Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  

Masjid dibedakan menjadi masjid mukim dan safar.
- Setahu saya, salah satu bedanya: masjid mukim hanya bisa mengadakan sholat 
fardhu berjamaah 1 kali, kalau masjid safar bisa berulang kali.
Apakah ini benar?
- Pembeda lainnya apa?
- Tempat sholat yang bagaimana yang bisa disebut masjid, musholla, langgar?

Terima kasih.

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sent from pSI's Torch®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke