بسم الله وب الله التوفيق telah disebutkan bahwa keluarga yg ditinggalkan fulan adalah 1 Bibi (adik ibu fulan), 1 Pakde (kakak ibu fulan), 1 istri, 1 anak tiri dan 3 cucu tiri dan fulan tidak memiliki anak kandung. Maka dalam hal ini yg mendapat bagian waris si fulan adalah istri (si janda), Bibi dan Pakde. Karena fulan tidak memiliki anak maka istri mendapatkan 1/4 harta waris ...Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak... (An-Nisa-12) Sedangkan bibi dan pakde (saudara dr ibu si fulan) dalam ilmu waris dinamakan dzawil arham yaitu kerabat dekat yg mendapatkan waris ketika sudah tidak ada lagi ahli waris dari ashabul furud dan 'asobah (orang tua dan anak kandung) وَ أوْلوْالأرْحَامِ بَعْضُهًُمْ أَوْللىَ بِبَعْضٍ فيِ كِتَابِ الله Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak (dalam hal waris) terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)... (Al-Anfal-75) Bibi dan Pakde (saudara dr ibu si fulan) dalam hal ini kedudukannya sama seperti ibu, karena fulan tidak memiliki anak kandung maka bibi dan pakde mendapat 1/3 harta waris ...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja),maka ibunya mendapat sepertiga... (An-Nisa-11) maka dapat disimpulkan yg mendapat harta waris dan berapa bagiannya adalah sbb: Istri = 1/4 bagian harta waris Bibi dan Pakde = 1/3 bagian harta waris untuk memudahkan pembagian kita ambil bilangan KPK 12, maka pembagiannya sbb: Istri = 1/4 x 12 = 3 bagian harta waris Bibi dan Pakde = 1/3 x 12 = 4 bagian harta waris Sedangkan 5 bagian lagi, menjadi bagian baitul mal karena harta waris tidak habis dibagi. Bila setelah wasiat ditunaikan dan hutang2 sudah dibayarkan total harta waris yg tersisa misalnya Rp 1M, maka perhitungannya sbb: Bagian Istri = 3/12 x Rp 1M = Rp 250 Juta Bagian Bibi dan Pakde = 4/12 x Rp 1M = Rp 333.33 Juta Bagian baitul mal (sisa) = Rp 416.67 Juta Sehingga dapat disimpulkan bagian masing2 ahli waris sbb: Istri = Rp 250 Juta Bibi = Rp 333.33 Juta / 2 = Rp.166.66 Juta Pakde = Rp 333.33 Juta / 2 = Rp.166.66 Juta Baitul Mal = Rp 416.67 Juta و الله تعالى أعلم
--- On Sun, 10/2/11, eddy rozani <[email protected]> wrote: From: eddy rozani <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya perhitungan waris To: "[email protected]" <[email protected]> Date: Sunday, October 2, 2011, 3:33 PM Assalamu alaikum , Ana mendapat amanat dr seorang keluarga untuk mencarikan solusi perhitungan waris. Ceritanya : Si fulan anak tunggal ,semua sodara ibu/bapaknya meninggal kecuali seorang bibi (adik ibunya) & Pakde (kakak ibunya), menikah dgn fulanah ( janda 1 anak, 3 cucu ). 3 bulan lalu Fulan meninggal mendadak krn serangan jantung. Pertanyaaannya : Siapa saja & berapa bagian pembagiannya, mengingat si Fulan meninggalkan harta yg cukup banyak. Sesuai keepakatan keluarga mereka baru akan ngomong warisan setelah hari keseratus saja. Bukan apa-apa angka seratus gampang diingat saja, plus masa pemulihan mental sudah lebih siap.Mendekati hari keseratus (minggu depan) mereka mengamanatkan ke ana utk mencari jawaban tsb. Atas segala bantuannya ana ucapkan terima kasih banyak. Wassalam Abu Nabil
