SEBELAS ALASAN TIDAK MELAKUKAN UMRAH BERULANG KALI DI SAAT BERADA DI MEKKAH
Oleh
Ustadz Muhammad Ashim bin Musthafa
http://almanhaj.or.id/content/2576/slash/0

Ada satu fenomena yang umum disaksikan pada kalangan jamaah haji Indonesia dan 
juga negara lainnya. Saat berada di kota suci Mekkah, banyak yang 
berbondong-bondong menuju tanah yang halal, yaitu al hillu, Masjid ‘Aisyah di 
Tan’im atau Ji’ranah. Tujuannya untuk melaksanakan umrah lagi. Umrah yang 
mereka kerjakan bisa lebih dari sekali dalam satu hari. Dalih mereka, mumpung 
sedang berada di Mekkah, sepantasnya memperbanyak ibadah umrah, yang belum 
tentu bisa dikerjakan lagi sesudah sampai di tanah air. Atau dengan kata lain, 
untuk memperbanyak pahala. Saking berlebihannya, Syaikh Muhammad bin Shalih al 
'Utsaimin penuh keheranan pernah menyaksikan seorang laki-laki yang sedang 
mengerjakan sa'i dengan rambut tersisa separo saja (sisi yang lain gundul). 
Syaikh 'Utsaimin pun bertanya kepadanya, dan laki-laki tersebut menjawab : 
“Bagian yang tak berambut ini telah dipotong untuk umrah kemarin. Sedangkan 
rambut yang tersisa untuk umrah hari ini”. [1]

SELAIN IKHLAS, IBADAH MEMBUTUHKAN MUTABA’AH
Suatu ibadah agar diterima oleh Allah, harus terpenuhi oleh dua syarat. Yaitu 
ikhlas dan juga harus dibarengi dengan mutaba’ah. Sehingga tidak cukup hanya 
mengandalkan ikhlas semata, tetapi juga harus mengikuti petunjuk Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Disamping itu juga dengan mengetahui praktek dan 
pemahaman generasi Salaf dalam menjalakan ibadah haji yang pernah dikerjakan 
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab, generasi Salaf merupakan 
generasi terbaik, yang paling semangat dalam meraih kebaikan.

Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yang disyariatkan, maka harus 
bersesuaian dengan rambu-rambu syari'at dan nash-nashnya, petunjuk Nabi dan 
para sahabat, serta para pengikut mereka yang ihsan sampai hari Kiamat. Dan 
ittiba’ ini merupakan salah satu tonggak diterimanya amalan di sisi Allah 
Subhanahu wa Ta'ala. 

Sebagai ibadah yang sudah jelas tuntunannya, pelaksanan umrah tidak lagi 
memerlukan ijtihad padanya. Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah melalui 
ibadah umrah dengan ketentuan yang tidak pernah digariskan. Kalau tidak 
mengikuti petunjuk syariat, berarti ibadah yang dilakukan menunjukkan sikap 
i’tida` (melampaui batas) terhadap hak Allah, dalam aspek penetapan hukum 
syariat, serta merupakan penentangan terhadap ketentuan Allah dalam hukumNya. 
Allah berfirman : "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang 
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada 
ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan 
sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih" 
[Asy Syura /42: 21][2]

JUMLAH UMRAH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Sepanjang hidupnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah 
sebanyak 4 kali. 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةَ الْقَضَاءِ مِنْ 
قَابِلٍ وَالثَّالِثَةَ مِنْ الْجِعْرَانَةِ وَالرَّابِعَةَ الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : "Rasulullah mengerjakan umrah sebanyak empat 
kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji'ranah, dan 
keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau".[3]

Menurut Ibnul Qayyim, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat [4]. 
Setiap umrah tersebut, beliau kerjakan dalam sebuah perjalanan tersendiri. Tiga 
umrah secara tersendiri, tanpa disertai haji. Dan sekali bersamaan dengan haji. 
Pertama, umrah Hudhaibiyah tahun 6 H. Beliau dan para sahabat yang berbaiat di 
bawah syajarah (pohon), mengambil miqat dari Dzul Hulaifah Madinah. Pada 
perjalanan umrah ini, kaum Musyrikin menghalangi kaum Muslimin untuk memasuki 
kota Mekkah. Akhirnya, terjadilah pernjanjian Hudhaibiyah. Salah satu pointnya, 
kaum Muslimin harus kembali ke Madinah, tanpa bisa melaksanakan umrah yang 
sudah direncanakan. 

Kemudian, kaum Muslimin mengerjakan umrah lagi pada tahun berikutnya. Dikenal 
dengan umrah Qadhiyyah atau Qadha`[5] tahun 7 H. Selama tiga hari beliau n 
berada di Mekkah. Dan ketiga, umrah Ji’ranah pada tahun 8 H. Yang terakhir, 
saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan haji Wada’. Semua umrah 
yang beliau kerjakan terjadi pada bulan Dzul Qa`dah.[6]

SEBELAS ALASAN TIDAK MELAKUKAN UMRAH BERULANG KALI
Para ulama memandang, melakukan umrah berulang kali sebagai perbuatan yang 
makruh. Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam 
Fatawanya. Keterangan beliau tersebut dikutip oleh Syaikh Muhammad bin Shalih 
al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’. [7]

Berikut ini beberapa aspek yang menjelaskan bahwa umrah berulang-ulang seperti 
yang dikerjakan oleh sebagian jamaah haji –sebagaimana fenomena di atas- tidak 
disyariatkan. 

Pertama : Pelaksanaan empat umrah yang dikerjakan Rasulullah, masing-masing 
dikerjakan dengan perjalanan (safar) tersendiri. Bukan satu perjalanan untuk 
sekian banyak umrah, seperti yang dilakukan oleh jamaah haji sekarang ini. 
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin menyimpulkan, setiap umrah mempunyai 
waktu safar tersendiri. Artinya, satu perjalanan hanya untuk satu umrah saja 
[8]. Sedangkan perjalanan menuju Tan’im belum bisa dianggap safar. Sebab masih 
berada dalam lingkup kota Mekkah. 

Kedua : Para sahabat yang menyertai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dalam haji Wada’, tidak ada riwayat yang menerangkan salah seorang dari mereka 
yang beranjak keluar menuju tanah yang halal untuk tujuan umrah, baik sebelum 
atau setelah pelaksanaan haji. Juga tidak pergi ke Tan’im, Hudhaibiyah atau 
Ji’ranah untuk tujuan umrah. Begitu pula, orang-orang yang tinggal di Mekkah, 
tidak ada yang keluar menuju tanah halal untuk tujuan umrah. Ini sebuah perkara 
yang disepakati dan dimaklumi oleh semua ulama yang mengerti sunnah dan syariat 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[9]

Ketiga : Umrah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dimulai dari Ji’ranah 
tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan umrah berulang-ulang. Sebab, pada 
awalnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki kota Mekkah untuk 
menaklukannya dalam keadaan halal (bukan muhrim) pada tahun 8 H. Selama 
tujuhbelas hari beliau berada di sana. Kemudian sampai kepada beliau berita, 
kalau suku Hawazin bermaksud memerangi beliau. Akhirnya beliau mendatangi dan 
memerangi mereka. Ghanimah dibagi di daerah Ji’ranah. Setelah itu, beliau ingin 
mengerjakan umrah dari Ji’ranah. Beliau tidak keluar dari Mekkah ke Ji’ranah 
secara khusus. Namun, ada perkara lain yang membuat beliau keluar dari Mekkah. 
Jadi, semata-mata bukan untuk mengerjakan umrah.[10]

Keempat : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga para sahabat -kecuali 
‘Aisyah- tidak pernah mengerjakan satu umrah pun dari Mekkah, meski setelah 
Mekkah ditaklukkan. Begitu pula, tidak ada seorang pun yang keluar dari tanah 
Haram menuju tanah yang halal untuk mengerjakan umrah dari sana sebelum Mekkah 
ditaklukkan dan menjadi Darul Islam. Karena thawaf di Ka’bah tetap masyru’ 
sejak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Bahkan sejak Nabi Ibrahim 
Alaihissalam. Mengerjakan thawaf tanpa umrah terlebih dahulu, sudah 
mengantarkan kepada sebuah ketetapan yang pasti, bahwa perkara yang 
disyariatkan bagi penduduk Mekkah (orang yang berada di Mekkah) adalah thawaf. 
Itulah yang lebih utama bagi mereka dari pada keluar dari tanah Haram untuk 
mengerjakan umrah. Sebab, tidak mungkin Rasulullah dan para sahabat lebih 
mengutamakan amalan mafdhul/ (yang nilainya kurang) -dalam hal ini thawaf- 
dibandingkan amalan yang lebih afdhal (umrah menurut asumsi sebagian jamaah 
haji). Padahal Nabi n tidak memerintahkan umat untuk melakukan umrah 
berulang-ulang. Ucapan ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim.[11]

