MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARAH*
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/995/slash/0

Keutamaan Kota Madinah
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالَىٰ سَمَّى الْمَدِينَةَ طَابَةَ.

“Sesungguhnya Allah Subahnahu wa Ta'ala menamakan Madinah dengan Thabah.” [1]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

إِنَّ الْمَدِيْنَةَ كَالْكِيْرِ، تُخْرِجُ الْخَبِيْثَ، لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ 
حَتَّى تَنْفِيَ الْمَدِيْنَةُ شِرَارَهَا، كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ 
الْحَدِيْدِ.

“Sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang mengeluarkan hal yang 
kotor. Tidak akan terjadi Kiamat itu sampai Madinah menghilangkan 
keburukan-keburukan yang ada di dalamnya sebagaimana alat peniup api 
mengilangkan kotoran besi.” [2]

Keutamaan Masjid Nabawi Dan Shalat Di Dalamnya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menyatakan bahwa hadits ini bersambung 
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، 
وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

“Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, 
masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.” [3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هٰذَا، خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ 
الْمَسَاجِدِ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

"Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid lain, 
kecuali Masjidil Haram.’” [4]

Dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ.

“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat taman dari taman-taman Surga.” [5]

Adab-Adab Mengunjungi Masjid Nabawi Yang Mulia Dan Kuburan Rasulullah 
Shallallahu Alaihi Wa Sallam Yang Mulia
Keutamaan yang khusus dimiliki oleh Masjid Nabawi yang mulia, Masjidil Haram 
dan Masjid Aqsha adalah kemuliaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk tiga 
masjid ini dan kelebihan shalat di dalamnya daripada shalat di tempat lain. 
Barangsiapa yang datang mengunjungi Masjid Nabawi hendaknya datang untuk 
mendapatkan pahala dan memenuhi panggilan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
yang menganjurkan untuk mengunjungi dan menziarahi Masjid Nabawi.

Tidak ada adab-adab yang dikhususkan untuk tiga masjid ini dari masjid-masjid 
yang lain, kecuali kerancuan yang bisa saja terjadi pada sebagian manusia, 
akhirnya mereka menetapkan adab-adab khusus untuk Masjid Nabawi. Kerancuan ini 
tidak akan pernah terjadi seandainya kubur Rasulullah yang mulia tidak di dalam 
masjid.

Agar urusan ini menjadi jelas bagi kaum muslimin apabila ia datang ke Madinah 
dan ingin mengunjungi Masjid Nabawi, kami akan membawakan adab-adab menziarahi 
masjid ini:

1. Apabila ia masuk hendaknya ia masuk dengan kaki kanan kemudian membaca:

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ 
رَحْمَتِكَ.

“Ya Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Muhammad. Ya 
Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku,” [6]

Atau membaca:

أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ 
مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

“Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung, dengan wajah-Nya Yang Mahamulia 
dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari syaitan yang terkutuk.” [7]

2. Shalat Tahiyatul Masjid dua raka’at sebelum duduk.

3. Hendaknya menghindari shalat ke arah kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam yang mulia dan menghadap ke kuburan tersebut ketika berdo’a.

4. Kemudian menuju kuburan Nabi yang mulia untuk memberi salam kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hendaknya ia menghindari meletakkan tangan di atas dada, menganggukkan 
(menundukkan) kepala, merendahkan diri yang tidak pantas dilakukan kecuali 
kepada Allah saja dan beristigatsah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Hendaknya ia memberi salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan 
kalimat dan lafazh yang ia pakai untuk memberi salam kepada orang yang 
dikuburkan di Baqi’. Ada beberapa bacaan yang shahih dari Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya:

اَلسَّلاَمُ عَلَىٰ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ 
وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ، وَإِنَّا 
إِنْ شَاءَ اللهُ، بِكُمْ لَلاَحِقُونَ.

“Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (barzakh) dari 
orang-orang mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang 
terdahulu dan orang-orang yang terakhir di antara kita. Sesungguhnya kami 
-insya Allah- akan menyusul kalian.” [8]

Kemudian memberi salam kepada dua Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam ; Abu Bakar dan ‘Umar dengan salam yang sama.

5. Bukan adab yang baik mengangkat suara di masjid atau di dekat kubur Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia. Hendaknya ia bersuara dengan suara 
yang rendah, karena sopan santun terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam setelah wafat sama dengan sopan santun ketika beliau hidup.

6. Hendaknya ia selalu menjaga shalat berjama’ah di shaf yang pertama, karena 
keutamaannya yang banyak dan pahalanya yang besar.

7. Hendaknya semangat untuk shalat di Raudhah tidak membuatnya terlambat 
mendapatkan shaf pertama. Tidak ada keutamaan yang membedakan antara shalat di 
Raudhah dengan shalat di seluruh bagian masjid.

