LARANGAN DALAM IHRAM
Oleh
Ustadz Khalid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2872/slash/0

Di dalam ihram diharamkan sembilan hal, yaitu:
1. Mencukur rambut, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ 
مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ 
صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ 

"Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat 
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di 
kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu 
berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban." [Al Baqarah:196]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ka'ab bin 
Ujrah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

كَانَ بِيْ أَذَى مِنْ رَأْسِيْْْْ فَحُمِلْتُ إِلَى النَّبِيْ وَ اْلقُمَلُ 
يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِيْ فَقَالَ مَا كُنْتُ أَرَى أَنَّ الْجَهْدَ قَدْ بَلَغَ 
مِنْكَ مَا أَرَى أَتَجِدُ شَاةً ؟ قُلْتُ لاَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الأَيَةُ.

“Aku mendapatkan gangguan di kepalaku, lalu aku dibawa ke Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan kutu-kutu bertebaran di wajahku, lalu 
beliau berkata: “Tidak ku-sangka begitu parah apa yang telah menimpamu, apakah 
kamu mampu mendapatkan kambing? Aku menjawab :”Tidak", maka turunlah ayat 
tersebut (Al Baqarah 196)".

Ibnu Qudamah berkata: "Para ulama telah bersepakat bahwa seorang yang berihram 
(muhrim) dilarang mengambil rambut kecuali karena udzur (alasan) syar'i”. [1]

Dan para ulama berselisih menjadi dua pendapat tentang hukum mencukur rambut 
selain rambut kepala, apakah termasuk hal-hal yang diharamkan dengan sebab 
ihram atau tidak:

1. Rambut yang lain sama hukumnya dengan rambut kepala, dengan dalil firman 
Allah.

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ 
مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ 
صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ 

"Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat 
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di 
kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu 
berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban." [Al Baqoroh:196].

Dan qiyas (Analogi) mereka berkata bahwa ayat tersebut menunjukkan kepada 
rambut kepala secara lafazh dan rambut yang lainnya secara qiyas, dan ini 
merupakan madzhab jumhur.[2] 

2. Larangan itu hanya khusus pada rambut kepala, sedang rambut lainnya tidak 
terlarang. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm dan madzhab Zhahiriyah, mereka 
berkata: "Tidak benar berdalil dengan ayat tersebut karena ayat tersebut khusus 
kepada rambut kepala, dan tidak ada penjelasan tentang yang lainnya. Sedangkan 
qiyas membutuhkan persamaan Illat dalam cabang (furu') dan pokok (Ashl), kalau 
kalian menetapkan illat hal tersebut adalah sebagai kebersihan dan kesenangan, 
karena mencukur rambut kepala itu akan menghasilkan kebersihan, maka hal itu 
kurang tepat, karena muhrim (orang yang berihram) tidak dilarang makan-makanan 
yang enak dan baik, padahal hal tersebut juga menghasilkan kesenangan, demikian 
juga dia boleh memakai jenis bahan pakaian ihram yang sesukanya, dan illat 
(sebab) larangan mencukur rambut adalah dilarangnya satu syi'ar yang 
disyariatkan yaitu mencukur atau memangkas rambut sampai selesai umrah atau 
selesai melempar jumrah Aqabah, dan pendapat ini lebih kuat dari illat yang di 
atas. Demikian juga asal dari pengambilan rambut-rambut tubuh manusia adalah 
halal, maka kita tidak boleh melarangnya dari hal tersebut kecuali dengan dalil.
Pendapat ini dikuatkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin dengan perkataannya: "Dan ini 
lebih dekat (kepada kebenaran)".[3] 

2. Memotong Kuku.
Dalam permasalahan ini tidak ada nash, baik dari Al-Qur'an atau Sunnah. Oleh 
karena itu Ibnu Hazm tidak memasukkannya ke dalam hal-hal yang dilarang dengan 
sebab ihram, akan tetapi jumhur ulama bahkan hampir seluruhnya mengqiyaskan hal 
tersebut kepada rambut, bahkan Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Mundzir menukilkan 
Ijma' tentang ketidak bolehan memotong kuku. Akan tetapi syaikh Muhammad 
Al-Amin As-Syinqithy berdalil dengan pengharam ini dengan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala. 

ثُمَّ لِيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَ لِيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَ لِيَطَّوَّفُوْا 
بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka 
dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka 
melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." [Al Hajj:29]

Yang ditafsirkan oleh sebahagian sahabat dan tabi'in dengan memotong rambut, 
kuku dan mencabut bulu ketiak. Dan mengatakan; "Menurut tafsir ini maka ayat 
tersebut menunjukkan bahwa kuku itu seperti rambut bagi orang yang sedang 
ihram, apalagi dihubungkan dengan kata penghubung "tsumma" terhadap 
penyembelihan hadyu, maka itu menunjukkan bahwa mencukur dan memotong kuku dan 
yang sejenisnya seharusnya dilakukan setelah nahr (menyembelih pada tanggal 10 
dzul hijjah) pent.[4] Apalagi kalau benar penukilan ijma' tersebut maka tidak 
ada alasan untuk menolaknya.