Ibnul Qayyim berkata,"Tidak ada umrah beliau dalam keadaan beliau keluar dari 
Mekkah sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang sekarang ini. Seluruh umrah 
beliau, dilangsungkan dari luar kota Mekkah menuju Mekkah (tidak keluar dahulu 
baru masuk kota Mekkah). Nabi pernah tinggal di Mekkah selama 13 tahun. Namun 
tidak ada riwayat yang menjelaskan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar 
kota Mekkah untuk mengerjakan umrah. 

Jadi umrah yang beliau kerjakan dan yang disyariatkan adalah, umrah orang yang 
memasuki kota Mekkah (berasal dari luar Mekkah), bukan umrah orang yang berada 
di dalamnya (Mekkah), dengan menuju daerah yang halal (di luar batas tanah 
haram) untuk mengerjakan umrah dari sana. Tidak ada yang melakukannya di masa 
beliau, kecuali 'Aisyah semata…[12]

Kelima : Tentang umrah yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada haji Wada’ bukanlah 
berdasarkan perintah Nabi. Beliau mengizinkannya setelah 'Aisyah memohon dengan 
sangat.[13]

Kisahnya, pada waktu menunaikan ibadah haji bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, 'Aisyah mendapatkan haidh, maka Rasulullah memerintahkan saudara 
‘Aisyah yang bernama ‘Abdurrahman bin Abu Bakar mengantar ‘Aisyah ke daerah 
Tan’im, agar ia memulai ihram untuk umrah disana. Karena 'Aisyah menyangka, 
bahwa umrah yang dilakukan bersamaan dengan haji, akan batal, sehingga ia 
menangis. Kemudian untuk menenangkannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengijinkan 'Aisyah melakukan umrah lagi.

Umrah yang dilakukan ‘Aisyah ini sebagai pengkhususan baginya. Sebab, belum 
didapati satu pun dalil dari seorang sahabat laki-laki ataupun perempuan yang 
menerangkan bahwa ia pernah melakukan umrah usai melaksanakan ibadah haji, 
dengan memulai ihram dari kawasan Tan’im, sebagaiamana yang telah dilakukan 
'Aisyah Radhiyallahu 'anha. Andaikata para sahabat mengetahui perbuatan ‘Aisyah 
tersebut disyariatkan juga buat mereka pasca menunaikan ibadah haji, niscaya 
banyak riwayat dari mereka yang menjelaskan hal itu.

Ibnul Qayyim mengatakan, (Umrah ‘Aisyah) menjadi dasar tentang umrah dari 
Mekkah. Tidak ada dalil bagi orang yang menilainya (umrah berulang-ulang) 
selainnya. Sesungguhnya Nabi dan sahabat yang bersama beliau dalam haji (Wada’) 
tidak ada yang keluar dari Mekkah, kecuali ‘Aisyah saja. Kemudian orang-orang 
yang mendukung umrah dari Mekkah, menjadikan riwayat tersebut sebagai dasar 
pendapat mereka. Tetapi, kandungan riwayat tersebut tidak ada yang menunjukkan 
dukungan terhadap pendapat mereka.[14]

Imam asy Syaukani rahimahullah berkata,"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tidak pernah berumrah dengan cara keluar dari daerah Mekkah ke tanah halal, 
kemudian masuk Mekkah lagi dengan niat umrah, sebagaimana layaknya yang 
dilakukan kebanyakan orang sekarang. Padahal, tak satupun yang sah yang 
menerangkan ada seorang sahabat melakukan yang demikian itu”.[15]

Keenam : Kaum Muslimin bersilang pendapat tentang hukum umrah, apakah wajib 
ataukah tidak. Para ulama yang memandang umrah itu wajib seperti layaknya haji, 
mereka tidak mewajibkannya atas penduduk Mekkah. Imam Ahmad pernah menukil 
perkataan Ibnu 'Abbas: “Wahai penduduk Mekkah, tidak ada kewajiban umrah atas 
kalian. Umrah kalian adalah thawaf di Ka’bah”.

‘Atha bin Abi Rabah [16] –ulama yang paling menguasai manasik haji dan panutan 
penduduk Mekkah– berkata : “Tidak ada manusia ciptaan Allah kecuali wajib atas 
dirinya haji dan umrah. Dua kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang 
mampu, kecuali penghuni Mekkah. Mereka wajib mengerjakan haji, tetapi tidak 
wajib umrah, karena mereka sudah mengerjakan thawaf. Dan itu sudah mencukupi”. 

Thawus [17] berkata: “Tidak ada kewajiban umrah bagi orang yang berada di 
Mekkah”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).

Berdasarkan beberapa keterangan para ulama Salaf tersebut, menunjukkan bahwa 
bagi penduduk Mekkah, mereka tidak menilai sunnah, apalagi sampai 
mewajibkannya. Seandainya wajib, maka sudah pasti Nabi n memerintahkannya atas 
diri mereka dan mereka akan mematuhinya. Tetapi, tidak ada riwayat yang 
menjelaskan tentang orang yang berumrah dari Mekkah di masa Nabi masih hidup, 
kecuali ‘Aisyah saja. Kisah ini sudah dijelaskan persoalannya di atas.

Karenanya, para ulama hadits, bila ingin menulis tentang umrah dari Mekkah, 
mereka hanya menyinggung tentang kejadian ‘Aisyah saja. Tidak ada yang lain. 
Seandainya ada, pasti sudah sampai kepada kita.[18]

Ketujuh : Intisari umrah adalah thawaf. Adapun sa’i antara Shafa dan Marwah 
bersifat menyertai saja. Bukti yang menunjukkannya sebagai penyerta adalah, 
sa'i tidak dikerjakan kecuali setelah thawaf. Dan ibadah thawaf ini bisa 
dikerjakan oleh penduduk Mekkah, tanpa harus keluar dari batas tanah suci 
Mekkah terlebih dahulu. Barangsiapa yang sudah mampu mengerjakan perkara yang 
inti, ia tidak diperintahkan untuk menempuh wasilah (perantara yang 
mengantarkan kepada tujuan). [19]

Kedelapan : Berkeliling di Ka’bah adalah ibadah yang dituntut. Adapun menempuh 
perjalanan menuju tempat halal untuk berniat umrah dari sana merupakan sarana 
menjalankan ibadah yang diminta. Orang yang menyibukkan diri dengan sarana 
(menuju tempat yang halal untuk berumrah dari sana) sehingga meninggalkan 
tujuan inti (thawaf), orang ini telah salah jalan, tidak paham tentang agama. 
Lebih buruk dari orang yang berdiam di dekat masjid pada hari Jum’at, sehingga 
memungkinkannya bersegera menuju masjid untuk shalat, tetapi ia justru menuju 
tempat yang jauh untuk mengawali perjalanan menuju masjid itu. Akibatnya, ia 
meninggalkan perkara yang menjadi tuntutan, yaitu shalat di dalam masjid 
tersebut. 

Kesembilan : Mereka mengetahui dengan yakin, bahwa thawaf di sekeliling 
Baitullah jauh lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka menyibukkan diri 
dengan pergi keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan amalan-amalan umrah yang 
baru sebagai tambahan bagi umrah sebelumnya, lebih baik mereka melakukan thawaf 
di sekeliling Ka’bah. Dan sudah dimaklumi, bahwa waktu yang tersita untuk pergi 
ke Tan’im karena ingin memulai ihram untuk umrah yang baru, dapat dimanfaatkan 
untuk mengerjakan thawaf ratusan kali keliling Ka’bah.

Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menilainya sebagai bid’ah, (sebuah perkara 
yang) belum pernah dikerjakan oleh generasi Salaf, tidak diperintahkan oleh al 
Kitab dan as Sunnah. Juga tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan status 
sunnahnya. Apabila demikian adanya, berarti termasuk bid’ah yang dibenci 
berdasarkan kesepakatan para ulama[20]. Oleh karenanya, para generasi Salaf dan 
para imam melarangnya. 

