From: [email protected] Date: Sat, 10 Sep 2011 10:21:59 +0700 Assalamu'alaikum.. apakah boleh atau apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah produk makanan yang rutin kita beli (roti : misalnya) dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu diundi untuk mendapatkan siapa pemenangnya. >>>>>>>>>>>
Apabila produknya dapat dijual dengan harga yang biasa (tidak dinaikkan), dan ternyata konsumen juga membelinya karena membutuhkannya, bukan semata-mata karena hadiahnya, maka dalam memandang kasus seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Pendapat Pertama Apabila kemungkinan dari undian tersebut antara untung (mendapatkan hadiah) dan selamat (tidak sampai merugi jika tidak mendapatkan hadiah), maka hukumnya diperbolehkan, sepanjang konsumen membelinya karena membutuhkannya, baik konsumen itu mengetahui tentang adanya undian tersebut maupun tidak. Adapun jika konsumen mengetahui tentang undian tersebut, lalu ia membeli produk tersebut agar bisa ikut undian, maka hukumnya haram. Sebab, nantinya akan timbul kemungkinan beruntung mendapatkan hadiah, atau merugi karena tidak mendapatkan hadiah.[1] Pendapat Kedua Memandang bahwa yang lebih utama, undian seperti ini adalah haram. Pendapat ini beralasan dengan beberapa hal. a). Tujuan ketika membeli produk adalah urusan hati, dan ini tidak bisa diketahui begitu saja. b). Undian seperti ini merupakan celah yang membawa kepada taruhan atau perjudian c). Undian seperti ini lebih sering mengandung unsur gharar, sebab ketika konsumen membeli produk, ia merasa mendapatkan hadiah. d). Dalam undian seperti ini, juga menimbulkan efek negatif adanya unsur judi. Misalnya memicu sifat iri dengki sesama konsumen, dan mengkondisikan konsumen untuk malas dan mengharapkan sesuatu yang khayal e). Menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut, walaupun ia tidak benar-benar membutuhkannya, sehingga menimbulkan perbuatan israf dan menyia-nyiakan harta. f). Membuka celah untuk melakukan tipu daya dan mengelabui orang lain. Tarjihnya, yang lebih utama adalah haram. 2). Untuk mendapatkan hadiah atau terlibat dalam undian, konsumen tidak dibebankan biaya apapun. Jenis undian seperti ini dipebolehkan. Sebab, hadiah yang disediakan oleh konsumen layaknya pemberian cuma-cuma dan atas kerelaan produsen. Wallahu ‘alam Selengkapnya silakan baca PROMOSI DENGAN MENGGUNAKAN HADIAH http://almanhaj.or.id/content/2238/slash/0
