From: [email protected]
Date: Thu, 3 Nov 2011 14:12:04 +0800

 
Mohon Informarmasi untuk Shaum arofah bertepatan dengan Hari Sabtu apa 
hukumnya,syukron





جزا كم الله خيرا
>>>>>>>>>>>>>
Penjelasan ringkas syaikh Ali Hasan (pendahuluan buku  Bolehkah Puasa Sunnah 
Hari Sabtu?)
 
PENDAHULUAN BUKU BOLEHKAH PUASA SUNNAH HARI SABTU?
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdil Hamid al-Halabi al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2044/slash/0

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ 
بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَـنْ 
يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَـلاَ هَادِيَ لَهُ، 
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ 
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan 
kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan 
perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat 
menyesatkannya dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat 
memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali 
Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi 
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma ba’du:
Sesungguhnya pembahasan ilmiah dan penelitian yang mendalam pada 
masalah-masalah fiqih yang mendetail yang diperselisihkan oleh para ulama dan 
para imam, adalah manhaj satu-satunya yang harus semarak dan tersebar di antara 
para penuntut ilmu dan ulama, dengan syarat bahwa dasar pembahasan tersebut 
adalah untuk mencari kebenaran, bukan untuk menguatkan salah satu pendapat yang 
cocok dengan diri kita dan kita hidup dengannya. 

Termasuk permasalahan yang banyak dibicarakan akhir-akhir ini adalah puasa 
sunnah pada hari Sabtu. Apa hukumnya dan apakah ia dilarang karena semata-mata 
puasa ini dilarang atau karena mengkhususkan hari itu atau karena 
kesendiriannya (tidak bergandengan dengan hari sebelumnya atau 
sesudahnya.-pent). 

Maka terjadilah perselisihan dan perbedaan pendapat. 

Sungguh merupakan hal yang sangat mengherankan apa yang aku dengar dari 
sebagian orang yang mengeluarkan fatwa, yang menyangka bahwa adanya kesepakatan 
ulama atas bolehnya berpuasa (sunnah) pada hari Sabtu. Dengan sangkaan bahwa 
hadits yang melarang adalah makdzub (di-dustakan) dan bahwa pendapat yang 
melarang adalah mengada-ada lagi bid’ah, juga mengira bahwa orang yang 
berpendapat demikian adalah orang bodoh yang kelewat batas. 

Dengan ini aku sangat heran sehingga membuatku teringat pada sebuah sya’ir 
terdahulu: 

فَكَمْ مِنْ عَاِئبٍ قَوْلاً صَحِيْحًا
وَآفَـتُهُ مِـنَ الْفَهْـمِ السَّقِيْـمِ

Berapa banyak orang yang mencela pendapat yang benar 
Namun, kesalahannya terdapat pada jeleknya pemahaman

Tidaklah samar bagi orang yang menelaah karangan-karangan ahli ilmu dan 
kitab-kitab mereka, bahwa permasalahan yang sedang dibicarakan dalam pembahasan 
kami ini merupakan masalah khilafiyah (permasalahan yang diperselisihkan para 
ulama) [1], perbedaan dalam masalah ini sangat panjang, maka sungguh tidak 
dibenarkan berprasangka bahwa berpendapat dengan salah satu darinya adalah 
menyelisihi atau menentang ijma’ atau sejenis dengan perkataan ini, yang 
menunjukkan ketergesa-gesaan dan sedikitnya penelitian. 

Untuk menunjukkan perbedaan dalam masalah ini cukuplah aku sebutkan tiga 
kutipan: 

1. Imam ath-Thahawi dalam kitabnya, Syarh Ma’aanil Aatsaar (II/80) setelah 
meriwayatkan hadits (tentang larangan puasa sunnah pada hari Sabtu), ia 
berkata, “Sebagian kaum (ulama) berpendapat dengan hadits ini, maka mereka 
membenci puasa sunnah pada hari Sabtu.”

2. Ibnu Rusyd berkata dalam kitabnya Bidaayatul Mujtahid (V/216-217), “Dan 
adapun hari-hari yang dilarang berpuasa di dalamnya, ada yang disepakati dan 
ada yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati adalah berpuasa di hari raya 
‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, karena adanya ketetapan larangan berpuasa pada 
dua hari tersebut. Adapun yang diperselisihkan adalah hari Tasyrik (11,12,13 
Dzulhijjah.-pent), hari yang diragukan (mengawali Ramadhan sudah masuk atau 
belum. -pent), hari Jum’at, hari Sabtu, setengah bulan terakhir dari bulan 
Sya’ban dan puasa yang dilakukan terus-menerus….”

Lalu ia berkata (V/232), “Adapun hari Sabtu, maka sebab perbedaan ulama adalah 
perbedaan mereka dalam penshahihan hadits yang diriwayatkan dari Nabi, bahwa 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيْمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ.

"Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian.”

3. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitabnya ‘Iqtidhaa’ ash-Shiraatil 
Mustaqiim (II/570), ketika menyebutkan permasalahan dan hadits tentang puasa 
pada hari Sabtu, “Dan sungguh para Sahabat dan seluruh ulama telah berbeda 
pendapat mengenai hal ini.” 

Aku katakan, “Inilah tiga kutipan ilmiah [2] sebagai hujjah yang mematikan bagi 
orang yang berani berbuat lancang terhadap ilmu dan berkata dengan kebodohannya 
serta mengingkari (adanya pendapat yang lain.-pent) tanpa penelitian. Maka 
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang berbicara membabi buta dan 
berteriak pagi dan sore seperti teriakan yang hiruk pikuk. Padahal permasalahan 
ini -seperti yang aku katakan- memerlukan pembahasan fiqih secara terperinci. 
Tidak selayaknya disebarkan dengan gencar, baik dengan cara positif maupun 
negatif sehingga permasalahannya sampai pada celaan, cemoohan, kedustaan …. 
Kami berlindung kepada Allah Ta-’ala dari hal tersebut.

Karena ini semua, maka aku melihat sebagai suatu keharusan untuk membahas 
masalah ini dengan pembahasan ilmiah yang mendalam. Aku lakukan dengan 
menyertakan dalil-dalil, tidak dengan “katanya, katanya” dan prasangka atau 
kira-kira. 

Aku memberikan tempat yang besar untuk bagian takhrij hadits tentang larangan 
berpuasa pada hari Sabtu, karena ini adalah inti permasalahan dan sebab 
perbedaan dalam pembahasan. Hingga sampai pada penetapan atau peniadaan [3], 
hukum pada permasalahan tersebut ; ada atau tidak ada.

Di sela-sela pembahasanku, aku melihat bahwa al-Hafizh Ibnu Hajar mempunyai 
satu kitab tentang hukum puasa pada hari Sabtu yang beliau beri judul: 
“al-Qauluts Tsabt fish Shaumi Yaumis Sabti’ (Pendapat yang kuat tentang puasa 
pada hari Sabtu-pent), sebagaimana terdapat dalam kitabnya, Fat-hul Baari 
(X/363). 

Aku telah mencari berulang kali kitab tersebut untuk mengambil faidah darinya, 
namun aku tidak mendapatinya setelah mencari di daftar manuskrip dan dalam 
kumpulan karangan. Akhirnya aku temukan apa yang diucapkan oleh Doktor Syakir 
Mahmud ‘Abdul Mun’im dalam kitabnya, Ibnu Hajar al-‘Asqalani wa Diraasatu 
Mushannafaatihi (I/443). Ia mengatakan tentang kitab ini (al-Qauluts Tsabt fish 
Shiyaam Yaumis Sabti), “Kami tidak mengetahui kitab ini kecuali namanya yang 
tertuang dalam kitab al-Jawaahir wad Durar dengan kode ( ق 152 / ب ) dan di 
kitab, Nazhmul ‘Iqyaan, hal. 47 dan dalam kitab Fihris al-Fahaaris (I/247). 

Karena masalahnya seperti itu, maka aku bersungguh-sungguh dalam mengarang 
bagian ini dan mentakhrij hadits-haditsnya serta menertibkannya secara ilmiah 
menjadi tiga pasal setelah muqaddimah, lalu diakhiri pembahasan ini dengan 
penutup. 

Pasal pertama: Perincian jalan-jalan periwayatan hadits dan penetapan 
keshahihannya.
Pasal kedua: Menyebutkan hadits-hadits yang disangka mengandung pertentangan 
Pasal ketiga: Bantahan terhadap dalil pihak yang berbeda pendapat dan 
menguatkan pendapat yang dipilih, kemudian penutup pembahasan. [4] 

Aku mohon kepada Allah agar Dia menjadikanku sebagai penolong Sunnah Nabi-Nya, 
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan agar mengumpulkanku dalam kelompok 
orang-orang yang suci dan baik dan agar Dia melapangkan dadaku untuk kebenaran 
dan menerimanya. 

Ya Allah, Rabb Jibril, Mika-il dan Israfil, berilah hidayah kepadaku untuk 
mendapat kebenaran dengan izin-Mu dalam masalah yang diperselisihkan. 
Sesungguhnya Engkau Maha Men-dengar lagi mengabulkan do’a. 

Abul Harits al-Halabi al-Atsari 
Senin, 4 Dzul Hijjah 1408 H / 18 Juli 1988 M 
Kemudian buku ini aku lihat kembali, lalu aku tambahkan dalam banyak kesempatan

[Disalin dari kitab Judul Asli Zahtur Raudh fii Hukmi Shiyaami Yaumas Sabti fii 
Ghairil Fardhi, Penulis ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdil Hamid al-Halabi 
al-Atsari Penerbit Darul Ashalah. Edisi Indonesia Bolehkah Puasa Sunnah Hari 
Sabtu? Penerjemah Ma’ruf Nur Salam, Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Ucapan penulis risalah: “Al-Qauluts Tsabti… “ hal. 12, “Setahu kami tidak 
ada perbedaan dikalangan umat sebelumnya (tentang bolehnya berpuasa hari 
Sabtu).”
Ucapan ini bertentangan dengan dalil dan menolak uca-pan para ulama yang akan 
disebutkan nanti. 
Ulama terakhir dari kalangan ulama-ulama terdahulu yang berpendapat seperti ini 
sebagaimana yang aku ketahui adalah al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam 
kitabnya ar-Raudhah an-Nadiyah (I/236). Juga lihat dalam al-Majmuu’ (VI/439) 
karya Imam an-Nawawi. Ia menyebutkan beberapa nama yang sependapat dengan 
pendapat ini. 
[2]. Terdapat pula beberapa kutipan lainnya, sebagaimana telah disebutkan di 
atas dan sebagiannya lagi akan diisyaratkan di tengah-tengah pembahasan.
[3]. Sebagaimana telah lalu isyarat dari ucapan Imam Ibnu Rusyd. 
[4]. Setelah aku selesai menulis buku ini, aku menjumpai artikel dan karangan 
singkat yang ditulis oleh beberapa orang di antaranya adalah : 

1. Risalah singkat yang ditulis oleh Khassaf Mutahawwir ia dari anak bangsa 
kami. Ia menjelek-jelekkan dalam tuli-sannya dengan cacian, makian, cemoohan 
dan hujatan. Orang yang menuduh dengan tuduhan yang tidak berkualitas ini 
menurut kami adalah orang yang terlindas. Sebab ia dikenal sebagai orang yang 
lemah agamanya, termakan hawa nafsu, dan sedikit ilmu. Adapun tentang 
tulisannya, ia biasa memotong-motong dalil dan menyelewengkannya. Hal seperti 
itu adalah kebiasaan yang ia senangi bahkan menjadi keharusannya yang tidak 
bisa ia lepaskan. Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari kejahatannya. Karena 
tulisannya seperti itu, maka aku tidak menganggapnya dan tidak mengomentarinya. 

Tulisannya ini diringkas oleh orang yang taklid kepadanya dan dimuat di salah 
satu majalah daerah kami. Akhirnya aku ungkap sedikit dari keadaan orang ini 
dalam karangan aku, al-Anwaar al-Kaasyifah dan buku ini telah terbit. 

2. Risalah kedua yang lebih baik dari pendahulunya, meskipun ada kesamaan dalam 
beberapa perkara. Judulnya adalah: al-Qaulus Sabt fii Hukmi Shaumi Yaumis Sabt, 
ditulis oleh Yahya Isma’il ‘Id, tetapi di dalamnya terjadi kerancuan yang besar 
antara ahli hadits dan ahli zhahir, banyak kesalahan dalam mengutip pendapat, 
dan menuduh dengan tuduhan yang tidak ilmiah dan tidak benar, maka aku tidak 
mengomentari dengan detail akan tetapi cukup dengan mengingatkan yang 
penting-penting saja (telah disebutkan dalam majalah Syarii’ah, Urdun). 

3. Risalah ketiga Hukmu Shiyaami Yaumis Sabti fin Naafilah. Penulisnya adalah 
Syaikh kami yang mulia, Ustadz Mu-hammad Ibrahim Syaqrah. Ini adalah risalah 
ringkas yang mendekatkan pada pemahaman kesimpulan perbedaan dan tarjih 
(penguatan pada yang difahami lebih kuat) dalam masalah ini. Mudah-mudahan 
Allah mem-balas penulisnya dengan sebesar-besar balasan. 

Kemudian aku mengetahui di Majalah asy-Syarii’ah, Urdun edisi bulan Rabi’ul 
Awwal tahun 1409 H pertanyaan yang dihadapkan pada syaikh al-Azhar seputar 
hukum puasa sunnah pada hari Sabtu, tetapi jawabannya bukan merupakan jawaban 
pada masalah.

4. Risalah keempat dengan judul at-Tahqiiq ats-Tsabat limaa Warada fii Shiyaami 
Yaumis Sabt, ditulis oleh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Ramzi, setebal tiga puluh 
halaman, aku jumpai kitab tersebut ketika kitabku ini dalam proses naik cetak, 
maka aku telaah kitab tersebut, namun tidak ada sesuatu yang baru, semua yang 
tertuang di dalamnya telah aku muat dalam bukuku ini dan ada jawabannya. Segala 
puji hanya bagi Allah. 



                                          

Kirim email ke