> From: [email protected]
> Date: Sun, 11 Sep 2011 17:38:08 +0000
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> Masjid dibedakan menjadi masjid mukim dan safar.
> - Setahu saya, salah satu bedanya: masjid mukim hanya bisa mengadakan sholat 
> fardhu berjamaah 1 kali, kalau masjid safar bisa berulang kali.
> Apakah ini benar?
> - Pembeda lainnya apa?
> Terima kasih.
> Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>>>>>>>>>>>>>>

Tambahan penjelasan masjid safar dan mukim

1.  Masjid yang disediakan untuk para Musafir.
"Adapun masjid yang ada di pinggir jalan (yang disediakan untuk para musafir) 
yang tidak punya imam dan muadzdzin tetap, maka melakukan (shalat) jama'ah 
berulang kali di dalam masjid tersebut tidak apa-apa". 
http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0

Mengerjakan jama’ah lebih dari sekali di mushala-mushala pinggir jalan dan 
pasar (pusat perbelanjaan). Hukum jama’ah ini diperbolehkan, walaupun ada 
jama’ah ketiga, keempat dan seterusnya. Sebabnya, karena mushala-mushala ini 
tidak dapat diatur jama’ahnya, silih berganti datangnya.[6] Imam Syafi’i 
berkata,“Adapun masjid yang dibangun di pinggir jalan atau pojokannya yang 
tidak ada mu’adzin tetap dan juga tidak ada imam tetapnya, tempat shalat dan 
istirahat orang yang lalu-lalang disana, maka aku tidak melarangnya.” 
http://almanhaj.or.id/content/2996/slash/0

2. Masjid yang ada imam rawatibnya (ada muadzin tetap dan juga ada imam 
tetapnya)
Para imam madzhab, khususnya madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah sangat 
menganjurkan penjagaan hak imam rawatib. Tidak boleh selainnya menegakkan 
jama’ah bila ia tidak ada di masjid, kecuali dengan udzur, seperti: tidak 
mungkin ia hadir di masjid dan takut hilang waktu shalat 
http://almanhaj.or.id/content/2996/slash/0

Wallahu a'lam
                                          

Kirim email ke