KEUTAMAAN KOTA SUCI MEKKAH
Oleh
Ustadz Ashim bin Musthafa
http://almanhaj.or.id/content/2578/slash/0

Setiap kaum Muslimin mengetahui, Mekkah merupakan tempat yang sangat mulia. 
Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik 
untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah saja. Kerinduan bertandang ke sana 
tetap besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di 
kota suci tersebut.

Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil 
Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di 
atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk 
oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan 
kemulian kota tersebut.

1. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni 
sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
pada hari penaklukan kota Mekkah : 

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ 
فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ 

"Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit 
dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai 
hari Kiamat ". [1]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا 
وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ 

"Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah 
menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan 
supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" [an Naml/27:91].

Dengan seizin Allah, Mekkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi 
negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi 
Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : 

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي 
وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : "Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini 
(Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada 
menyembah berhala-berhala". [Ibrahim/14:35]

Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka'bah, telah 
dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka'bah dari serbuan pasukan 
gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

2. Kota Mekkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya. 
Ini tercermin dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى 
اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ 

"Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling 
dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar 
(meninggalkanmu)" [2] 

3. Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai 
sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا 
سِوَاهُ 

"Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seribu shalat di 
tempat lainnya". [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak 
mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi 
shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram. 

Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaikh al 'Utsaimin, bahwa ketika 
Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci 
dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini 
menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan 
diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.[3] 

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan 
hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan berkah ini. 
Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di antaranya :

a. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah.
Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 28 : 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا 
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, 
maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini …(tahun 
penaklukan kota Mekkah)"

Imam al Qurthubi berkata : "Diharamkan memberikan keleluasaan kepada orang 
musyrik untuk masuk tanah Haram. Apabila ia datang, hendaknya imam (penguasa) 
mengajaknya keluar wilayah tanah Haram untuk mendengarkan apa yang ingin ia 
sampaikan. Seandainya ia masuk dengan sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka 
kuburnya harus dibongkar dan tulang-belulangnya dikeluarkan". [4]

b. Di kota Mekkah, siapapun dilarang berbuat maksiat. 
Perbuatan maksiat di kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. 
Allah berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ 
الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ 
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah 
dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang 
bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya 
melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya 
sebahagian siksa yang pedih" [al Hajj/22:25] [5]

Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban untuk 
menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang 
besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat.[6] 

c. Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk 
mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun 
mencabut rerumputannya. 

d. Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang 
akan mengumumkannya selama-lamanya.

Dalil yang menunjukkan point (c) dan (d), yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam : 

لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ 
إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ 
اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا 
الْإِذْخِرَ

"Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak 
boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, 
dan tidak dicabut rerumputannya. Al 'Abbas berkata,"Kecuali rumput idkhir, 
wahai Rasulullah." [Mutafaqun ‘alaih] [7]

Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian hukum-hukum yang 
telah ditetapkan syari'at. Dengan mengetahui perkara ini, maka seorang muslim 
sudah semestinya bisa menjaga diri dari berbuat maksiat. Tidak menodainya 
dengan perbuatan-perbuatan terlarang.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. HR al Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289, dan lainnya. 
[2]. Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 
3925.
[3]. Majmu Fatawa, 12/395. Dikutip dari Fatawa li Ahlil-Haram, halaman 17.
[4]. Al Jami’ li Ahkamil-Qur`an, 8/96. 
[5]. Penjelasan ayat ini, silahkan baca rubrik tafsir pada edisi ini. 
[6]. Taisiril Karimir-Rahman, 536.
[7]. HR Al Bukhari, Kitabul ‘Ilmi, no. 104; Muslim, Kitabul Hajj, no. 1353. 
Teks hadits milik Muslim.                                     

Kirim email ke