From: [email protected] Date: Thu, 8 Sep 2011 12:08:20 +0800 bismillah.. assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh mohon sekiranya memberikan penjelasan hukum makanan/hasil petanian yg di siram dan pupuk dr limbah babi atas informasi dan penjelasannya ana sampaikan syukran jazilan. smoga Allah ta'ala memudahkan langkah qta. aamiin wassalam >>>>>>>> Sebagian besar ulama berpendapat bahwa buah itu tidak haram dan tidak menjadi najis dengan sebab diairi atau dipupuk kecuali jika pengaruh dari benda najis (yang dipakai pupuk-pent) tersebut terlihat pada biji atau buah. Inilah pendapat yang benar. Wallahu 'alam Adapun air yang masih terpengaruhi najis pada warna, aroma dan rasanya, jika dimanfaatkan untuk mengairi kebun dan sawah dan tempat rekreasi, maka yang masyhur menurut ulama Hanâbilah (pengikut imam Ahmad bin Hanbal-red) yaitu buah dari tanaman yang disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda najis itu adalah haram karena terkena benda najis itu, sampai tanaman itu diairi dengan air suci dan fisik dari benda najis (yang dipergunakan untuk pupuk-pent) itu telah hilang. Berdasarkan uraian ini, diharamkan mengairi dan memupuk (dengan benda najis-pent) saat musim berbuah, karena hal itu bisa mengakibatkan buahnya menjadi najis dan haram.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa buah itu tidak haram dan tidak menjadi najis dengan sebab diairi atau dipupuk kecuali jika pengaruh dari benda najis (yang dipakai pupuk-pent) tersebut terlihat pada biji atau buah. Inilah pendapat yang benar. Biasanya benda najis itu berubah, pengaruhnya tidak terlihat pada biji atau buah-buahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa tempat rekreasi itu tidak boleh disirami dengan air najis, karena akan mengotori pengunjung dan menghalangi mereka dari duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air besar di jalan atau tempat berteduh orang banyak. Hal itu akan mengotori dan mengganggu mereka. Oleh karena itu, tempat-tempat rekreasi dan taman-taman hiburan tidak boleh disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda-benda najis. Selengkapnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2804/slash/0