Sa’id bin Manshur meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Thawus, salah seorang murid 
Ibnu ‘Abbas mengatakan : 

مَا أَدْرِيْ أَيُؤْجَرُوْنَ عَلَيْهَا أَمْ يُعَذَّبُوْنَ. قِيْلَ : فَلِمَ 
يُعَذَّبُوْنَ؟ قَالَ : لِأَنَّهُ يَدَعُ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ . وَيَخْرُجُ 
إِلَى أَرْبَعَةِ أَمْيَالِ وَيَجِيْئُ وَإِلَى أَنْ يَجِيْئَ مِنْ أَرَبَعَةِ 
أَمْيَالٍ قَدْ طَافَ مِائَتَيْ طَوَافٍ. وَكُلَّمَا طَافَ بِالْبَيْتِ كَانَ 
أَفْضَلَ مِنْ أَنْ يَمْشِيَ فِيْ غَيْرِ شَيْئٍ

"Aku tidak tahu, orang-orang yang mengerjakan umrah dari kawasan Tan’im, apakah 
mereka diberi pahala atau justru disiksa". Ada yang bertanya : “Mengapa mereka 
disiksa?” Beliau menjawab : “Karena meninggalkan thawaf di Ka’bah. Untuk keluar 
menempuh jarak empat mil dan pulang (pun demikian). Sampai ia pulang menempuh 
jarak empat mil, ia bisa berkeliling Ka’bah sebanyak dua ratus kali. Setiap 
kali ia berthawaf di Ka’bah, itulah yang utama daripada menempuh perjalanan 
tanpa tujuan apapun”.[21] 

‘Atha` pernah berkata : “Thawaf di Ka’bah lebih aku sukai daripada keluar (dari 
Mekkah) untuk umrah”. [22]

Kesepuluh : Setelah memaparkan kejadian orang yang berumrah berulang-ulang, 
misalnya melakukannya dua kali dalam sehari, Syaikhul Islam semakin memantapkan 
pendapatnya, bahwa umrah yang demikian tersebut makruh, berdasarkan kesepakatan 
para imam. Selanjutnya beliau menambahkan, meskipun ada sejumlah ulama dari 
kalangan Syafi’iyyah dan ulama Hanabilah yang menilai umrah berulang kali 
sebagai amalan yang sunnah, namun pada dasarnya mereka tidak mempunyai hujjah 
khusus, kecuali hanya qiyas umum. Yakni, untuk memperbanyak ibadah atau 
berpegangan dengan dalil-dalil yang umum.[23]

Di antara dalil yang umum, hadits Nabi: 

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا 

"Antara umrah menuju umrah berikutnya menjadi penghapus )dosa( di antara 
keduanya" [24]. 

Tentang hadits ini, Syaikh al 'Utsaimin mendudukkan bahwa hadits ini, mutlak 
harus dikaitkan dengan apa yang diperbuat oleh generasi Salaf ridhwanullah 
‘alaihim [25]. Penjelasannya sudah disampaikan pada point-point sebelumnya. 
Ringkasnya, tidak ada contoh dari kalangan generasi Salaf dalam melaksanakan 
umrah yang berulang-ulang. 

Kesebelas : Pada penaklukan kota Mekkah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
berada di Mekkah selama sembilan belas hari. Tetapi, tidak ada riwayat bahwa 
beliau keluar ke daerah halal untuk melangsungkan umrah dari sana. Apakah Nabi 
tidak tahu bahwa itu masyru’ (disyariatkan)? Tentu saja tidak mungkin![26] 

LEBIH BAIK MEMPERBANYAK THAWAF
Berdasarkan alasan-alasan di atas, menjadi jelas bahwa thawaf lebih utama. 
Adapun berumrah dari Mekkah dan meninggalkan thawaf tidak mustahab. Dan yang 
disunnahkan adalah thawaf, bukan umrah. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menambahkan : “Thawaf mengelilingi Ka’bah lebih 
utama daripada umrah bagi orang yang berada di Mekkah, merupakan perkara yang 
tidak diragukan lagi oleh orang-orang yang memahami Sunnah Rasulullah dan 
Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para sahabat, serta generasi Salaf dan 
tokoh-tokohnya”. 

