From: [email protected]
Date: Mon, 26 Sep 2011 12:06:56 +0700
Assalamu'alaikum.
Saya mau tanya, apakah bismillah dalam alfatihah dalam sholat itu dibaca jahr 
atau shir?
>>>>>>>>>>>>>

KERASKAH BACAAN BASMALAH?
http://almanhaj.or.id/content/2045/slash/0

Jawaban. 
Para ulama berselisih pendapat tentang basmallah pada awal surat-surat di dalam 
al Qur`an, apakah termasuk al Qur`an dan termasuk surat itu, ataukah tidak? 

Yang rajih (lebih kuat) –wallahu a’lam- bahwa basmallah pada awal semua surat 
di dalam al Qur`an termasuk ayat al Qur`an, karena telah ditetapkan dan ditulis 
di dalam mushhaf. Dan umat juga telah Ijma’, bahwa semua yang ditulis para 
sahabat di antara dua sampul mushhaf itu adalah al Qur`an.[1] 

Dan yang rajih juga, bahwa basmalah di awal surat itu tidak termasuk bagian 
dari surat tersebut, termasuk surat al Fatihah. Sehingga ayat pertama dalam 
surat al Fatihah [2] adalah الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ, sedangkan 
ayat keenam adalah صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ, dan ayat ketujuh 
adalah غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضَّآلِّينَ . 

Para ulama juga berselisih, apakah imam mengeraskan basmallah ketika dalam 
shalat jahriyah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat.[3] Pertama, 
disunnahkan dibaca pelan. Ini merupakan pendapat Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar, 
Umar, ‘Utsman, Ali, dan sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair, dan ‘Ammar 
Radhiyallahu 'anhum. Juga pendapat al Auza’i, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, 
Hanabilah dan Ash-habur Ra’yi. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Begitu pula 
dengan Syaikuhl Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau rahimahullah memilih 
pendapat ini. Kedua, disunnahkan dibaca keras. Pendapat ini masyhur sebagai 
pendapat Imam Syafi’i.

Yang rajih adalah pendapat pertama, karena dalil-dalilnya shahih dan tegas. 
Adapun pendapat kedua, sebagian dalilnya dha’if, sedangkan yang shahih tidak 
sharih (tegas) menunjukkan pendapat tersebut. 

Berikut ini di antara dalil pendapat pertama.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ (وَعُثْمَانُ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانُوا 
يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan 
Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ 
الْعَالَمِينَ . [HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399; tambahan “dan Utsman” 
pada riwayat Tirmidzi, no. 246] 

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan: “Amalan 
ini dilakukan oleh para sahabat nabi Radhiyallahu 'anhum, dan para tabi’in 
setelah mereka. Mereka membuka bacaan dengan الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ 
الْعَالَمِينَ. Tetapi (Imam) Syafi’i berkata,’Makna hadits ini adalah, bahwa 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman, mereka semua 
membuka bacaan (shalat) dengan membaca al Fatihah sebelum surat. Dan maknanya, 
bukanlah mereka tidak membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. (Imam) 
Syafi’i berpendapat, (imam) memulai dengan بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ 
الرَّحِيمِ dan mengeraskannya, jika dia mengeraskan bacaan’.” [Sunan Tirmidzi, 
no. 246].

Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i rahimahullah ini terbantah dengan riwayat 
lain, yang menegaskan bahwa mereka itu benar-benar memulai bacaan dengan 
hamdallah, dan tidak dengan basmalah. Yaitu tambahan yang ada pada riwayat Imam 
Muslim: 

لَا يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ 
وَلَا فِي آخِرِهَا 

"Dan mereka tidak menyebutkan pada awal bacaan (al Fatihah, Red), dan tidak 
pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)". [HR 
Muslim, no. 399].

Juga pada riwayat yang lain, lebih tegas lagi disebutkan :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ 
يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

"Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam, dan bersama Abu Bakar, Umar, ‘Utsman. Aku tidak mendengar 
seorangpun dari mereka membacaبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ .” [HR 
Muslim, no. 399]. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, setelah menjelaskan masalah ini 
secara panjang lebar, dan memilih bahwa menurut Sunnah adalah membaca basmalah 
dengan pelan, beliau rahimahullah berkata: “Bersamaan dengan ini, maka yang 
benar (bacaan) yang tidak dikeraskan. Terkadang disyari’atkan untuk dikeraskan, 
karena mashlahat yang lebih kuat. Maka terkadang disyari’atkan bagi imam 
(mengeraskannya, Red) sebagai misal untuk pengajaran kepada makmum. Dan 
terkadang makmum boleh mengeraskan dengan sedikit kalimat. Seseorang juga boleh 
meninggalkan sesuatu yang lebih utama untuk merekatkan hati-hati (manusia) dan 
menyatukan kalimat, karena takut menjauhnya (manusia) dari hal yang baik”. 
[Majmu’ Fatawa, 22/436].

Perlu juga kita pahami, adanya perselisihan dalam masalah ini tidak boleh 
dibesar-besarkan, yang kemudian dapat menjadi sebab kebencian dan perpecahan 
umat. Wallahu a’lam.
_______
Footnote
[1]. Lihat Majmu’ Fatawa Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah 22/434; Syarh Aqidah 
Wasithiyah, karya Syaikh Khalil Harras.
[2]. Lihat Tafsir Juz ‘Amma, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, 
hlm. 10-11, penjelasan tentang apakah basmalah termasuk surat al Fatihah.
[3]. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/541-544, karya Abu Malik Kamal bin as Sayid 
Salim.






                                          

Kirim email ke