HUKUM IHRAM DARI JEDDAH BAGI ORANG YANG HAJI DENGAN PESAWAT TERBANG
http://almanhaj.or.id/content/1240/slash/0
HUKUM IHRAM DARI JEDDAH
Oleh
Lembaga Hukum Islam [Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah]
http://almanhaj.or.id/content/1236/slash/0
Lembaga Hukum Islam (Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah) di Mekkah Al-Mukarramah
mendiskusikan tema : "Hukum-Ihram di Jeddah". Demikian itu adalah karena tidak
tahunya banyak orang yang datang ke Mekkah untuk haji dan umrah lewat udara dan
laut tentang arah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram dari tempat-tempat tersebut
kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dan selain penduduk yang
ingin haji dan umrah.
Setelah saling mempelajari dam memaparkan dalil-dalil syar'i tentang hal
tersebut maka majelis menetapkan sebagai berikut.
Pertama.
Sesungguhnya tempat-tempat miqat yang ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan beliau mewajibkan ihram darinya kepada penduduknya dan orang-orang
yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah adalah
Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya dari
selain penduduk Madinah, dan tempat itu sekarang dinamakan Abyar Ali (untuk
jama'ah haji Indonesia lebih populer dengan nama Bi'r Ali -pent), lalu Juhfah
bagi penduduk Syam (Yordania, Suriah, Palestina dan Libanon) dan Mesir, dan
orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk beberapa negara tersebut, dan
sekarang tempat itu dinamakan Rabigh, lalu di Qarnul Manazil bagi penduduk Najd
dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Najd, dan tempat itu
sekarang dinamakan Wadi Muhrim, dan juga dinamakan Al-Sayl, lalu di Dzatu 'Irq
bagi penduduk Irak dan Iran serta orang-orang yang melewati dua negara
tersebut, dan tempat itu sekarang dinamakan Al-Dharibah, lalu di Yalamlam bagi
penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman dan
orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman.
Mereka menerapkan wajibnya ihram kepada orang-orang yang niat haji dan umrah
jika mereka berada pada lokasi yang searah tempat terdekat dari lima miqat
tersebut, baik mereka yang lewat udara maupun lewat laut. Dan jika mereka
mengalami kebingungan terhadap hal tersebut dan tidak mendapatkan orang yang
mebimbing mereka pada tempat yang searah dengan lima miqat tersebut maka mereka
harus bersikap hati-hati dengan ihram sebelum tempat-tempat miqat tersebut.
Sebab ihram sebelum miqat diperbolehkan namun termasuk makruh tapi sah
hukumnya. Dan dengan kehati-hatian serta pencermatan karena takut melewati
miqat tanpa ihram maka hilanglah kemakruhan. Sebab tiada hukum makruh dalam
melakasanakan kewajiban.
Dan semua ulama dalam empat madzhab menyebutkan apa yang telah kami sebutkan.
Dan untuk itu mereka berpedoman dengan hadits-hadits shahih dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menentukan beberapa miqat kepada
orang-orang yang haji dan umrah. Mereka juga berpedoman kepada riwayat shahih
dari Amiril Mu'minin Umar bin Khaththab radhiallahu 'anhu ketika penduduk Iraq
berkata kepadanya : "Sesungghnya Qarnul Manazil sangat merepotkan jalan kami".
Maka beliau berkata kepada mereka : "Perhatikanlah arahnya dari jalanmu".
Sebagaimana ulama empat mazhab juga mengatakan : "Sebab sesungguhnya Allah
mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya untuk bertakwa kepada-Nya menurut kadar
kemampuan. Itulah yang mampu dilakukan oleh orang-orang yang tidak melewati
miqat-miqat yang telah ditentukan".
Jika hal ini diketahui, maka bagi orang-orang yang haji dan umrah lewat jalan
udara dan laut serta yang lainnya tidak boleh mengakhirkan ihram sampai mereka
tiba di Jeddah. Sebab Jeddah tidak termasuk miqat yang dijelaskan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula orang-orang yang tidak membawa
pakaian ihram, maka mereka juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke
Jeddah. Bahkan yang wajib atas mereka adalah ihram dengan celana jika mereka
tidak mempunyai kain. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dia memakai
khuf. Dan siapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana
(panjang)" [Hadits Riwayat Ahmad, Muslim dan lainnya]
Dan orang yang sedang berihram dia wajib membuka kepala. Sebab ketika Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang apa yang dipakai orang yang ihram
beliau berkata :
"Artinya : Janganlah dia memakai qamis, surban, celana, tutup kepala dan khuf
kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal" [Muttafaqun 'alaih]
Karena itu di kepala orang yang sedang ihram tidak boleh ada surban, peci atau
penutup kepala yang lain. Jika dia mempunyai surban yang panjang yang
memungkinkan dijadikan kain, maka hendaklah surbannya dijadikan kain, dan dia
tidak boleh memakai celana dan harus menggantinya dengan kain jika dia mampu
untuk hal itu. Tapi jika dia tidak mempunnyai celana dan juga tidak mempunyai
surban yang dapat dijadikan kain ketika dia sampai tempat yang searah miqat
ketika di kapal terbang atau kapal laut, maka dia ihram dengan qamis yang
dimilikinya dan harus membuka kepala. Dan jika dia sampai di Jeddah dia membeli
kain dan melepas qamis. Dan karena dia memakai qamis ketika sudah sampai tempat
yang searah dengan miqat maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan
enam orang miskin, masing-masing satu setengah sha dari makanan pokok seperti
kurma, beras, atau yang lain, atau berpuasa tiga hari, atau memotong kambing.
Dan dia dapat memilih dari salah satu dari tiga kafarat tersebut dijelaskan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ka'b bin 'Ajrah ketika minta izin
kepada Nabi untuk mencukur rambut ketika dia ihram karena sakit yang menimpanya.
Kedua.
Majelis merekomendasikan kepada Ketua Umum Rabithah 'Alam Al-Islami untuk
mengrim surat kepada perusahaan penerbangan dan kapal laut agar mengingatkan
para penumpang sebelum dekat miqat bahwa mereka akan melewati miqat dalam
tempat yang memungkinkan mempersiapkan ihram.
Ketiga.
Anggota Majelis Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islami berbeda dengan Syaikh Musthofa
Ahmad Al-Zarqa' dalam hal tersebut. Sebagaimana Syaikh Abu Bakar Mahmud Jumi
berbeda dengan anggota majelis dalam masalah orang-orang yang datang dari
Sawakin ke Jeddah saja. Dan atas dasar ini, maka dilakukan penandatanganan oleh
majelis.
Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran. Dan shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga kepada keluarga
dan sahabatnya.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam
Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]