Alasannya, kata beliau rahimahullah, karena thawaf di Baitullah merupakan 
ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang paling afdhal 
yang telah Allah tetapkan di dalam KitabNya, berdasarkan keterangan NabiNya. 
Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi penduduk Mekkah. Maksudnya, yaitu 
orang-orang yang berada di Mekkah, baik penduduk asli maupun pendatang. Thawaf 
juga termasuk ibadah istimewa yang tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang 
berada di kota lainnnya. 

Orang-orang yang berada di Mekkah sejak masa Rasulullah dan masa para khulafa 
senantiasa menjalankan thawaf setiap saat. Dan lagi, Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam memerintahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas Baitullah, 
agar tidak menghalangi siapapun yang ingin mengerjakan thawaf pada setiap 
waktu. Beliau bersabda: 

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ 
وَصَلَّى فِيْ أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

"Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk 
melakukan thawaf di Ka'bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik 
malam maupun siang" [27] 

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dengan 
berfirman : 

"Dan bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang 
ruku', dan yang sujud" [al Baqarah/2:125]

Dalam ayat yang lain: 

"Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang 
beribadah dan orang-orang yang ruku' dan sujud" [al Hajj/22:26]

Pada dua ayat di atas, Allah menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : 
thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dengan mengedepankan yang paling 
istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf. Karena sesungguhnya, thawaf tidak 
disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah) berdasarkan 
kesepakatan para ulama. Begitu juga para ulama bersepakat, thawaf tidak boleh 
dilakukan di tempat selain Ka'bah. Adapun i’tikaf, bisa dilaksanakan di 
masjid-masjid lain. Begitu pula ruku' dan sujud, dapat dikerjakan di mana saja. 
Nabi bersabda: 

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُورًا

"Dijadikan tanah sebagai masjid dan tempat pensuci bagi diriku" [HR. al-Bukhari 
- Muslim]

Maksudnya, Allah Subhanhu wa Ta'ala mengutamakan perkara yang paling khusus 
dengan tempat tersebut. Sehingga mendahulukan penyebutan thawaf. Karena ibadah 
thawaf hanya berlaku khusus di Masjidil Haram. Baru kemudian disebutkan 
i’tikaf. Sebab bisa dikerjakan di Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya yang 
dipakai kaum Muslimin untuk mengerjakan shalat lima waktu. Selanjutnya, 
disebutkan ibadah shalat. Karena tempat pelaksanaannya lebih umum. 

Selain itu, thawaf merupakan rangkaian manasik yang lebih sering terulang. 
Disyariatkan thawaf Qudum bagi orang yang baru sampai di kota Mekkah. Dan 
disyariatkan thawaf Wada’ bagi orang yang akan meninggalkan kota Mekkah usai 
pelaksanaan manasik haji. Disamping keberadaan thawaf ifadhah yang menjadi 
salah satu rukun haji.[28]

Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda : 

مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ سَبْعًا كَعِدْلِ رَقَبَةٍ 

"Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan 
satu budak belian" [29]. 

Kesimpulannya : Memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah, lagi 
diperintahkan. Terutama bagi orang yang datang ke Mekkah. Jumhur ulama 
berpendapat, thawaf di Ka’bah lebih utama dibandingkan shalat di Masjidil 
Haram, meskipun shalat di sana sangat besar keutamaannya.[30]

Pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan thawaf berulangkali, 
inilah yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah, dan 
didukung oleh fi’il (perbuatan) para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Dan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnah para khalifahnya sepeninggal 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu beliau bersabda : Hendaklah kalian 
berpegang teguh dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk 
dan terbimbing sepeninggalku. Hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi 
gerahammu. [Sunan Abu Dawud, II/398, no. 4607; Ibnu Majah, I/16, no. 42 dan 43; 
Tirmidzi, V/43, no. 2673; Ahmad, IV/26.] [31]

Oleh karena itu, ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah pelaksanaan haji, 
yang paling baik bagi kita ialah memperbanyak thawaf, daripada melakukan 
perbuatan yang tidak ada contohnya. Wallahu a'lam bish-shawab.

