From: [email protected] Date: Wed, 21 Sep 2011 08:34:09 +0800 Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu . . Ada sesuatu yng mengganjal dari pikiran saya. bagaimana hukumnya ketika ada buletin yang terdapat tulisan Alqur'an kemudian di buang disembarang tempat atau sampah lalu tidak sengaja terinjak orang lain? Apa yang seharusnya dilakukan? >>>>>>>>>>> Supaya tidak ada bagian ayat-ayat alqur'an berceceran dan akhirnya disalahgunakan atau berserakan disembarang tempat, hendaknya kertas-kertas yang memuat ayat-ayat alqur'an (dan juga hadits) dibakar sampai tidak ada berbekas lagi hurufnya. Wallahu a'lam
Dibawah ini, ringkaskan riwayat membakar naskah mushaf al-qur'an pada periode pengumpulannya. PENULISAN AL-QUR’AN DAN PENGUMPULANYA http://almanhaj.or.id/content/2198/slash/0 ...... Dalam kitab Shahih Bukhari [3] disebutkan, bahwasanya Hudzaifah Ibnu Yaman Radhiyallahu ‘anhu datang menghadap Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu dari perang pembebasan Armenia dan Azerbaijan. Dia khawatir melihat perbedaaan mereka pada dialek bacaan Al-Qur’an, dia katakan : “Wahai Amirul Mukminin, selamtakanlah umat ini sebelum mereka berpecah belah pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti perpecahan kaum Yahudi dan Nasrani!” Utsman lalu mengutus seseorang kepada Hafsah Radhiyallahu ‘anhuma : “Kirimkan kepada kami mushaf yang engkau pegang agar kami gantikan mushaf-mushaf yang ada dengannya kemudian akan kami kembalikan kepadamu!”, Hafshah lalu mengirimkan mushaf tersebut. Kemudian Utsman memerintahkan Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Sa’id Ibnul Ash dan Abdurrahman Ibnul Harits Ibn Hisyam Radhiyallahu ‘anhum untuk menuliskannya kembali dan memperbanyaknya. Zaid Ibn Tsabit berasal dari kaum Anshar sementara tiga orang yang lain berasal dari Quraisy. Utsman mengatakan kepada ketiganya : “Jika kalian berbeda bacaan dengan Zaid Ibn Tsabit pada sebagian ayat Al-Qur’an, maka tuliskanlah dengan dialek Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek tersebut!”, merekapun lalu mengerjakannya dan setelah selesai, Utsman mengembalikan mushaf itu kepada Hafshah dan mengirimkan hasil pekerjaan tersebut ke seluruh penjuru negeri Islam serta memerintahkan untuk membakar naskah mushaf Al-Qur’an selainnya. ....
