بسم الله
وب الله التوفيق

 
telah disebutkan bahwa keluarga yg ditinggalkan fulan adalah 1 Bibi (adik ibu 
fulan), 1 Pakde (kakak ibu fulan), 1 istri, 1 anak tiri dan 3 cucu tiri dan 
fulan tidak memiliki anak kandung.
 
Maka dalam hal ini yg mendapat bagian waris si fulan adalah istri (si janda), 
Bibi dan Pakde.
 
Karena fulan tidak memiliki anak maka istri mendapatkan 1/4 harta waris
...Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak... (An-Nisa-12)
 
Sedangkan bibi dan pakde (saudara dr ibu si fulan) dalam ilmu waris dinamakan 
dzawil arham yaitu kerabat dekat yg mendapatkan waris ketika sudah tidak ada 
lagi ahli waris dari ashabul furud dan 'asobah (orang tua dan anak kandung)
وَ أوْلوْالأرْحَامِ بَعْضُهًُمْ أَوْللىَ بِبَعْضٍ فيِ كِتَابِ الله  
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak (dalam 
hal waris) terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)... (Al-Anfal-75)
 
Bibi dan Pakde (saudara dr ibu si fulan) dalam hal ini kedudukannya sama 
seperti ibu, karena fulan tidak memiliki anak kandung maka bibi dan pakde 
mendapat 1/3 harta waris
...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh 
ibu-bapanya (saja),maka ibunya mendapat sepertiga... (An-Nisa-11)
 
maka dapat disimpulkan yg mendapat harta waris dan berapa bagiannya adalah sbb:
Istri                  = 1/4 bagian harta waris
Bibi dan Pakde = 1/3 bagian harta waris
 
untuk memudahkan pembagian kita ambil bilangan KPK 12, maka pembagiannya sbb:
Istri                  = 1/4 x 12 = 3 bagian harta waris
Bibi dan Pakde = 1/3 x 12 = 4 bagian harta waris
 
Sedangkan 5 bagian lagi, menjadi bagian baitul mal karena harta waris tidak 
habis dibagi.
 
Bila setelah wasiat ditunaikan dan hutang2 sudah dibayarkan total harta waris 
yg tersisa misalnya Rp 1M, maka perhitungannya sbb:
 
Bagian Istri                  = 3/12 x Rp 1M = Rp 250 Juta
Bagian Bibi dan Pakde = 4/12 x Rp 1M = Rp 333.33 Juta
Bagian baitul mal (sisa)                       = Rp 416.67 Juta
 
Sehingga dapat disimpulkan bagian masing2 ahli waris sbb:
Istri          = Rp 250 Juta
Bibi          = Rp 333.33 Juta / 2 = Rp.166.66 Juta
Pakde      = Rp 333.33 Juta / 2 = Rp.166.66 Juta
Baitul Mal = Rp 416.67 Juta
 
و الله تعالى أعلم

--- On Sun, 10/2/11, eddy rozani <[email protected]> wrote:


From: eddy rozani <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya perhitungan waris
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Sunday, October 2, 2011, 3:33 PM


 





Assalamu alaikum ,
Ana mendapat amanat dr seorang keluarga untuk mencarikan solusi perhitungan 
waris.
Ceritanya : Si fulan anak tunggal ,semua sodara ibu/bapaknya meninggal kecuali 
seorang bibi (adik ibunya) & Pakde (kakak ibunya), menikah dgn fulanah ( janda 
1 anak, 3 cucu ).
3 bulan lalu Fulan meninggal mendadak krn serangan jantung. Pertanyaaannya :
Siapa saja & berapa bagian pembagiannya, mengingat si Fulan meninggalkan harta 
yg cukup banyak.
Sesuai keepakatan keluarga mereka baru akan ngomong warisan setelah hari 
keseratus saja. Bukan apa-apa angka seratus gampang diingat saja, plus masa 
pemulihan mental sudah lebih siap.Mendekati hari keseratus (minggu depan) 
mereka mengamanatkan ke ana utk mencari jawaban tsb.

Atas segala bantuannya ana ucapkan terima kasih banyak.


Wassalam




Abu Nabil



















Kirim email ke