Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuhu

Tata Cara Istikhoroh
Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, 
maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada.
Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat 
dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja).
Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، 
وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ 
وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ 
تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ 
أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – 
فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ 
كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى
 وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى 
عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka 
min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa 
anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama 
urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa 
ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii 
fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa 
‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil 
khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.
[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku 
memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan 
kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu 
melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang 
mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara 
ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, 
(atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal 
tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika 
Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan 
akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka 
palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu 
sehingga aku pun ridho dengannya]Dalam hadits tersebut terdapat beberapa 
manfaat yang dapat dipetik, yaitu:
1. Di dalam hadits ini sholat Istikharah disyariatkan. Di dalamnya juga sholat 
Istikharah terkesan wajib.
2. Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa sholat Istikharah itu 
disyariatkan dalam segala urusan, baik besar maupun kecil, penting maupun tidak.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat Istikharah disunnahkan dalam 
segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikan oleh nash hadits 
shahih ini”.
Perlu diketahui juga, bahwa mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan semua 
yang diharamkan serta menunaikan semua yang disunnahkan dan meninggalkan yang 
makruh tidak diperlukan sholat Istikharah.
Memang benar, sholat Istikharah ini mencakup yang wajib dan yang sunnah yang 
harus dipilih serta hal-hal yang waktunya cukup luas.
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Sholat Istikharah ini mencakup 
urusan-urusan besar maupun kecil. Berapa banyak masalah kecil menjadi sumber 
msalah besar?”
3. Di dalamnya juga terdapat pengertian bahwa sholat Istikharah itu dua rakaat 
di luar sholat wajib.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Yang tampak bahwa sholat Istikharah ini 
dapat dikerjakan dengan dua rakaat sholat sunnah rawatib, Tahiyyatul Masjid, 
dan sholat-sholat sunnah lainnya”.
 Bahwa maksudnya –wallahua’lam- jika ada keinginan melakukan suatu hal, 
hendaklah segera mengerjakan sholat Istikharah ini. Adapun menurut lahiriah 
ungkapan Imam an-Nawawi rahimahullah, sama saja sholat itu diniati dengan niat 
Istikharah atau tidak. Hal itu juga yang tampak pada lahiriah hadits.
Al-‘Iraqi mengemukakan: “Jika keinginan melakukan sesuatu muncul sebelum 
mengerjakan sholat sunnah rawatib atau yang semisalnya, lalu dia mengerjakan 
sholat tanpa niat beristikharah, namun setelah sholat muncul keinginan untuk 
memanjatkan do’a Istikharah, maka secara lahir hal tersebut sudah mencukupi.
4. Di dalamnya disebutkan: “Istikharah itu tidak bisa dilakukan ketika 
ragu-ragu karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian mempunyai keinginan untuk melakukan 
sesuatu…”
Selain itu, karena semua do’a menunjukkan kepada hal tersebut.
Jika seorang muslim merasa ragu dalam suatu hal, hendaklah dia memilih salah 
satu dari kedua hal tersebut dan memohon petunjuk dalam menentukan pilihan 
tersebut. Setelah Istikharah, dia membiarkan semua berjalan apa adanya. Jika 
baik mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan kepadanya dan memberikan berkah 
kepadanya dalam hal tersebut. Jika tidak, mudah-mudahan Dia memalingkan dirinya 
dari hal tersebut serta memudahkan kepada yang lebih baik dengan seizin-Nya, 
Yang Mahasuci lagi Mahatinggi.
5. Selain itu, didalamnya juga terkandung pengertian bahwa tidak ada penetapan 
bacaan surat atau beberapa ayat tertentu pada kedua rakaat tersebut setelah 
bacaan al-Fatihah.
6. Selain itu, didalamnya mengandung pengertian bahwa pemilihan itu terlihat 
dengan dimudahkannya urusan itu dan diberikannya berkah padanya. Jika tidak 
demikian, pasti orang yang beristikharah itu akan dipalingkan darinya dan 
diberikan kemudahan padanya untuk memperoleh kebaikan dimana pun kebaikan itu 
berada.
7. Selain itu, jika seorang Muslim mengerjakan sholat Istikharah, akan terlihat 
apa yang dia inginkan, baik dadanya lapang maupun tidak.
Az-Zamlakani berkata: “Jika seseorang mengerjakan sholat Istikharah dua rakaat 
untuk suatu hal, hendaklah setelah itu dia melakukan apa yang tampak olehnya, 
baik hatinya merasa senang maupun tidak, karena padanya kebaikan itu berada 
sekalipun jiwanya tidak menyukainya”. Lebih lanjut, dia berkata: “Di dalam 
hadits tersebut tidak ada syarat adanya kesenangan diri”.
8. Saat pemanjatan do’a Istikharah itu berlangsung setelah salam. Yang demikian 
itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
“Jika salah seorang diantara kalian berkeinginan keras melakukan sesuatu, 
hendaklah dia mengerjakan sholat dua rakaat di luar sholat wajib dan 
mengucapkan…..”
Sebab, lahiriyahnya do’a itu dipanjatkan setelah mengerjakan sholat dua rakaat, 
yaitu setelah salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa do’a 
Istikharah itu dipanjatkan sebelum salam.
Wallahu 'alamu bish-showab



________________________________
Dari: amaliasri wahyuningsih tanto <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Selasa, 25 Oktober 2011 3:58
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat istikharoh


 
assalaamu'alaykum.. afwan..tolong ana mau tanya tata cara
sholat istokharoh yg benar sesuai tuntunan rasulullah dan gmn carany kita 
mengetahui jawaban dri istikharoh kita.. terutama istikharoh memilih jodoh..
jazakallohu khoiron..


 

Kirim email ke