3. Menutup Kepala Dengan Penutup Yang Melekat Di Kepala.
Hal itu karena larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kisah 
seorang yang sedang berihram dan jatuh dari ontanya dengan mengatakan:

لاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ

"Janganlah kalian tutupi kepalanya". [HR Bukhari dan Muslim]

Demikian juga hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu ketika Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam ditanya tentang apa yang dipakai oleh seorang yang sedang 
berihram, maka beliau menjawab:

لاَ يَلْبَسُ اْلقَمِيْصَ وَلاَالسَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ 
الْعَمَائِمَ

"Janganlah dia berihram memakai gamis, celana, baju burnus [5], dan tidak pula 
imamah" [HR Mutafaqqun alaih]

Imamah (sorban) dinamakan demikian karena dia menutupi seluruh atau hampir 
seluruh kepala, maka tidak boleh seseorang menutup kepalanya dengan sesuatu 
yang tidak langsung menempel, dan dibolehkan menggunakan payung atau apa saja 
yang dapat digunakan untuk berteduh seperti penutup kendaraan dan lain-lainnya.

4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki dengan sengaja pada seluruh badan 
atau sebagiannya, berupa baju/pakaian yang menutupi setiap pergelangan dari 
tubuh, seperti: gamis, celana, kaos kaki, kaos tangan dan lain-lain. 
Sebagaimana larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu 
Umar ketika beliau ditanya apa yang dipakai seorang muhrim? Beliau menjawab:

لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ 
الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ 
الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى 
يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ 

"Janganlah seorang muhrim memakai gamis, imamah, burnus, celana, pakaian yang 
terkena wars dan za'faron dan tidak memakai kaos kaki kulit kecuali jika tidak 
mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memotongnya sampai menjadi dibawah dua 
mata kakinya" [HR Bukhari dan Muslim]

Ibnu Abdil Barr berkata: "Semua yang ada dalam hadits ini telah disepakati oleh 
ahli ilmu untuk tidak dipakai seorang muhrim selama ihromnya, dan merekapun 
bersepakat bahwa yang dituju dengan sabda beliau dalam pakaian tersebut adalah 
laki-laki, bukan untuk wanita sehingga dibolehkan bagi wanita memakai gamis, 
celana, kerudung dan khuf (kaos kaki kulit)."

Dalam hadits Shafwan bin Ya'la bin Umaiyah dari bapaknya dia berkata:

أَنَّ رسول الله أَتَاهُ رَجُلٌ أَعْرَبِيٌ وَهُوَ مُعْتَمِرٌ بِالْجُعْرَانَةِ 
وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ عَلَيْهَا طِبٌّ أَوْ أَثَرُ طِبٍّ فَقَالَ يَا رسول الله مَا 
تَرَى فِىْ مَنْ أَحْرَمَ بِالْعُمْرَةِ وَعَلَيْهِ مَا تَرَى ؟ فَأَوْحَىاللهُ 
إِلَيْهِ فَلَمَّا سَرَى قال؟ أَيْنَ السَّائِلُ ؟ قَالَ اْنزَعْ جُبَّتَكَ 
(البخارى)

"Sesungguhnya telah datang kepada Rasulullah seorang A’raby yang sedang 
berumroh dengan mengenakan jubah (baju) yang berminyak wangi atau ada bekas 
minyak wangi, lalu bertanya: “Wahai Rasulullah apa pendapatmu tentang seorang 
yang berihom untuk umroh dalam keadaan seperti yang anda lihat? Lalu Allah 
wahyukan kepadanya, dan ketika sadar beliau bertanya: “Siapakah orang yang 
bertanya ? lalu beliau berkata: “Lepas jubahmu". [HR Bukhari]

Akan tetapi bagi orang yang tidak mendapatkan sandal dan sarung yang tidak 
berjahit diberi kemudahan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit) dan celana, 
sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar terdahulu dan juga hadits Ibnu Abbas. Dalam 
hadits Ibnu Umar dijelaskan adanya pengecualian bagi yang tidak memiliki sarung 
(izaar) untuk memakai celana dan yang tidak mendapatkan sandal untuk memakai 
khuf (kaos kaki kulit). Dibolehkannya hal ini telah menjadi kesepakatan para 
ulama, akan tetapi mereka berselisih menjadi dua pendapat tentang masalah 
apakah orang yang mengenakan khuf atau celana ketika tidak mendapatkan sarung 
atau sandal dikenai fidyah atau tidak:

Pertama: Dikenakan fidyah padanya dan ini pendapat madzhab Hambali.
Kedua: Tidak dikenakan apa-apa dan ini pendapat jumhur, dengan dalil pengertian 
tekstual dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas terdahulu. Pendapat inilah yang 
benar, karena keringanan tersebut menunjukkan hilangnya denda atau pengganti.

