Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Ikwan assunnah sekalian, ana ada pertanyaan mengenai Qurban: 1. Bolehkah dalam berqurban sapi yang dilakukan 2-7 orang dalam pembelian sapi, tiap orang menyumbangkan jumlah uang yang berbeda, misalnya harga sapi 10jt, Si A membayar 4 juta, Si B membayar 3 Juta, Si C membayar 2 Juta dan Si D membayar 1 juta? 2. Bolehkah seseorang yang mempunyai sapi ingin berquban, tetapi ia ingin berqurban bersama 1-6 orang, dengan cara meminta ganti pembayaran kepada orang yang bergabung dalam qurbannya tersebut sejumlah uang. Misalnya Si A mempunyai satu ekor sapi, yang diperkirakan harganya 10 juta, dan ingin diqurbankan dengan mengajak 4 orang lagi. Sebagai gantinya si A meminta 4 orang tersebut membayar masing-masing 2 juta untuk sapinya dan dia juga dianggap telah memberikan uang 2 juta sebagai ganti harga sapi (sehingga jika dihitung total uangnya 10 juta, meskipun yang riil adalah 8 juta) Jazakalloh atas tanggapannya Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Abu AKmal