8. Tidak termasuk Sunnah, menjaga (melaksanakan) shalat empat puluh raka’at 
(shalat arba’in) berturut-turut di masjid Nabawi dengan dasar hadits yang 
masyhur diucapkan orang dari mulut ke mulut:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ صَلاَةٌ، كُتِبَتْ 
لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَا مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِىءَ مِنَ 
النِّفَاقِ.

“Barangsiapa yang shalat di masjidku empat puluh shalat, ia tidak pernah 
ketinggalan satu shalat pun, maka ia akan dicatat jauh dari api Neraka, selamat 
dari adzab dan jauh dari kemunafikan.” [9]

Hadits ini dha’if, tidak shahih!!

9. Tidak disyari’atkan memperbanyak kunjungan ke makam Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Adapun salam akan disampaikan kepada beliau dimanapun orang 
yang menyalami itu berada. Walaupun ia berada di ujung dunia, ia dan orang yang 
di depan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sama-sama mendapat pahala 
memberi salam dan shalawat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

10. Jika ia keluar dari masjid, tidak perlu berjalan mundur, hendaknya ia 
keluar dengan kaki kiri dan membaca:

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ 
فَضْلِكَ.

“Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad. Ya Allah, 
sesungguhnya aku memohon kepada-Mu berupa karunia-Mu” [10]

Masjid Quba
Disunnahkan bagi orang yang datang ke Madinah untuk pergi menuju masjid Quba, 
lalu shalat di sana, mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang 
selalu mengunjungi masjid Quba dengan berjalan kaki, beliau datang ke masjid 
Quba pada hari Sabtu dan shalat dua raka’at di sana. [11]

Beliau bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ أَتَىٰ مَسْجِدَ قُبَاءٍ، فَصَلَّى فِيْهِ، 
كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ.

“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya kemudian mendatangi masjid Quba dan 
shalat di sana, ia akan mendapat pahala seperti pahala umrah.” [12]

Baqi’ Dan Uhud
Baqi’ adalah kuburan kaum muslimin di Madinah, di sana ada banyak kuburan para 
Sahabat. Sampai sekarang kuburan itu masih dipakai untuk menguburkan kaum 
muslimin, kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang mendatangi 
Madinah dengan keinginan agar mati di Madinah hingga dapat dikubur di Baqi’.

Dan,

أُحُدٌ جَبَلٌ يُحِبُّنَا وَنُحِبُّهُ.

“Uhud adalah gunung yang mencintai kami dan kami mencintainya.” 

Di gunung ini dikubur tujuh puluh lebih syuhada, yaitu orang-orang yang ikut 
berperang dalam peperangan yang terjadi di situ, sehingga perang itu 
dinisbatkan ke gunung itu dan diberi nama ‘Perang Uhud.’

Tidak ada larangan jika ada seseorang datang ke Madinah kemudian hendak 
mengunjungi Baqi’ dan para syuhada uhud. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dulu telah melarang ziarah kubur, kemudian membolehkannya agar 
mengingatkan kita pada kematian dan mengambil pelajaran dari tempat kembali 
orang-orang yang dikubur tersebut. Namun kita wajib berhati-hati agar tidak 
bertabarruk (mencari berkah) dengan kuburan, meminta tolong kepada penghuni 
kubur, meminta syafa’at kepada mereka bagi orang-orang yang hidup dan 
bertawassul (beribadah melalui perantara) dengan mereka kepada Rabb alam 
semesta.

Tidak disyari’atkan bagi seseorang untuk datang ke Uhud menuju tempat yang 
dikatakan tempat shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di lereng gunung 
untuk shalat di sana atau memanjat gunung Uhud guna mencari berkah atau 
memanjat gunung para pemanah guna meniti jejak para Sahabat. Hal itu dan apa 
saja selain salam dan do’a untuk para syuhada tidak disyari’atkan dan bukan hal 
yang disukai dalam syari’at, bahkan ini termasuk perkara yang diada-adakan yang 
di-larang. Mengenai hal ini ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Sesungguhnya yang 
membuat umat sebelummu celaka adalah mencari-cari jejak para Nabi mereka (yang 
tidak disyari’atkan untuk diikuti).” Hendaknya perkataan ‘Umar ini dapat 
membuat kita puas dan menghentikan perbuatan-perbuatan seperti itu.

