From: [email protected]
Date: Sat, 10 Sep 2011 10:21:59 +0700
Assalamu'alaikum..
apakah boleh atau apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah 
produk makanan yang rutin kita beli (roti : misalnya)
dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu diundi untuk mendapatkan siapa 
pemenangnya.
>>>>>>>>>>>

Apabila produknya dapat dijual dengan harga yang biasa (tidak dinaikkan), dan 
ternyata konsumen juga membelinya karena membutuhkannya, bukan semata-mata 
karena hadiahnya, maka dalam memandang kasus seperti ini, para ulama berbeda 
pendapat.

Pendapat Pertama
Apabila kemungkinan dari undian tersebut antara untung (mendapatkan hadiah) dan 
selamat (tidak sampai merugi jika tidak mendapatkan hadiah), maka hukumnya 
diperbolehkan, sepanjang konsumen membelinya karena membutuhkannya, baik 
konsumen itu mengetahui tentang adanya undian tersebut maupun tidak.

Adapun jika konsumen mengetahui tentang undian tersebut, lalu ia membeli produk 
tersebut agar bisa ikut undian, maka hukumnya haram. Sebab, nantinya akan 
timbul kemungkinan beruntung mendapatkan hadiah, atau merugi karena tidak 
mendapatkan hadiah.[1]

Pendapat Kedua
Memandang bahwa yang lebih utama, undian seperti ini adalah haram. Pendapat ini 
beralasan dengan beberapa hal.

a). Tujuan ketika membeli produk adalah urusan hati, dan ini tidak bisa 
diketahui begitu saja.
b). Undian seperti ini merupakan celah yang membawa kepada taruhan atau 
perjudian
c). Undian seperti ini lebih sering mengandung unsur gharar, sebab ketika 
konsumen membeli produk, ia merasa mendapatkan hadiah.
d). Dalam undian seperti ini, juga menimbulkan efek negatif adanya unsur judi. 
Misalnya memicu sifat iri dengki sesama konsumen, dan mengkondisikan konsumen 
untuk malas dan mengharapkan sesuatu yang khayal
e). Menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut, walaupun ia tidak 
benar-benar membutuhkannya, sehingga menimbulkan perbuatan israf dan 
menyia-nyiakan harta.
f). Membuka celah untuk melakukan tipu daya dan mengelabui orang lain.

Tarjihnya, yang lebih utama adalah haram.

2). Untuk mendapatkan hadiah atau terlibat dalam undian, konsumen tidak 
dibebankan biaya apapun.

Jenis undian seperti ini dipebolehkan. Sebab, hadiah yang disediakan oleh 
konsumen layaknya pemberian cuma-cuma dan atas kerelaan produsen. 
Wallahu ‘alam
 
Selengkapnya silakan baca PROMOSI DENGAN MENGGUNAKAN HADIAH 
http://almanhaj.or.id/content/2238/slash/0





                                          

Kirim email ke