Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... afwan, ana mau tanya bagaimana hukumnya bermuamalah dengan koperasi simpan pinjam?. usaha sampingan swami ana percetakan, dan ada sebuah koperasi simpan pinjam yang ingin membuat kaos sablonan untuk anggota koperasinya. Apakah harus diterima orderan ini atau ditolak? bila kita terima orderannya apa termasuk tolong menolong dalam keburukan? atau kita berlepas diri dari hasil usaha yang mereka (koperasi) lakukan? atau bagaimana?
ana berharap jawaban dari antum sekalian, karena swami ana lagi bimbang, bila diterima ia khawatir "kehalalan" uangnya, bila ditolak yang menyuruh ini kawan dekatnya, ada perasaan tak enak bila menolaknya.. sebelumnya pun swami mendapat orderan dari koperasi ini dan keuntungan yang didapat swami kasih ke org lain yang sedang membutuhkan.... sebelumnya Jazakumullah khoiran katsiran - Ummu Izzy - wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
