Assalamualaikum, Saya ingin bertanya ttg masalah fidyah. Ayah saya menderita penyakit keras sehingga menyebabakan puasa bulan ramadhan kemarin tidak bisa berpuasa selama sebulan penuh. Dan beberapa hari yang lalu, ayah saya meninggal dunia. yang ingin saya tanyakan adalah apakah ahli warisnya tetap membayar fidyah puasa untuk orang tua saya? Mohon jawaban beserta dalil-dalilnya. Jazakallahu atas jawabannya.
Wassalamualaikum.
