Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana dengan hadits ini? Shohihkah?
"Barangsiapa yang menggauli istrinya pada hari Jumat dan mandi jinabah serta bergegas menuju ke masjid dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, dan setelah dekat dengan imam ia mendengarkan khutbah serta tidak menyia-nyiakannya, maka baginya pahala untuk setiap langkah kakinya seperti pahala amal selama setahun; yaitu pahala puasa dan sholat malam di dalamnya." (HR. Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Majah) Terima kasih. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sent from pSI's Torch® -----Original Message----- From: "Nuni" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 21 Oct 2011 12:15:17 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya keshohihan hadits Apakah hadits ini shohih? "Barang siapa yang melakukan jima' dengan istrinya pada hari Jumat, maka dia mendapat pahala seperti memberi makan 40 anak yatim." Jazakallohu khoiran atas penjelasannya.
