assalamualaykum

akhi fillah,saya butuh bantuan, bagaimana hukumnya tentang praktek dokter hewan 
terutama mengobati anjing
apakah itu diperbolehkan?bagaimana dengan uang hasil mengobatinya?, dan bila 
rawat inap anjing didalam rumah kita?
saya tak ragu dengan jawaban orang2 kita harus "profesional",dan yang saya 
takutkan lama kelamaan akan menganggap remeh najis besar, dan timbul rasa 
sayang terhadap anjing
mohon bantuannya..



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke