From: [email protected]
Date: Sun, 28 Aug 2011 08:44:37 +0000




Assalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh....
Bolehkah mengambil waktu jam kerja untuk shalat berjamaah di masjid atau shalat 
pada waktu yang telah ditentukan jam istirahatnya ?
Wassalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>

Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk 
shalat jama'ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan 
ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza 
wa Jalla telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah 
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". [Al-Ma'idah : 2]

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat 
jama'ah, karena shalat jama'ah itu kewajiban syari'at, dan kewajiban syari'at 
itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, 
karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada menta'ati 
manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi oleh untuk melaksanakan shalat secara 
berjama'ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjannya, maka 
dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena 
kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan 
menimbulkan bahaya.

[Nur Ala Ad-Darb, Al-Halaqah Ats-Tsaniyah, Syaikh Ibnu Utsaimin] 
http://almanhaj.or.id/content/570/slash/0


                                          

Kirim email ke