KURBAN DAN PENSYARIATANNYA
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0
Hukum Kurban
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan
amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim
dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan
diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan
Al-Aqiqah” [1]. Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati
kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama,
yang terbagi dalam beberapa pendapat.
Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari
Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad [3] dan salah satu riwayat dari
Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5]. Dan
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu
adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian
Allah padanya” [6]
Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama [7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu
Hazm yang mengatakan : “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang
menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak wajib. Dan
tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama” [8]
Ketiga : Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i
Dalil Pendapat Pertama
1. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata :
ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ
اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Gantilah”, ia menjawab,
“Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai
penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq
Alaih]
Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk
mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya,
hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja.
2. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali beliau berkata :
قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ
خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ
أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha),
kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : “Barangsiapa yang
menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya.
Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah”
{Muttafaq Alaih]
3. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ
فَلْيُعِدْ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang telah
menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]
4. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata :
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul
Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya)
dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih.
Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi
sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih” [9]
Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits
tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : kata perintah, dan
Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak
diperintahkan untuk mengulanginya.
Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : “Orang yang
mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan.
Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan
syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang
yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahri sudah terbit,
maka ulangi shalat kamu” [10]
5. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata :
قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ
يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki
kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat
shalat kami” [11]
Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan
enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat demikian,
kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.
Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadits ini mauquf, sehingga
tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini. Hal ini dijawab oleh Syaikh
Al-Albani dalam pernyataan beliau : “Hadits ini diriwayatkan secara mauquf oleh
Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri sebagai
sangat tsiqah (kredibel)” [12]
Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja haditsnya hasan,
namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana dikatakan
Ibnu Hajar : “Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh pendapat yang
mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun diperselisihkan apakah marfu
atau mauquf? Mauquf lebih dekat kepada kebenaran, sebagaimana pendapat
Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu’, hadits ini juga tidak tegas dalam
menunjukkan wajibnya” [13]
6. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata :
نَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ
بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّا سُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي
كُلِّ عَامٍ أَضْحِيَةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَاالْعَتِيرَةُ؟ هَذِهِ
الَّتِي يَقُولُ النَّا سُ الرَّجَبِيَّةُ
“Kami bersama Rasulullah dan Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, “Wahai,
manusia. Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban
dan ‘atirah”. Beliau berkata, “Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? Yaitu yang
dikatakan orang rajabiyah” [14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Demikian juga orang yang mewajibakan berhujjah
dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang
empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, karena shighahnya
(katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, dan juga disebutkan
bersamanya ‘al-athirah’ yang tidak dianggap wajib oleh orang yang berpendapat
wajibnya kurban” [15]
Dalil Pendapat Kedua
1. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَثْرُ
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَخِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ ثَعَرِهِ وَبَثَرِهِ
ثَيْئًا
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari
pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka
jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya” [16]
Imam Syafi’i berkata : “Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kurban tidak
wajib, dengan dasar sabda Nabi (وَأَرَادَ ). Beliau menyerahkan kepada
kehendak. Seandainya memang wajib, tentunya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyatakan “maka janganlah memortong rambutnya sampai menyembelih” [17]
Pendapat yang mewajibkan, membantah dalil ini dengan menyatakan : Hadits ini
bukan berarti menunjukkan tidak wajibnya kurban secara muthlak, karena kami
mewajibkan dengan syarat mampu. Demikian juga hadts ini dapat dipahami dengan
makna orang yang ingin menyembelih dengan sebab memiliki kemampuan, maka jangan
mengambil (memotong) rambut dan kukunya sampai menyembelih, dengan dalil
riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim yang tidak menyebutkan kata
(وَأَرَادَ), yaitu sabda Rasulullah.
مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلَ ذِيْ الْحِجَّةِ فَلاَ
يَأْ خُذَنَّ مِنْ ثَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَاره ثَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan tampak hilal
Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya sampai
menyembelih” [18]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Orang yang tidak mewajibkan, tidak
memiliki nash dalam hal ini. Mereka menyatakan, kewajiban tidak disandarkan
kepada kehendak (iradah). Dmeikian ini adalah pernyataan global, karena memang
kewajiban tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan jika kamu
mau, berbuatlah. Namun, terkadang kewajiban disandarkan kepada syarat untuk
menjelaskan hukumnya, seperti firman Allah.
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَة فَاغْسلُوا
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah” [Al-Maidah : 6]
Dan mereka mengartikannya. Jika kalian ingin melaksanakan dan memaknakan. Jika
ingin membaca Al-Qur’an, maka berta’awudz. Padahal thaharah, merupakan wajib,
dan membaca Al-Qur’an dalam shalat wajib juga” [19]
2. Hadits Jabir, beliau berkata :
ثَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلأَضْحَى
بِالْمُصَلَّى فَلَمَا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ
بِكَبْثرٍ فَذَبَحَهُ رَسُو لُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ
وَقَالَ بِسْمِ اللّهِ وَاللّه أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ
أُمَّتِي
“Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ied Al-Adha
di Mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya. Beliau turun dari
mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan
tangannya langsung, dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa
amman lam yudhahi min ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari
umatku yang belum menyembelih)” [20]
Mereka menyatakan : “Seandainya kurban diwajibkan, tentunya orang yang
meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup. Lalu bagaimana
dengan sembelihan Rasulullah tersebut ? Sehingga sabda beliau.
(هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي)
Yang disampaikan secara mutlak tanpa perincian ini merupakan dalil tidak
wajibnya kurban.
