From: [email protected] Date: Wed, 14 Sep 2011 10:18:49 +0700 Bismillah, ikhwah fillah ana dapat titipan pertanyaan. Teman ana ketika pulang dari mudik lebaran kemarin telah meninggalkan sholat ashar. ini terjadi karena teman ana yakin bisa sholat ashar setelah sampai ditujuan jadi dia tidak meng-qashar/jamak sholat dan tidak sholat ketika dlm perjalanan. begitupun saat sampai sudah maghrib maka dia pun hanya melaksanakan sholat maghrib dan kehilangan sholat ashar (tidak mengqodho). dia sudah bertaubat dan mengakui kelalaiannya. bagaimana hukumnya / apakah yang harus dilakukannya karena katanya hal ini sangat mengganggu pikirannya.
demikian mohon saran dari ikhwah sekalian. jazakumullah khairon katsiron. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu. Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah. Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr. Selengkapnya siakan baca QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL http://almanhaj.or.id/content/1613/slash/0 Wallahu a'lam
