Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuhu Tata Cara Istikhoroh Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada. Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja). Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh: اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih. [Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya]Dalam hadits tersebut terdapat beberapa manfaat yang dapat dipetik, yaitu: 1. Di dalam hadits ini sholat Istikharah disyariatkan. Di dalamnya juga sholat Istikharah terkesan wajib. 2. Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa sholat Istikharah itu disyariatkan dalam segala urusan, baik besar maupun kecil, penting maupun tidak. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat Istikharah disunnahkan dalam segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikan oleh nash hadits shahih ini”. Perlu diketahui juga, bahwa mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan semua yang diharamkan serta menunaikan semua yang disunnahkan dan meninggalkan yang makruh tidak diperlukan sholat Istikharah. Memang benar, sholat Istikharah ini mencakup yang wajib dan yang sunnah yang harus dipilih serta hal-hal yang waktunya cukup luas. Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Sholat Istikharah ini mencakup urusan-urusan besar maupun kecil. Berapa banyak masalah kecil menjadi sumber msalah besar?” 3. Di dalamnya juga terdapat pengertian bahwa sholat Istikharah itu dua rakaat di luar sholat wajib. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Yang tampak bahwa sholat Istikharah ini dapat dikerjakan dengan dua rakaat sholat sunnah rawatib, Tahiyyatul Masjid, dan sholat-sholat sunnah lainnya”. Bahwa maksudnya –wallahua’lam- jika ada keinginan melakukan suatu hal, hendaklah segera mengerjakan sholat Istikharah ini. Adapun menurut lahiriah ungkapan Imam an-Nawawi rahimahullah, sama saja sholat itu diniati dengan niat Istikharah atau tidak. Hal itu juga yang tampak pada lahiriah hadits. Al-‘Iraqi mengemukakan: “Jika keinginan melakukan sesuatu muncul sebelum mengerjakan sholat sunnah rawatib atau yang semisalnya, lalu dia mengerjakan sholat tanpa niat beristikharah, namun setelah sholat muncul keinginan untuk memanjatkan do’a Istikharah, maka secara lahir hal tersebut sudah mencukupi. 4. Di dalamnya disebutkan: “Istikharah itu tidak bisa dilakukan ketika ragu-ragu karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu…” Selain itu, karena semua do’a menunjukkan kepada hal tersebut. Jika seorang muslim merasa ragu dalam suatu hal, hendaklah dia memilih salah satu dari kedua hal tersebut dan memohon petunjuk dalam menentukan pilihan tersebut. Setelah Istikharah, dia membiarkan semua berjalan apa adanya. Jika baik mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan kepadanya dan memberikan berkah kepadanya dalam hal tersebut. Jika tidak, mudah-mudahan Dia memalingkan dirinya dari hal tersebut serta memudahkan kepada yang lebih baik dengan seizin-Nya, Yang Mahasuci lagi Mahatinggi. 5. Selain itu, didalamnya juga terkandung pengertian bahwa tidak ada penetapan bacaan surat atau beberapa ayat tertentu pada kedua rakaat tersebut setelah bacaan al-Fatihah. 6. Selain itu, didalamnya mengandung pengertian bahwa pemilihan itu terlihat dengan dimudahkannya urusan itu dan diberikannya berkah padanya. Jika tidak demikian, pasti orang yang beristikharah itu akan dipalingkan darinya dan diberikan kemudahan padanya untuk memperoleh kebaikan dimana pun kebaikan itu berada. 7. Selain itu, jika seorang Muslim mengerjakan sholat Istikharah, akan terlihat apa yang dia inginkan, baik dadanya lapang maupun tidak. Az-Zamlakani berkata: “Jika seseorang mengerjakan sholat Istikharah dua rakaat untuk suatu hal, hendaklah setelah itu dia melakukan apa yang tampak olehnya, baik hatinya merasa senang maupun tidak, karena padanya kebaikan itu berada sekalipun jiwanya tidak menyukainya”. Lebih lanjut, dia berkata: “Di dalam hadits tersebut tidak ada syarat adanya kesenangan diri”. 8. Saat pemanjatan do’a Istikharah itu berlangsung setelah salam. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Jika salah seorang diantara kalian berkeinginan keras melakukan sesuatu, hendaklah dia mengerjakan sholat dua rakaat di luar sholat wajib dan mengucapkan…..” Sebab, lahiriyahnya do’a itu dipanjatkan setelah mengerjakan sholat dua rakaat, yaitu setelah salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa do’a Istikharah itu dipanjatkan sebelum salam. Wallahu 'alamu bish-showab
________________________________ Dari: amaliasri wahyuningsih tanto <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Selasa, 25 Oktober 2011 3:58 Judul: [assunnah] Tanya : Sholat istikharoh assalaamu'alaykum.. afwan..tolong ana mau tanya tata cara sholat istokharoh yg benar sesuai tuntunan rasulullah dan gmn carany kita mengetahui jawaban dri istikharoh kita.. terutama istikharoh memilih jodoh.. jazakallohu khoiron..
