Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

afwan, ana mau tanya bagaimana hukumnya bermuamalah dengan koperasi simpan 
pinjam?. usaha sampingan swami ana percetakan, dan ada  sebuah koperasi simpan 
pinjam yang ingin membuat kaos sablonan untuk anggota koperasinya. Apakah harus 
diterima orderan ini atau ditolak? bila kita terima orderannya apa termasuk 
tolong menolong dalam keburukan? atau kita berlepas diri dari hasil usaha yang 
mereka (koperasi) lakukan? atau bagaimana? 


ana berharap jawaban dari antum sekalian, karena swami ana lagi bimbang, bila 
diterima ia khawatir "kehalalan" uangnya, bila ditolak yang menyuruh ini kawan 
dekatnya, ada perasaan tak enak bila menolaknya.. sebelumnya pun swami mendapat 
orderan dari koperasi ini dan keuntungan yang didapat swami kasih ke org lain 
yang sedang membutuhkan....

sebelumnya Jazakumullah khoiran katsiran

- Ummu Izzy -

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke