assalamualaykum akhi fillah,saya butuh bantuan, bagaimana hukumnya tentang praktek dokter hewan terutama mengobati anjing apakah itu diperbolehkan?bagaimana dengan uang hasil mengobatinya?, dan bila rawat inap anjing didalam rumah kita? saya tak ragu dengan jawaban orang2 kita harus "profesional",dan yang saya takutkan lama kelamaan akan menganggap remeh najis besar, dan timbul rasa sayang terhadap anjing mohon bantuannya..
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
