From: [email protected]
Date: Mon, 26 Sep 2011 22:24:23 -0700



Assalamu'alaykum,
Afwan ada hadist di kitab adab azzifaf, tentang larangan untuk istri mengganti 
baju di Toilet umum? adakah yang pernah membacanya?Bagaimana bila dalam keadaan 
safar...?
salam
Bayu
>>>>>>>>>
 
Dalam terjemahan Adab Az-Zifaf, secara ringkas sebagai berikut.
 
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah tidak memperkenankan 
istrinya masuk kamar mandi umum : barangsiapa beriman kepada Allah dan hari 
akhir hendaklah memakai kain penutup ketika memasuki kamar mandi umum ; dan 
barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah tidak duduk di depan 
meja yang di situ dihidangkan minuan keras"
[Al-Hakim (IV/288), At-Tirmidizi, An Nasai , Ahmad (III/339) Al-Jurjani (hadits 
no. 150).
 
"Pernah suatu ketika beberapa wanita Syam berkunjung ke tempat Aisyah 
Radhiyallahu anhuma, Aisyah bertanya. "Dari mana kalian ini?" Mereka menjawab, 
"Kami berasal dari Syam". Aisyah bertanya lagi, "Barangkali kalian berasal dari 
suatu daerah kecil yang di sana para wanitanya biasa masuk ke kamar mandi 
umum?" Mereka menjawab "Ya", Aisyah berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seorang wanita yang menanggalkan 
busananya bukan di rumahnya sendiri berarti telah merobek tabir antara dirinya 
dengan Allah Ta'ala" [Diriwayatkan Ash-Habus Sunan kecuali Nasai, Diriwayatkan 
juga oleh Ad-Darimi, Ath-Thayalisi, Ahmad, Ibnu Al-A'rabi dalam kitab Mu'jamnya 
(I/71) Al-Hakim (IV/288), Al-Bahawi dalam kitab Syarah As-Sunnah (III:216/2)
 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani memberikan judul dari kedua hadits 
tersebut "Wajib Mempunyai Kamar Mandi Di Dalam Rumah", dengan penjelasan : 
Suami istri wajib mempunyai kamar mandi di dalam rumahnya. Suami hedaklah tidak 
memperkenankan istrinya masuk kamar mandi umum, karena hal itu diharamkan. 
(Adab az-Zifaf, penerbit Media Hidayah).
 
Di pemukiman padat Jakarta, sepengetahuan saya beberapa tahun yang lalu banyak 
dibangun oleh pemerintah "Pemandian Umum" dimana satu ruangan kamar mandi dapat 
digunakan mandi bersama oleh beberapa orang.
 
Syaikh Amr Bin Abdul Mun'im, menjelaskan hadits diatas dengan judul  LARANGAN 
MEMASUKI TEMPAT PEMANDIAN UMUM 
http://almanhaj.or.id/content/306/slash/0

Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang 
sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat 
pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan 
pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan 
itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap masuknya 
wanita ke tempat pemandian umum.

Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita.

"Ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu 
dia bertanya. "Dari mana kalian ?" Mereka menjawab. "Kami dari penduduk Syam". 
Aisyah berkata. "Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering 
memasuki tempat pemandian umum ?" Mereka menjawab. "Sesungguhnya aku pernah 
mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.

"Artinya : Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat 
selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Allah 
Ta'ala". [Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi 
(2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja'ad, dari Abu Mulih 
dengan sanad shahih]

Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat 
pemandian uap atau sauna. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak 
memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih 
dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa 
nafsu dan memiliki tujuan-tujuan keji.

Tidak tertutup bagi Anda, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah 
di tempat-tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat 
mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki 
khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang 
ada di sana.

Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka 
di hadapan Allah Azza wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk 
memijat badan mereka. Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga 
Allah melindungi kita semua dari perbuatan hina tersebut.

Dalam sebuah hadits disebutkan.
"Artinya : Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku". [Diriwayatkan 
Al-Hakim, isnadnya shahih]

Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu'kan, 
didalamnya disebutkan.

"Artinya : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhhirat dari 
wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)".[Diriwayatkan 
Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath]

Yang harus Anda lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat 
mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, 
kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga anda harus memperingatkan para 
wanita yang sering mendatangi tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu 
merupakan kewajiban ama ma'ruf nahi munkar.
 
Wallahu 'alam
 
 
 

 


                                          

Kirim email ke