Assalamu'alykum warahmatullah wa barakatuh.
Sekedar meneruskan pertanyaan dari tetangga, yang ana tanyakan, apa yg harus
diperbuat oleh orang tua setelah tau anaknya hamil diluar nikah. Kondisi
sekarang masih menunggu anak tsb melahirkan , setelah itu baru dinikahkan,
tetapi timbul kekwatiran dari ibunya, bgmn statsu anaknya nanti di hukum
negara. Mohon masukan dari ikhwan sekalian. Jazakallah Khoir.
Wassalamu'alaykum.

-- 
Salam,
Rahmad S
Bekasi



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke