TATA CARA HAJI : HARI TARWIYAH
Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad
http://almanhaj.or.id/content/2253/slash/0


Hari tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut
demikian karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan
minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya.

Pekerjaan-pekerjaan pada hari tarwiyah:
1. Disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji tamattu' untuk
melakukan ihram haji pada hari tersebut, yakni dari tempat di mana ia
singgah. Maka, hendaknya ia mandi dan mengusapkan wewangian di
tubuhnya, tidak mengenakan kain yang berjahit, dan ia ihram dengan
selendang, kain dan sandal.

Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian
apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan
perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos
tangan.

2. Selanjutnya Anda mengucapkan: لَبَّيك حجًًّا (Aku penuhi
panggilanMu untuk menunaikan ibadah haji). Jika ditakutkan ada
halangan maka Anda disunnahkan memberi syarat dengan mengucapkan:

فإِ نْ حَبَسَنِِي حَا بِسٌ فَمَحَلّي حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah
di mana Engkau menahanku.

Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:

لَبََّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ،
إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ، لاَشَرِيْكَ لَكَ

Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika,
innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka

Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi
panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu.
Sesungguh-nya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu,
tidak ada sekutu bagiMu."

Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara,
sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).

3. Pada malam ini Anda disunnahkan bermalam di Mina.

4. Dan di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar,
Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan
qashar, tanpa jama'.

Setiap Haji hendaknya memanfaatkan waktu-waktu luangnya untuk sesuatu
yang bermanfaat. Seperti mendengarkan ceramah agama, membaca
Al-Qur'an, membaca buku tentang manasik haji dsb.

HARI ARAFAH
1. Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan
Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya
mengumandangkan talbiyah atau takbir. Hal itu sebagaimana telah
dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu 'anhum, sedang mereka bersama
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah
dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, ada yang
bertakbir dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak
mengingkarinya.

Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar
secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat,
imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan
(ibadah haji, pen.).

2. Setelah shalat, setiap Haji menyibukkan diri dengan dzikir, do'a
dan merendahkan diri kepada AllahAzza wa Jalla. Sebaiknya berdo'a
dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya
matahari. Demikian seperti yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam.

Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang
agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga
hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang
sejujur-jujurnya.

Para Haji, di bawah ini beberapa nash yang menunjukkan keutamaan hari Arafah:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الْحَجُّ عَرَفَة

Haji adalah Arafah. [HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih].

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba
dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat,
kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya
berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" [HR. Muslim].

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ، لاَ
إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ
الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ،

Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada
sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan
Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala
puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'. [HR. Malik dan lainnya,
shahih].

Peringatan:
1. Hendaknya setiap Haji yakin bahwa dirinya benar-benar berada di
wilayah Arafah. Batasan-batasan Arafah itu dapat diketahui dengan
spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Arafah.

2. Masjid Namirah tidak semuanya berada di wilayah Arafah, tetapi
sebagiannya berada di wilayah Arafah (bagian belakang masjid), dan
sebagian lain berada di luar Arafah (bagian depan masjid).

3. Sebagian orang mengira jika jabal (bukit) Arafah (biasa disebut
jabal Rahmah, pen.) memiliki keutamaan. Ini adalah tidak benar.

4. Sebagian Haji tergesa-gesa, sehingga keluar dari Arafah menuju
Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah. Yang wajib
adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya matahari.

BERMALAM DI MUZDALIFAH
Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji
berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang,
diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia
shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua
iqamat.

Diharamkan mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam,
berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." [HR. Muslim].

Jika ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia shalat Maghrib dan
Isya' di tempat mana saja, meskipun di Arafah.

Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat
Shubuh di awal waktunya, lalu menuju Masy'aril Haram, yaitu bukit yang
berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya. Jika tidak,
maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang
disyari'atkan). Di sana hendaknya ia menghadap kiblat dan memanjatkan
pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo'a kepadaNya. Jika
pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para Haji
berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia
terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.

Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka
dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan
hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata:

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu
malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa
perbekalan Nabiullah Shallallahu 'alaihi wa sallam." [HR. Muslim].

Dan adalah Asma' binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma berangkat dari
Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan
adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.

Peringatan:
1. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar
jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah
kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Batu-batu kerikil itu boleh diambil
dari tempat mana saja.

2. Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua
belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah
separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari. Kalau dihitung
secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada
pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam
). Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan
terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah
pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada
malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni
pukul 6 = 11, 30 menit).

3. Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah
bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum tiba waktunya,
padahal shalat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.

4. Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah
Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang
ada di sekeliling Muzdalifah.

HARI RAYA KURBAN
Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:
1. Melempar jumrah aqabah.
2. Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran).
3. Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi
mencukur (gundul) adalah lebih utama.
4. Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji.

Peringatan Penting:
1. Tertib di atas adalah sunnah, dan kalau tidak dikerjakan secara
tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yang mendahulukan thawaf
daripada mencukur rambut, atau mendahulukan mencukur rambut dari-pada
melempar jumrah, atau mendahulukan sa'i daripada thawaf, atau lainnya.

2. Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan
secara berurutan. Ia mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir
setiap kali melempar batu kerikil. Disunnahkan ia menghadap ke jumrah
dan menjadikan Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina berada di
sebelah kanannya.

3. Waktu melempar jumrah aqabah ba
i mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya
matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia
berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak
Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai
keledai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk
paha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian
melempar jumrah sehingga matahari terbit." [HR. Abu Daud , Shahih
Sunan Abi Daud].

Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar
sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan
hadits Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah pelayan Asma' dari
Asma':

"Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia
berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai
anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum', jawabku. Ia lalu
shalat sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?'
'Sudah', jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami
berangkat dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan
shalat Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami
tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam
hari'. Ia menjawab, 'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." [Muttafaq
Alaih].

4. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal [1]. Dan
dibolehkan melempar setelahzawalmeskipun meskipun di malam hari, jika
menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.

5. Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh
penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya
masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah itu tergelincir
(keluar) maka tidak mengapa.

6. Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf
dan sa'i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka
tidak mengapa.

7. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu'
dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib
menyembelih hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan
puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang
kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh
dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.).
Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta
atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya,
tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.

Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada
sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki
(orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut.
Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan
berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.

Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunnahkan
untuk menambahkannya dengan bacaan:

بِسمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ إنَّ هَذِهِ مِنكَ وَلَكَ
اللَّهُمَّ تَقَبَّل مِنِّي،

"Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah
dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)."

Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya
matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.

8. Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika
umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba'
(menyelempangkan selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat
dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika
tidak, maka boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil
Haram.

9. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya
sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang
melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i yang pertama,
jika mereka telah melakukan sa'i pada thawaf qudum.

10. Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia
cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira
seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama pan-jangnya maka bisa
dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.

11. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau
menggunting rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya
melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika ihram kecuali
masalah wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan
memakai wangi-wangian sebelum thawaf.

Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut,
thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian
dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungan
suami isteri).

HARI-HARI TASYRIQ
1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam
ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang
meng-akhirkan/tetap tinggal).

2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, caranya adalah
sebagai berikut:
Setiap Haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap
hari dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni
dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah,
dan hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian
jumlah batu kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21
batu kerikil. (Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari
biji kacang).

Jama'ah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang
letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah
kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia
berdiri lama untuk berdo'a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar
jumrah wustha , kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri
menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a
seraya mengangkat tangan. Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan
menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah
kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak berhenti (untuk
berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal
12 dan 13 Dzul Hijjah.

Peringatan:
1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya),
sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi J, juga
tidak dari para sahabatnya.

2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu
kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di
tengah-tengah penampungan (batu kerikil).

3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya
matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga
malam hari, jika hal itu memang diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

"Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala
(ternaknya) di siang hari." [Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah,
2477].

4. Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah kecuali ketika dalam
keadaan lemah (tak mampu) atau takut akan bahaya karena telah lanjut
usia, sakit, masih kecil atau sejenisnya. Dan ketika mewakili,
hendaknya ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali untuk dirinya
sendiri terlebih dahulu, lalu melemparkan untuk orang yang
diwakilinya. Demikian pula hendaknya yang ia lakukan dalam jumrah
wustha dan aqabah (jika mewakili orang lain).
Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan
melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan
dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergi melempar pada
saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari.

5. Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib, yakni
shughra kemudian wustha lalu aqabah.

6. Sungguh keliru orang yang mencaci dan men-cerca ketika melempar
jumrah, atau melempar dengan sepatu, payung dan batu besar, serta
kepercayaan sebagian orang bahwa setan diikat pada tiang yang ada di
tengah penampungan batu kerikil.

7. Bermalam yang wajib dilakukan di Mina adalah dengan tinggal di sana
pada sebagian besar waktu malam. Misalnya, jika seluruh waktu malam
adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di Mina lebih dari lima jam
30 menit.

8. Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina
pada tanggal 12 Dzul Hijjah, yakni setelah melempar jumrah dan
hendaknya ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari. Jika
matahari telah tenggelam dan ia masih berada di Mina maka ia wajib
bermalam dan melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah
bersiap-siap meninggalkan Mina lalu matahari tenggelam karena jalan
macet atau sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itu tidak
mengapa baginya.

TANGGAL 12 DZUL HIJJAH
1. Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul
Hijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari
Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal
maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada
tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha,
aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari
tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya
matahari.

2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul Hijjah (hari
kedua dari hari-hari tasyriq) dan Anda masih berada di Mina maka Anda
wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian melempar jumrah
keesokan harinya, kecuali jika Anda telah bersiap-siap berangkat,
tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka Anda
dibolehkan keluar dari Mina dan hal itu tidak mengapa bagi Anda.

3. Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib melakukan thawaf
wada' sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya Anda disunnahkan shalat
dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan
thawaf wada'.

Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.

RINGKASAN RUKUN, WAJIB UMRAH DAN HAJI

Rukun umrah:
1. Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah).
2. Thawaf.
3. Sa'i.

Wajib umrah:
1. Ihram dari miqat.
2. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.

Rukun haji:
1. Ihram.
2. Wukuf di Arafah.
3. Thawaf ifadhah.
4. Sa'i.

Wajib haji:
1. Ihram dari miqat.
2. Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
5. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan
jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib).
6. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran,
tidak bagi yang melakukan haji ifrad).
8. Thawaf wada'.

Peringatan:
Di muka telah disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalah
ihram dari miqat . Ketentuan ini adalah bagi mereka yang datang dari
wilayah yang berada di belakang miqat. Adapun bagi yang datang dari
sebelumnya maka ia berihram dari tempatnya, bahkan hingga penduduk
Makkah, mereka berihram dari Makkah, kecuali dalam umrah. Orang yang
berada di Makkah dan hendak melakukan umrah maka ia keluar dari Makkah
(tanah haram) kemudian berihram dari tempat tersebut.

[Disalin dari buku Shifatul Hajji wal Umrati wa Ahkamish Shalati fi
Masjidin Nabawi edisi Indonesia Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat
di Masjid Nabawi, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad,
Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc, Penerbit Darul Haq]
________
Footnote
[1]. Waktu tergelincirnya matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu 
permulaan shalat zhuhur 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke