengiriman barang sedangkan dalam Islam asuransi itu dilarang?
Andy Abu Unaisah
On 07/09/2011 7:36, JAKOB BELLADONA wrote:
Assalaamu 'alaykum....
Sekedar menyampaikan informasi, PT. Krakatau Posco [perusahaan
patungan Krakatau Steel dengan Posco Korea) sedang mencari tenaga tax
accountant. Pelamar akan bekerja di Cilegon - Banten.
Pelamar memiliki kualifikasi S1 Akuntansi, menguasai perpajakan dan
masih aktif menghandle perpajakan perusahaan.
Bagi yang berminat, bisa mengirimkan lamaran lengkap & CV melalui
email ke : [email protected] <mailto:rany%40krakatauposco.co.id>
Wassalam
_