Assalamu'alaikum.

Masih berkaitan dengan suami meninggalkan istri.
Apa
 hukumnya jika suami meninggalkan istri karena alasan tidak syar'i. 
Misal, suami tersebut tidak mencintai istrinya lagi. Tetapi tidak ada 
niat cerai diantara keduanya. Saat ini suami istri tsb masing-masing 
dirumah orang tuanya masing-masing pula.

Syukron.

Kirim email ke