Maraji : 
- Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr Abdul 'Azhim Badawi Dar Ibni 
Rajab, Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M. 
- Fatawa li Ahlil Haram, susunan Dakhil bin Bukhait al Mutharrifi. 
- Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, 
Muassasah A-sam, Cet. I, Th. 1416 H – 1996 M. 
- Majmu al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Cet. I, Th. 1423 H. Tanpa 
penerbit. 
- Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Muhammad bin Abi Bakr Ibnul Qayyim. 
Tahqiq Syu’aib al Arnauth dan ‘Abdul Qadir al Arnauth, Muassasah ar Risalah, 
Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M.
- Shahih Sunan an Nasaa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif, 
Cet. I, Th. 1419H –1998M. 
- Shahih Sunan at Tirmidzi, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif 
Cet. I, Th. 1419H – 1998M. 
- Shahih Sunan Ibni Majah, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif, 
Cet. I, Th. 1419H – 1998M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Fatawa al 'Utsaimin, 2/668.
[2]. Lihat penjelasan Dr. Muhammad bin Abdir Rahman al Khumayyis dalam adz 
Dzikril Jama’i Bainal Ittiba’ wal Ibtida’, halaman 7-8.
[3]. Shahih. Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 816; Shahih Sunan Ibni Majah, 
no. 2450.
[4]. Zadul Ma’ad, 2/89.
[5]. Umrah ini dikenal dengan nama umrah Qadha` atau Qadhiyah, karena kaum 
muslimin telah mengikat perjanjian dengan kaum Quraisy. Bukan untuk mengqadha 
(menggantikan) umrah tahun sebelumnya yang dihalangi oleh 
kaum Quraisy. Karena umrah tersebut tidak rusak sehingga tidak perlu diganti. 
Buktinya, Nabi tidak memerintahkan para sahabat yang ikut serta dalam umrah 
pertama untuk mengulanginya kembali pada umrah ini. Oleh sebab itu, para ulama 
menghitung jumlah umrah Nabi sebanyak empat kali. Demikian penjelasan as 
Suhaili. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 
2/86.
[6]. Majmu al Fatawa, 26/253-254; Zadul Ma’ad, 2/86.
[7]. Majmu ‘ al Fatawa, jilid 26. Pembahasan tentang umrah bagi orang-orang 
yang berada di Mekkah terdapat di halaman 248-290; asy Syarhul Mumti’, 7/407.
[8]. Fatawa al 'Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram.
[9]. Majmu' al Fatawa, 26/252.
[10]. Majmu’ al Fatawa, 26/254.
[11]. Lihat Majmu’ al Fatawa, 26/256. 273.
[12]. Zaadul Ma’ad, 2/89.
[13]. Majmu' al Fatawa, 26/252.
[14]. Zaadul Ma’ad, 2/163.
[15]. Dikutip dari al Wajiz, halaman 268.
[16]. Atha bin Abi Rabah Aslam al-Qurasyi al Fihri, dari kalangan generasi 
Tabi'in. Berguru kepada sejumlah sahabat Nabi. Diantara mereka, Jabir bin 
Abdillah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id al Khudri, Abdullah bin Amr bin 
al Ash, Abdullah bin Zubair. Seorang Mufri Mekkah di zamannya dan dikenal 
sebagai orang yang paling tahu tentang manasik haji. Wafat tahun 114H
[17]. Thawus bin Kaisan al Yamani, berdarah Persia, dari kalangan generasi 
Tabi'in, berguru kepada sejumlah sahabat, mislnya, Ibnu Abbas, Jabir bin 
Abdillah, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Muad bin Jabal. Aisyah seorang 
ahli fiqih di zamannya. Wafat tahun 106H
[18]. Majmu' al Fatawa, 26/256-258.
[19]. Ibid, 26/262.
[20]. Ibid, 2/264.
[21]. Ibid, 26/264.
[22]. Ibid, 26/266.
[23]. Ibid, 26/270.
[24]. HR al Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349.
[25]. Asy Syarhul Mumti’, 7/408.
[26]. Fatawa al 'Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram.
[27]. Shahih, hadits riwayat at Tirmidzi, 869; an Nasaa-i, 1/284; Ibnu Majah, 
1254
[28]. Majmu’ al Fatawa, 26/250-252 secara ringkas.
[29]. Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919.
[30]. Majmu' al Fatawa, 26/290.
[31]. Al Wajiz, halaman 268.                                      

Kirim email ke