Akan tetapi, jika didapatkan sarung (Izar) dan sandal maka wajib baginya untuk 
melepas celana dan khufnya dan berganti, karena dikatakan dalam kaidah:

مَا أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا

Apa yang dibolehkaan karena kebutuhan disesuaikan dengan ukuran kebutuhannya.

Para ulama juga berselisih tentang permasalahan memotong khuf bagi yang 
mengenakan khuf ketika tidak mendapatkan sandal, menjadi dua pendapat:

1. Wajib memotong khufnya sampai di bawah mata kaki, ini pendapat Jumhur Ulama 
berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ 
وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ 

"Kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sepasang sandal maka hendaklah 
memakai khuf dan memotongnya sampai di bawah mata kaki" [HR Bukhory]

2. Tidak wajib memotongnya, ini pendapat Ali bin Abi Thalib dan sekelompok 
ulama salaf serta pendapat imam Ahmad bin Hambal. Dalilnya hadits Ibnu Abbas 
dalam khutbah Nabi di Arafah:

الخِفَافُ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ

"Khuf bagi yang tidak mendapatkan sepasang sandal" [HR Bukhori dan Muslim]

Yang rajih –insya Allah – pendapat yang pertama sebagaimana dirajihkan oleh 
Syeikh Muhammad bin Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithiy dalam Mudzakirat beliau, 
karena beberapa hal:

1. Keabsahan haditsnya dan kejelasan lafadz perintah untuk memotongnya.
2. Dalam hadits Ibnu Abbas tidak ada penjelasan dipotong atau tidak, sehingga 
mungkin beliau menghendaki khufnya dipotong atau tidak dipotong, dan ini 
merupakan dalil mafhum, sedangkan hadits Ibnu Umar diatas adalah manthuq, 
sedangkan manthuq didahulukan dari mafhum.

5. Memakai minyak wangi dengan sengaja pada badan, pakaian, dalam keadaan 
ihram. Karena larangan Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits.

لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ 
الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ 
الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى 
يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ 

"Janganlah seorang muslim memakai gamis, imamah, burnus, celana, pakaian yang 
terkena wars dan za'faron (keduanya adalah jenis minyak wangi) dan tidak 
memakai kaos kaki kulit, kecuali tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia 
memotongnya sampai menjadi dibawah dua mata kakinya" [HR Bukhari dan Muslim]

6. Membunuh hewan buruan darat dan diperbolehkan berburu binatang buruan laut 
dengan dalil firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمُُ 
وَمَن قَتَلَهُ مِنكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءُُ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ 
النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ 
كَفَّارَةُ طَعَامِ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ 
أَمْرِهِ عَفَا اللهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللهُ مِنْهُ 
وَاللهُ عَزِيزُُ ذُو انْتِقَامٍ . أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ 
مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ 
مَادُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika 
kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka 
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang 
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya 
(kurban) yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan 
memberi makan orang-orang miskin, atau bershiyam seimbang dengan makanan yang 
dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. 
Allah telah mema'afkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali 
mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai 
(kekuasaan untuk) menyiksa. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan 
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi 
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang 
buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang 
kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" [Al-Maidah :95-96]

7. Akad nikah, dengan dalil sabda Rasulullah.

الْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ

"Seorang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang" [HR Muslim] dan dalam 
riwayat lain dari sahabat Utsman bin Affaan dengan lafadz.

إِنَّ الْمُحْرِمَ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يُنْكِحُ 

"Sesungguhnya seorang yang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan orang 
lain" [HR Muslim]

Dalam hadits ini dijelaskan keharaman seorang muhrim melamar seorang wanita, 
menikah dan menikahkan. Jadi seorang muhrim tidak boleh menikah dan tidak boleh 
menjadi wali yang menikahkan seorang wanita selama dia masih berihrom dan belum 
bertahallul.

8. Jima’ dan yang dapat mengantarkan kepadanya.

9. Bertengkar dan berjidal (debat kusir).
Kedua hal diatas ini dilarang dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ 
وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ 
يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ 
يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ 

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang 
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh 
rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. 
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. 
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah 
kepada-Ku hai orang-orang yang berakal". [Al-Baqarah :197]

Demikianlah beberapa keterangan yang berkenaan dengan tata-cara ihrom, dan 
sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengannya, mudah-mudahan bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Kitab manasik 5/146
[2]. Majmu' syarah muhazzab Nawawy 7/262 
[3]. Lihat syarhul Mumti'
[4]. Adwaaul bayan 5/404
[5]. Burnus adalah baju yang memiliki tutup kepala yang bersambung dengan baju  
                                          

Kirim email ke