Muzaaraat (Tempat-Tempat Yang Diziarahi)
Di Madinah ada tempat lain yang dikenal dengan nama Muzaaraat, seperti tujuh 
masjid yang dekat dengan medan perang Khandaq, masjid Qiblatain, beberapa 
sumur, masjid Gumamah, beberapa masjid yang dinisbatkan kepada Abu Bakar, ‘Umar 
dan ‘Aisyah -semoga Allah meridhai mereka semua-. Mengkhususkan kunjungan ke 
semua masjid ini tidak disyari’atkan. Tidak boleh sekali-kali bagi para 
pengunjung masjid-masjid ini menyangka bahwa dengan menziarahi masjid-masjid 
itu ia akan mendapat tambahan pahala, karena sesungguhnya mencari-cari jejak 
para Nabi dan orang-orang shalih adalah sebab kehancuran umat sebelum kita. 
Tidak dibenarkan bagi kaum muslimin menyeselishi petunjuk Nabi mereka 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan petunjuk para Sahabat. Karena kebaikan yang 
paling baik terdapat dalam petunjuk Nabi dan para Sahabatnya, dan keburukan 
yang paling buruk adalah menyelisihi petunjuk Nabi dan para Sahabatnya.

Peringatan yang Sangat Penting
Pertama, banyak orang berusaha untuk tinggal di Madinah lebih lama ketimbang 
tinggal di Makkah sedangkan shalat di Masjidil Haram setara dengan shalat 
seratus ribu kali di masjid lain. Adapun shalat di masjid Nabawi setara dengan 
shalat seribu kali di masjid lain.

Perbedaan keutamaan shalat di Makkah dengan shalat di Madinah sangat besar, 
hendaknya jama’ah haji merasa puas dengan tinggal lebih lama di Makkah daripada 
di Madinah

Kedua, banyak jama’ah haji menyangka bahwa ziarah ke Masjid Nabawi adalah salah 
satu dari rangkaian manasik haji. Oleh karena itu, mereka berusaha dengan 
semangat tinggi untuk menziarahi Masjid Nabawi sebagaimana usaha mereka untuk 
mengerjakan manasik haji. Sampai-sampai jika ada seseorang menunaikan ibadah 
haji kemudian tidak mengunjungi Masjid Nabawi, menurut mereka hajinya kurang!!

Mereka membawakan hadits-hadits yang palsu, seperti, “Barangsiapa yang 
menunaikan ibadah haji, kemudian tidak datang mengunjungiku, maka ia 
benar-benar telah memutuskan hubungan denganku.”

Perkara ini tidak seperti prasangka mereka. Ziarah Masjid Nabawi hukumnya 
sunnah, Rasulullah j mensyari’atkan shalat di sana, namun tidak ada hubungan 
antara ziarah dengan ibadah haji. Sahnya haji tidak tergantung pada ziarah 
Masjid Nabawi, bahkan kesempurnaan haji pun tidak tergantung pada ziarah. 
Karena ziarah ke Masjid Nabawi bukan termasuk manasik haji, namun ziarah ini 
disyari’atkan karena masjid itu sendiri.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis 
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih 
Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu 
Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
* Irsyaadus Saari.
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 1775)], Shahiih Muslim 
(II/1007, no. 1385).
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 782)], Shahiih Muslim (II/1005, 
no. 1381).
[3]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/63, no. 1189), Shahiih Muslim 
(II/1014, no. 1397), Sunan Abi Dawud (VI/15, no. 2017), Sunan an-Nasa-i (II/37).
[4]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/63, no. 1190), Shahiih Muslim 
(II/1012, no. 1394), Sunan at-Tirmidzi (I/204, no. 324), Sunan an-Nasa-i 
(II/35).
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/70, no. 1195), Shahiih Muslim 
(II/1010, no. 1390), Sunan an-Nasa-i (II/35).
[6]. Hadits ini telah dibawakan
[7]. Hadits ini telah dibawakan.
[8]. Hadits ini telah dibawakan.
[9]. Dikeluarkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ad-Dha’iifah 
(no. 364) dan beliau berkata, “Dikeluarkan oleh Ahmad (III/155) dan 
ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jamul Ausath (II/125, no. 1) dari kitab Zawaa-id 
al-Mu’jamiin melalui jalan ‘Abdurrahman bin Abi Rijal dari Nubaith bin ‘Amr 
dari Anas bin Malik secara marfu’.” Ath-Thabrani berkata: “Tidak ada yang 
meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith kemudian ‘Abdur-rahman 
sendirian meriwayatkan hadits ini.” Al-Albani berkata, “Sanad ha-dits ini 
dha’if, Nubaith tidak dikenal kecuali dalam hadits ini.” Selesai
[10]. Hadits ini telah dibawakan
[11]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/69, no. 1193-1194), Shahiih 
Muslim (II/1016, no. 1399), Sunan Abi Dawud (VI/25, no. 2024), Sunan an-Nasa-i 
(II/37).
[12]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 116)], Sunan Ibni Majah 
(I/453, no. 1412).                                      

Kirim email ke