Asy-Syaukani berkata : “Sisi pendalilan hadits ini dan yang semakna dengannya
atas tidak wajibnya kurban ialah, secara dhahir menunjukkan bahwa kurban Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya dan keluarganya, mencukupkan orang
yang tidak menyembelih kurban, baik mampu atau tidak mampu. Hal ini mungkin
dijawab, bahwa hadits :
إِنَّ عَلَ كُلِّ أَهْلِ بَيْتِ فِي كُلِّ عَامِ أضْحِيَةَ مَا
Yang menunjukkan kewajiban menyembelih kurban bagi ahli bait yang mampu,
menjadi indikator bahwa kurban Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tersebut untuk
orang yang tidak mampu saja. Seandainya benar yang disampaikan Al-Mudda’i
(pendapat yang tidak mewajibkan,-pent), maka tidak dapat menjadi dalil tidak
wajibnya kurban. Karena, titik perselisihannya adalah pada orang yang
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan bukan orang yang disembelihkan orang
lain. Sehingga tidak wajibnya pada orang yang ada pada zaman Beliau dari umat
ini, mengharuskan tidak wajibnya pada orang yang berada di luar zaman Beliau”
[21]
3. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah
Al-Ghifari, beliau berkata.
مَا أَدْرَكْتُ أَبَا بَكرِ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لاَ
يُضَحِّيَانِ-فِي بَعْضِ حَديْثِهِمْ- كَرَاهِيَّةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا
“Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih
kurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan” [22]
Seandainya kurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas mengamalkannya.
Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak wajib.
Pendapat Yang Rajih
Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi berkata : “Saya telah meneliti dalil-dalil
sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan keadaannya dalam
pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil dari kedua pendapat tersebut yang
tegas, pasti dan selamat dari bantahan, baik yang menunjukkan wajib maupun yang
tidak wajib”. Kemudian Syaikh berkata : “Yang rajih bagi saya dalam perkara
seperti ini, yang tidak jelas penunjukkan nash-nash kepada satu hal tertentu
dengan tegas dan jelas adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf.
Sehingga, berkurban bila mampu, karena Nabi bersabda, “Tinggalkanlah yang ragu
kepada yang tidak ragu. “. Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila
mampu, karena menunaikannya itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya,
Wallahu a’lam” [23]
Yang rajih –wallahu a’lam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama.
Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi Shallallahu
‘alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah satu pendapat
tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat
merajihkan pendapat jumhur. Sebab hal ini merupakan pengamalan perintah
Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi.
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ ا لْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ
“Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati
perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan
sunnah Khulafa Ar-Rasyidin".
Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin.
Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim
dengan lafadz :
فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ يَرْشُدُوا
“Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.
Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas
yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz
Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183, Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman, Ithaf Al-Muslimin Bima Tayassara
Min Ahkam Ad-Din, Ilmun wa Dalilun, Cet. II, Th 1403H, hal. 2/505
[2]. Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (11/94) dan Ibnu Hajar, Fathul Bari Bi
Syarhi Shahih Al-Bukhari, tanpa cetakan dan tahun, Al-Maktabah Al-Salafiyah 10/3
[3]. Lihar Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat Al-Fiqhiyah
Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar Ibnu Al-Jauzi,
Dammam, KSA (3/1210)
[4]. Lihat makalah Abu Bakr Al-Baghdadi yang yang berjudul Juzun Fi Udhhiyah wa
hukmu Ikhrajiha An Balad Al-Mudhahi, Majalah Al-Hikmah, hal 22 tanpa edisi dan
tahun
[5]. Lihat Taisir Al-Fqh, op.cit (3/1208) menukil dari Majmu Fatawa (23/162)
[6]. Lihat Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq Khalid
bin Ali Al-Musyaiqih dan Sulaiman Aba Khail, Cet 1, Th 1416H, Muassasah Asaam,
Riyadh KSA (7/519)
[7]. Lihat An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib
Al-Muthi’i, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354).
[5]. Lihat Fathul Bari, op.cit (10/3)
[9]. Diriwayatkan Imam Muslim No. 1.964
[10]. Fathul Bari (10/4)
[11]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari Zaid
bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid
Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sab’at Majalis Min Al-Amani dari
Muhammad bin Sa’id. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari
Abdurrahman Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij
Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H,
Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68
[12]. Takhrij Ahadits Musykil Al-Fqr, op.cit,hal.68
[13]. Fathul Bari, op.cit 910/3)
[14]. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788,
At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasa’i 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini
dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami.
[15]. Fathul Bari op.cit 10/4
[16]. Diriwayatkan Muslim no. 5089
[17]. Lihat Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab op.cit 8/356
[18]. Diriwayatkan Imam Muslim no. 5093
[19]. Majmu Fatawa 23/164
[20]. Syaikh Al-Albani berkata : Haditsn shahih diriwayatkan Abu Daud 2810 dan
Tirmidzi 1/287, lihat Irwa Al-Gahlil 4/349 no. 1138
[21]. Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authar Min Ahadits Sayidil Ahyaar
Syarhu Muntaqa Al-Akhbaar, tahqiq Muhamamd Salim Hasyim, cetakan pertama tahun
1415H. Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut hal. 5/117
[22]. Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan
Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya
Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal
4/355
[23]. Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakni Al-Syinqithi, Adhwaa
Al-Bayaan Fi Idhah Al-Qur’an bin Qur’an, tanpa tahun dan cetakan, Alam Al-Kutub
Beiurt 5/618