ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN
Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli 
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah
http://almanhaj.or.id/content/1728/slash/0

1. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, 
lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?

Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : 
Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang 
beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat 
perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?' Ali berkata : 
Beliau bersabda :

Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat 
orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi 
tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang yang merubah 
tanda-tanda di bumi. [1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan 
hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun 
yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali 
maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan 
untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

2. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING)
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya 
Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika engkau mengasihinya maka 
Allah merahmatinya".[2]

3. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH
Dengan melakukan beberapa perkara :

a. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika 
kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh 
dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan 
hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan 
sembelihannya.[3]

b. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) 
kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut 
memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: "Tidaklah diterima hal ini. Apakah 
engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau 
ingin mematikannya dengan beberapa kematian)." [4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : "Jika salah seorang dari 
kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan 
kambing yang akan disembelih melihatnya". [5]

c. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret 
kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata 
dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. [5]

d. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan 
membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. [6]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini 
menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak 
boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam 
keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits 
yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan 
juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada 
sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam 
mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.

e. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar 
kerongkongan dan labah. [7]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah 
ini. [8]

4. MENGHADAPKAN HEWAN SEMBELIHAN KE ARAH KIBLAT
Nafi' menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika 
disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. [8]

5. MELETAKKAN TELAPAK KAKI DI ATAS SISI HEWAN SEMBELIHAN
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

"Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna 
putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, 
dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau 
di sisi-sisi kedua domba tersebut" [9]

6. TASMIYAH (MENGUCAPKAN BISMILLAH)
Berdasarkan firman Allah Ta'ala : "Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan 
yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan 
semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada 
wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian". [Al-An'am : 121]

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah menyembelih hewan 
kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir.

Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas 
Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca 
basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa" [10]

7. TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN TARING/GADING DAN KUKU KETIKA MENYEMBELIH KAMBING
Dari Ubadah bin Rafi' dari kakeknya ia berkata : Ya Rasulullah, kami tidak 
memiliki pisau besar (untuk menyembelih). Maka beliau Shallallahu alaihi wa 
sallam bersabda. "Hewan yang telah dialirkan darahnya dengan menggunakan alat 
selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur 
merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam".[11]

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia 
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin 
rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah 
Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_______
Footnote
[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad 
(1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad 
(1/217-39-317) dan Abu Ya'la (4/2539)
[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul 
Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) 
dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), 
Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq 
(8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits 
ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja'far 
Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia 
menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ali, beliau 
tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah
[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya 
ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah.
[6]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya 
munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya 
dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada 
kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan 
Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) 
dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : Ibnu Umar menganggap sunnah untuk 
menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih. Ibnu Juraij ini 
mudallis dan ia meriwayatkan dengan an-anah.
[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), 
Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)
[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush'ab Az-Zuhri) dan 
dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul Bari), Muslim 
(13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), 
Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)                                     

Kirim email ke