From: [email protected]
Date: Mon, 19 Sep 2011 18:46:14 +0800



Bismillah,afwan,mohon pencerahannya mengenai hukum memindahkan makam
>>>>>>>>>>>>

Wajib memindahkan kuburan, apabila kuburan tersebut berada di dalam masjid, dan 
masjid lebih dulu dibangun daripada kuburan tersebut.
Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu 
wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada 
dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, 
karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab 
masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.
http://almanhaj.or.id/content/345/slash/0
 
Silakan juga baca penjelasan dibawah ini.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggali kubur 
muslimin dan kubur orang kafir?
http://almanhaj.or.id/content/2334/slash/0
 
Jawaban
Tentu saja dalam hal ini ada perbedaan antara menggali kubur muslimin dengan 
menggali kubur orang kafir. Adapun menggali kubur muslimin tidak diperkenankan 
kecuali setelah menjadi tanah (jasadnya). Yang demikian itu karena menggali 
kubur mereka akan berakibat merusak bangkai yang dikubur dan mematahkan 
tulang-tulangnya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Mematahkan tulang mayat seorang mukmin sama dengan mematahkannya 
ketika masih hidup” [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]

Jadi seorang mukmin mempunyai kehormatan setelah meninggalnya seperti ketika 
dia mempunyai kehormatan (yang harus dijaga) semasa hidupnya. Tentu saj ini 
kehormatan dalam batas-batas syar’i

Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai 
kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan 
dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah 
ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi 
yanga ada sampai sekarang ini.

Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di 
sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut : “Juallah hawaith 
kepadaku”. Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk 
Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu 
bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu 
tanahnya diratakan. Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang 
tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.

Jadi menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan 
kubur orang kafir dibolehkan.

Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan 
kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenan dengan 
ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu 
yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang 
dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat 
menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya 
jasad. Seperti dikatakan, “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan 
penduduknya”. Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui 
jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.
 
Wallahu a'lam
 


                                          

Kirim email ke