HUKUM IHRAM DARI JEDDAH BAGI ORANG YANG HAJI DENGAN PESAWAT TERBANG
http://almanhaj.or.id/content/1240/slash/0
HUKUM IHRAM DARI JEDDAH
Oleh
Lembaga Hukum Islam [Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah]
http://almanhaj.or.id/content/1236/slash/0

Lembaga Hukum Islam (Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah) di Mekkah Al-Mukarramah 
mendiskusikan tema : "Hukum-Ihram di Jeddah". Demikian itu adalah karena tidak 
tahunya banyak orang yang datang ke Mekkah untuk haji dan umrah lewat udara dan 
laut tentang arah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram dari tempat-tempat tersebut 
kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dan selain penduduk yang 
ingin haji dan umrah.

Setelah saling mempelajari dam memaparkan dalil-dalil syar'i tentang hal 
tersebut maka majelis menetapkan sebagai berikut.

Pertama.
Sesungguhnya tempat-tempat miqat yang ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dan beliau mewajibkan ihram darinya kepada penduduknya dan orang-orang 
yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah adalah 
Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya dari 
selain penduduk Madinah, dan tempat itu sekarang dinamakan Abyar Ali (untuk 
jama'ah haji Indonesia lebih populer dengan nama Bi'r Ali -pent), lalu Juhfah 
bagi penduduk Syam (Yordania, Suriah, Palestina dan Libanon) dan Mesir, dan 
orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk beberapa negara tersebut, dan 
sekarang tempat itu dinamakan Rabigh, lalu di Qarnul Manazil bagi penduduk Najd 
dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Najd, dan tempat itu 
sekarang dinamakan Wadi Muhrim, dan juga dinamakan Al-Sayl, lalu di Dzatu 'Irq 
bagi penduduk Irak dan Iran serta orang-orang yang melewati dua negara 
tersebut, dan tempat itu sekarang dinamakan Al-Dharibah, lalu di Yalamlam bagi 
penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman dan 
orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman. 

Mereka menerapkan wajibnya ihram kepada orang-orang yang niat haji dan umrah 
jika mereka berada pada lokasi yang searah tempat terdekat dari lima miqat 
tersebut, baik mereka yang lewat udara maupun lewat laut. Dan jika mereka 
mengalami kebingungan terhadap hal tersebut dan tidak mendapatkan orang yang 
mebimbing mereka pada tempat yang searah dengan lima miqat tersebut maka mereka 
harus bersikap hati-hati dengan ihram sebelum tempat-tempat miqat tersebut. 
Sebab ihram sebelum miqat diperbolehkan namun termasuk makruh tapi sah 
hukumnya. Dan dengan kehati-hatian serta pencermatan karena takut melewati 
miqat tanpa ihram maka hilanglah kemakruhan. Sebab tiada hukum makruh dalam 
melakasanakan kewajiban.

Dan semua ulama dalam empat madzhab menyebutkan apa yang telah kami sebutkan. 
Dan untuk itu mereka berpedoman dengan hadits-hadits shahih dari Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menentukan beberapa miqat kepada 
orang-orang yang haji dan umrah. Mereka juga berpedoman kepada riwayat shahih 
dari Amiril Mu'minin Umar bin Khaththab radhiallahu 'anhu ketika penduduk Iraq 
berkata kepadanya : "Sesungghnya Qarnul Manazil sangat merepotkan jalan kami". 
Maka beliau berkata kepada mereka : "Perhatikanlah arahnya dari jalanmu".

Sebagaimana ulama empat mazhab juga mengatakan : "Sebab sesungguhnya Allah 
mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya untuk bertakwa kepada-Nya menurut kadar 
kemampuan. Itulah yang mampu dilakukan oleh orang-orang yang tidak melewati 
miqat-miqat yang telah ditentukan".

Jika hal ini diketahui, maka bagi orang-orang yang haji dan umrah lewat jalan 
udara dan laut serta yang lainnya tidak boleh mengakhirkan ihram sampai mereka 
tiba di Jeddah. Sebab Jeddah tidak termasuk miqat yang dijelaskan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula orang-orang yang tidak membawa 
pakaian ihram, maka mereka juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke 
Jeddah. Bahkan yang wajib atas mereka adalah ihram dengan celana jika mereka 
tidak mempunyai kain. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dia memakai 
khuf. Dan siapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana 
(panjang)" [Hadits Riwayat Ahmad, Muslim dan lainnya]

Dan orang yang sedang berihram dia wajib membuka kepala. Sebab ketika Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang apa yang dipakai orang yang ihram 
beliau berkata :

"Artinya : Janganlah dia memakai qamis, surban, celana, tutup kepala dan khuf 
kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal" [Muttafaqun 'alaih]

Karena itu di kepala orang yang sedang ihram tidak boleh ada surban, peci atau 
penutup kepala yang lain. Jika dia mempunyai surban yang panjang yang 
memungkinkan dijadikan kain, maka hendaklah surbannya dijadikan kain, dan dia 
tidak boleh memakai celana dan harus menggantinya dengan kain jika dia mampu 
untuk hal itu. Tapi jika dia tidak mempunnyai celana dan juga tidak mempunyai 
surban yang dapat dijadikan kain ketika dia sampai tempat yang searah miqat 
ketika di kapal terbang atau kapal laut, maka dia ihram dengan qamis yang 
dimilikinya dan harus membuka kepala. Dan jika dia sampai di Jeddah dia membeli 
kain dan melepas qamis. Dan karena dia memakai qamis ketika sudah sampai tempat 
yang searah dengan miqat maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan 
enam orang miskin, masing-masing satu setengah sha dari makanan pokok seperti 
kurma, beras, atau yang lain, atau berpuasa tiga hari, atau memotong kambing. 
Dan dia dapat memilih dari salah satu dari tiga kafarat tersebut dijelaskan 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ka'b bin 'Ajrah ketika minta izin 
kepada Nabi untuk mencukur rambut ketika dia ihram karena sakit yang menimpanya.

Kedua.
Majelis merekomendasikan kepada Ketua Umum Rabithah 'Alam Al-Islami untuk 
mengrim surat kepada perusahaan penerbangan dan kapal laut agar mengingatkan 
para penumpang sebelum dekat miqat bahwa mereka akan melewati miqat dalam 
tempat yang memungkinkan mempersiapkan ihram.

Ketiga.
Anggota Majelis Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islami berbeda dengan Syaikh Musthofa 
Ahmad Al-Zarqa' dalam hal tersebut. Sebagaimana Syaikh Abu Bakar Mahmud Jumi 
berbeda dengan anggota majelis dalam masalah orang-orang yang datang dari 
Sawakin ke Jeddah saja. Dan atas dasar ini, maka dilakukan penandatanganan oleh 
majelis. 

Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran. Dan shalawat dan salam 
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga kepada keluarga 
dan sahabatnya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam 
Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]            
                            

Kirim email ke