Assalamu'alaikum. Masih berkaitan dengan suami meninggalkan istri. Apa hukumnya jika suami meninggalkan istri karena alasan tidak syar'i. Misal, suami tersebut tidak mencintai istrinya lagi. Tetapi tidak ada niat cerai diantara keduanya. Saat ini suami istri tsb masing-masing dirumah orang tuanya masing-masing pula.
Syukron.
