Assalamualaikum,,

bagaimana apabila ada seorang wanita yang ingin dinikahi tanpa sepengetahuan 
keluarga..apakah boleh?alasan utamanya adalah agar ayahnya tidak mengetahui 
pernikahannya dikarenakan masalah kluarga.

memang orang tua laki laki dari perempuan tersebut beragama nasrani dan tidak 
ada keluarga sedarah dari ayahnya yang beragama muslim alias wanita ini tidak 
memiliki wali, tetapi kluarga dari ibu kandungnya muslim dan wanita ini tetap 
ingin menjaga rahasia pernikahannya kepada keluarga dari ibunya.

mohon penjelasannya..
Terimkasih





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke