MEMAHAMI HADITS (INI ADALAH KURBANKU DAN KURBAN SIAPA SAJA DARI UMATKU YANG 
BELUM BERKURBAN)

هَذَا عَنّي وَعَمّنْ لَمْ يُضَحّ مِنْ أُمّتِي 

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2575/slash/0

Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang 
berbeda. Di antaranya yaitu :

1. Hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ 
نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ 
هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu , ia berkata: Aku ikut bersama 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari 'Idul Adha di Mushalla 
(lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing 
kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya 
berkata,"Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan 
kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban." Hadits ini diriwayatkan 
oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami'-nya (1.141) dan 
Ahmad (14.308 dan 14.364). Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah 
dengan perawi yang bernama Al Muththalib. Dikatakan, bahwa ia banyak 
meriwayatkan hadits mursal. Masalah ini telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi 
dengan pernyataannya: "Hadits ini gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang 
sahabat, Red) dari jalur ini. Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli Ilmu dari 
kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. 
Yaitu hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih mengucapkan ‘Bismillah 
Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat Ibnul Mubarak. Dan dikatakan bahwa 
Al Muththalib bin Abdillah bin Hanthab belum mendengar dari Jabir."

Sepertinya At Tirmidzi mengisyaratkan cacat riwayat ini. Yaitu, kemungkinan 
adanya keterputusan sanad antara Al Muththalib dan Jabir. Namun ada mutaba'ah 
bagi riwayat Jabir ini yang diriwayatkan dengan lafazh yang berbeda, dengan 
lafazh berikut ini: 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا 
( إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا 
وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ) 
( إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ 
لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ) 
اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى 
اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy pada hari 'Id. Setelah 
mengarahkan keduanya (ke kiblat), Beliau berkata,’Sesungguhnya aku hadapkan 
wajahku secara lurus kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan 
aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, 
penyembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, 
tiada sekutu bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku 
orang yang pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan 
untukMu, kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma 
Allah, bertakbir lalu menyembelihnya." [Lafazh ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, 
1.864, dan ini adalah lafazh riwayatnya; Abu Dawud, 2.413; Ibnu Majah, 3.112 
dan Ahmad, 14.491].

Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq. Dia merupakan perawi shaduq 
(jujur), namun sering melakukan tadlis (penyamaran). Juga terdapat perawi 
bernama Abu Ayyasy Az Zuraqi. Dia seorang perawi yang maqbul (diterima). Sanad 
ini layak dijadikan sebagai mutabi' (penguat) bagi sanad yang pertama.

2. Hadits Abu Hurairah dan 'Aisyah Radhiyallahu 'anhuma

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ 
عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ 
أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ 
بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى 
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diriwayatkan dari 'Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor 
kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus 
pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan 
membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan 
untuk keluarga Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam". [Hadits ini diriwayatkan 
oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699]

Para perawinya tsiqah, kecuali Abdullah bin Muhammad bin Uqail. Dia adalah 
perawi shaduq. Sehingga sanad hadits ini derajatnya hasan. Hanya saja, dalam 
riwayat Ahmad, no. 24.660 disebutkan: “Dari Abu Hurairah bahwa 'Aisyah 
berkata…", sedangkan dalam riwayat nomor 24.699 disebutkan: "Dari 'Aisyah atau 
dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma." Lafazh seperti ini juga diriwayatkan 
oleh Anas.

3. Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu 'anhu

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: "ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ 
اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ 
الآخَرُ فَقَالَ: "بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ 
وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau 
menyembelih yang seekor seraya berkata: "Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah 
dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya." Lalu Beliau 
menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: "Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah 
dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan 
umatku."

4. Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu

عَنْ أَبِي طَلْحَةَ "أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى 
بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ 
مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anh, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih. Ketika 
menyembelih kambing yang pertama, Beliau berkata: "Dari Muhammad dan keluarga 
Muhammad." Dan ketika menyembelih yang kedua, Beliau berkata: "Dari siapa saja 
yang beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan umatku." [Diriwayatkan 
oleh Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf dan Abu Ya'laa Al Muushili dalam 
Musnad-nya].

5. Hadits Abu Rafi' Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/8 dan 
391). Sanadnya dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma' Az Zawaid (IV/22) dan 
menambahkan penisbatan riwayat ini kepada Al Bazzar. Kesimpulannya, hadits ini 
shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Atau lebih 
tepat derajatnya adalah shahih lighairihi.

FiIQH HADITS
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara. Pertama : Menyembelih seekor kurban 
untuk dirinya dan keluarganya. Kedua : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya 
dan untuk umat (selain keluarganya).

Untuk masalah yang pertama, mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Ibnu Qayyim 
Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma'ad (II/323): "Di antara petunjuk 
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu seekor kambing cukup untuk 
seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya itu banyak. Sebagaimana 
yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: 
"Bagaimanakah penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih 
seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan 
memberi makan orang lain." [At Tirmidzi berkata,"Hadits ini hasan shahih."]

Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan di dalam kitab Jami'-nya dalam bab: 
بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ عَنْ أَهْلِ البَيْتِ (Seekor kambing cukup 
untuk kurban satu keluarga):

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ 
وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي 
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ 
وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ 
الْعِلْمِ

"Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu dan merupakan pendapat Ahmad dan 
Ishaq. Mereka berdua berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
bahwa Beliau menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan berkata: "Ini adalah 
qurban dari siapa saja yang belum berqurban dari kalangan umatku."

Sebagian Ahli Ilmu berpendapat, seekor kambing hanya mencukupi sebagai qurban 
untuk seorang saja. Ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan para ahli 
ilmu lainnya."

Lebih jelas lagi, Ibnu Qudamah Al Maqdisi di dalam kitab Al Mughni (XIII/365) 
mengatakan: "Seorang lelaki boleh menyembelih seekor kambing atau sapi atau 
unta untuk keluarganya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan ini juga 
pendapat Malik, Al Laits, Al Auza'i dan Ishaq. Dan hal ini telah diriwayatkan 
dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Shalih bin Ahmad berkata: 
"Aku bertanya kepada ayahku: "Bolehkah menyembelih seekor kambing untuk 
keluarga?" Beliau menjawab: "Boleh, tidak mengapa!"

Imam Al Bukhari juga telah menyebutkan sebuah riwayat yang mendukung pendapat 
ini dari Abdullah bin Hisyam, bahwa ia dibawa oleh ibunya, Zainab binti Humaid 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibunya berkata: "Wahai, 
Rasulullah, bai’atlah dia." Nabi berkata: Ia masih kecil."Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan berdo’a untuknya. Dan 
Beliau menyembelih seekor kambing untuk seluruh keluarga Beliau."

Imam Malik berkata di dalam kitab Al Muwaththa':

وَأَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالشَّاةِ أَنَّ 
الرَّجُلَ يَنْحَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ الْبَدَنَةَ وَيَذْبَحُ 
الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ الْوَاحِدَةَ هُوَ يَمْلِكُهَا وَيَذْبَحُهَا عَنْهُمْ 
وَيَشْرَكُهُمْ فِيهَا 

(Penjelasan yang paling baik yang aku dengar tentang qurban unta, sapi dan 
kambing, yaitu seorang lelaki boleh menyembelih seekor unta, sapi atau kambing 
untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk 
keluarganya juga. Dia sertakan mereka bersamanya pada kurban tersebut). 

Asy-Syaukani berkata di dalam kitab Nailul Authar, As-Sailul Jarrar dan Ad 
Dharari Al Mudhiyyah: "Pendapat yang benar adalah seekor kambing dapat 
dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau 
lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi."

Seperti itu pula yang dijelaskan oleh Ash Shan'ani dalam kitab Subulus Salam. 
Beliau mengatakan:

"Sabda Nabi 'dan keluarga Muhammad' dalam lafazh lain ‘dari Muhammad dan 
keluarga Muhammad', menunjukkan bahwa dibolehkan penyembelihan qurban dari 
seorang kepala keluarga untuk keluarganya dan menyertakan mereka dalam 
pahalanya."

Dari penjelasan para ulama di atas jelaslah, jika seorang kepala keluarga boleh 
menyembelih qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya. Lalu bagaimana bila ia 
menyembelih untuk orang lain yang bukan keluarganya atau untuk umat? Berdalil 
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk dirinya 
dan umatnya. Bolehkah hal tersebut?

Di dalam Tuhfatul Ahwadzi (Kitabul Adhahi, Bab ke 1.014), Al Mubarakfuri 
menjelaskan : "Jika engkau katakan bahwa hadits-hadits tersebut mansukh, atau 
kandungannya khusus dan tidak boleh diamalkan seperti yang dikatakan oleh Ath 
Thahaawi dalam Syarah Ma'ani Wal Atsar, maka kami jawab, ‘Penyembelihan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk umatnya dan penyertaan mereka 
pada qurban Beliau bersifat khusus bagi Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
(khushushiyyah). Adapun penyembelihan qurban Beliau untuk diri Beliau dan 
keluarganya, tidaklah khusus bagi Beliau (bukan khushushiyyah) dan tidak pula 
mansukh. Dalilnya, para sahabat Radhiyallahu 'anhum menyembelih seekor kambing 
untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana yang telah engkau ketahui bersama. 
Dan tidak ada diriwayatkan dari seorang sahabatpun jika mereka menyembelih 
seekor kambing untuk ummat dan menyertakan ummat pada qurban mereka’."

Penjelasan Al Mubarakfuri ini sekaligus menerangkan kesalahan sebagian orang 
yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau satu RT, misalnya, karena 
Sunnah Nabi dan para sahabat menyembelih qurban hanya untuk diri dan keluarga.

Di dalam kitab Aunul Ma'bud ketika mensyarah hadits Abu Dawud di atas, Abu 
Thayyib Muhammad Syamsul Haq ‘Azhim Abadi berkata: "Dalam kitab Fathul Wadud 
dikatakan ‘Hadits ini menjadi dalil bagi orang yang berpendapat seekor kambing 
disembelih oleh salah seorang anggota keluarga, maka syi’ar dan sunnahnya 
meliputi seluruh anggota keluarga tersebut. Berdasarkan hal ini, penyembelihan 
qurban adalah sunnah kifayah untuk satu keluarga. Dan itulah yang menjadi 
kandungan hadits. Adapun yang tidak berpendapat demikian mengatakan, bahwa 
keikutsertaan di sini adalah dalam hal pahala. Ada yang mengatakan, inilah yang 
lebih tepat’."

Aku (Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi) katakan: "Pendapat yang benar adalah 
seekor kambing cukup untuk satu keluarga, karena para sahabat melakukan seperti 
itu pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."

Al Khaththabi berkata dalam kitab Al Ma'alim: "Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad’ 
menunjukkan bahwa seekor kambing cukup untuk seseorang dan keluarganya, 
meskipun jumlah mereka banyak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar 
Radhiyallahu 'anhuma bahwa keduanya mengamalkan seperti itu. Imam Malik, Al 
Auza'i, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkannya. Sedangkan Abu 
Hanifah dan Ats Tsauri membencinya’."

Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu 
melakukan seperti itu. Beliau menyembelih seekor kambing untuknya dan seluruh 
keluarganya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, Bab Penyembelihan Hewan Kurban 
Bagi Para Musafir dan Kaum Wanita: "Jumhur ulama berdalil dengan hadits ini. 
Bahwa hewan kurban cukup untuk seseorang dan keluarganya. Namun pendapat ini 
ditentang oleh Hanafiyah dan Ath Thahawi dengan mengklaim, bahwa hal itu khusus 
bagi Nabi atau sudah dimansukhkan. Namun ia tidak menyertakan dalil bagi 
klaimnya tersebut. Al Qurthubi berkata: "Tidak ada dinukil bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan setiap isterinya untuk menyembelih 
qurban masing-masing, padahal pelaksanaan qurban terus berulang setiap tahun 
dan isteri Nabi juga banyak. Biasanya perkara semacam ini pasti telah dinukil, 
kalau memang benar-benar terjadi sebagaimana dinukilnya banyak perkara-perkara 
juz'iyyat lainnya. Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat yang dikeluarkan oleh 
Imam Malik, Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari jalur Atha' 
bin Yasar, bahwa ia bertanya kepada Abu Ayyub, lalu ia menyebutkan riwayatnya."

Kemudian Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi menyimpulkan masalah ini sebagai 
berikut: "Wal hasil, seekor kambing cukup untuk kurban seseorang dan 
keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Hal ini berlaku pada udhhiyah bukan 
pada hadyu, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat 'Aisyah Ummul Mukminin 
yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud. Dan dalam riwayat Jabir yang 
dikeluarkan oleh Ad Darimi dan penulis kitab Sunan. Juga riwayat Abu Ayyub Al 
Anshari yang diriwayatkan oleh Malik, At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Serta riwayat 
Abdullah bin Hisyam yang telah bertemu dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dalam riwayat Al Hakim di kitab Al Mustadrak. Serta riwayat Abu Thalhah 
dan Anas yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Riwayat Abu Rafi' dan kakek 
Abul Asyadd yang dikeluarkan oleh Ahmad, serta sejumlah riwayat dari beberapa 
orang sahabat lainnya. Adapun klaim Ath Thahawi, bahwa hadits ini mansukh atau 
khusus bagi Nabi saja, telah dibantah oleh para ulama sebagaimana yang telah 
disebutkan oleh An Nawawi. Karena tidak boleh mengklaim mansukh atau 
khushushiyyah tanpa disertai dalil. Bahkan telah diriwayatkan sebaliknya dari 
Ali, Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa mereka 
mengamalkannya sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Khaththabi dan para 
ulama lainnya."

Berkaitan dengan riwayat Ahmad dari kakek Abu Asyadd yang diisyaratkan oleh 
Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi di atas, perlu diketahui jika hadits tersebut 
dhaif. Selengkapnya, hadits tersebut sebagai berikut:

كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَمًا فَاشْتَرَيْنَا 
أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ 
أَغْلَيْنَا بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِرِجْلٍ 
وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَذَبَحَهَا 
السَّابِعُ وَكَبَّرْنَا عَلَيْهَا جَمِيعًا

Aku (kakek Abul Asyadd) adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kami agar mengumpulkan uang 
masing-masing satu dirham untuk membeli seekor hewan kurban (kambing) seharga 
tujuh dirham. Kami berkata,"Wahai, Rasulullah! Kita membeli hewan dengan harga 
mahal." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya 
sebaik-baik hewan kurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk." Kemudian 
Rasulullah menyuruh seorang memegang kakinya, seorang lagi memegang kaki, 
seorang lagi memegang tangan, seorang lagi memegang tangan, seorang memegang 
tanduk dan seorang lagi memegang tanduk, kemudian orang yang ketujuh 
menyembelihnya. Kamipun seluruhnya bertakbir ketika menyembelihnya.

Di dalam sanad hadits tersebut, terdapat tiga perawi majhul, yaitu: Utsman bin 
Zufar, Abul Asyadd As Sulami dan ayahnya. Ketiganya adalah perawi majhul. 
Dengan demikian hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dipakai menjadi 
hujjah.

Kesimpulan
1. Penyembelihan kurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan, sebagaimana 
kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi dan para 
sahabat Beliau.
2. Penyembelihan kurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga) hanyalah 
khusus bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat 
tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Yang ada, mereka hanya menyembelih kurban untuk diri sendiri 
dan keluarganya. 
3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih kurban untuk satu sekolah atau untuk 
satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti itu tidak 
dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]                                     

Kirim email ke