From: [email protected]
Date: Thu, 20 Oct 2011 08:26:53 +0000
Assalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuhu,
Saya mau tanya sholat sunnah slama safar selain sholat sblm shubuh dan witir 
apakah blh kt sholat tahajud dan dhuha slama di masjidil haram? Sy ingin 
mengoptimalkan wkt 6 hr saya di mecca krn sholat di masjidil haram pahalanya 
100rbx.

Terimakasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum wa rahmahtullah wa barakatuhu
Mayastria
>>>>>>>>>

Ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah pelaksanaan haji, yang paling baik 
bagi kita ialah memperbanyak thawaf di Baitullah (Ka'bah).
Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda : 

مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ سَبْعًا كَعِدْلِ رَقَبَةٍ 

"Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan 
satu budak belian" [Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919]
 
Memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah, lagi diperintahkan. Terutama bagi 
orang yang datang ke Mekkah. Jumhur ulama berpendapat, thawaf di Ka’bah lebih 
utama dibandingkan shalat di Masjidil Haram, meskipun shalat di sana sangat 
besar keutamaannya
 
__________
Orang-orang yang berada di Mekkah sejak masa Rasulullah dan masa para khulafa 
senantiasa menjalankan thawaf setiap saat. Dan lagi, Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam memerintahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas Baitullah, 
agar tidak menghalangi siapapun yang ingin mengerjakan thawaf pada setiap 
waktu. Beliau bersabda: 

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ 
وَصَلَّى فِيْ أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

"Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk 
melakukan thawaf di Ka'bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik 
malam maupun siang" [27] 

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dengan 
berfirman : 

أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Dan bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang 
ruku', dan yang sujud" [al Baqarah/2:125]

Dalam ayat yang lain: 

أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang 
beribadah dan orang-orang yang ruku' dan sujud" [al Hajj/22:26]

Pada dua ayat di atas, Allah menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : 
thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dengan mengedepankan yang paling 
istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf. Karena sesungguhnya, thawaf tidak 
disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah) berdasarkan 
kesepakatan para ulama. Begitu juga para ulama bersepakat, thawaf tidak boleh 
dilakukan di tempat selain Ka'bah. Adapun i’tikaf, bisa dilaksanakan di 
masjid-masjid lain. Begitu pula ruku' dan sujud, dapat dikerjakan di mana saja. 
Nabi bersabda: 

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُورًا

"Dijadikan tanah sebagai masjid dan tempat pensuci bagi diriku" [HR. al-Bukhari 
- Muslim]

Maksudnya, Allah Subhanhu wa Ta'ala mengutamakan perkara yang paling khusus 
dengan tempat tersebut. Sehingga mendahulukan penyebutan thawaf. Karena ibadah 
thawaf hanya berlaku khusus di Masjidil Haram. Baru kemudian disebutkan 
i’tikaf. Sebab bisa dikerjakan di Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya yang 
dipakai kaum Muslimin untuk mengerjakan shalat lima waktu. Selanjutnya, 
disebutkan ibadah shalat. Karena tempat pelaksanaannya lebih umum. 

Selain itu, thawaf merupakan rangkaian manasik yang lebih sering terulang. 
Disyariatkan thawaf Qudum bagi orang yang baru sampai di kota Mekkah. Dan 
disyariatkan thawaf Wada’ bagi orang yang akan meninggalkan kota Mekkah usai 
pelaksanaan manasik haji. Disamping keberadaan thawaf ifadhah yang menjadi 
salah satu rukun haji.[28]

Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda : 

مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ سَبْعًا كَعِدْلِ رَقَبَةٍ 

"Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan 
satu budak belian" [29]. 

Kesimpulannya : Memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah, lagi 
diperintahkan. Terutama bagi orang yang datang ke Mekkah. Jumhur ulama 
berpendapat, thawaf di Ka’bah lebih utama dibandingkan shalat di Masjidil 
Haram, meskipun shalat di sana sangat besar keutamaannya.[30]

Pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan thawaf berulangkali, 
inilah yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah, dan 
didukung oleh fi’il (perbuatan) para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Dan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnah para khalifahnya sepeninggal 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu beliau bersabda : Hendaklah kalian 
berpegang teguh dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk 
dan terbimbing sepeninggalku. Hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi 
gerahammu. [Sunan Abu Dawud, II/398, no. 4607; Ibnu Majah, I/16, no. 42 dan 43; 
Tirmidzi, V/43, no. 2673; Ahmad, IV/26.] [31]

Oleh karena itu, ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah pelaksanaan haji, 
yang paling baik bagi kita ialah memperbanyak thawaf, daripada melakukan 
perbuatan yang tidak ada contohnya.
Selengkapnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2576/slash/0
Wallahu a'lam bish-shawab.
 





                                          

Kirim email ke