BERSUCI DENGAN TANAH (TAYAMMUM)
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/676/slash/0
B. Bersuci Dengan Tanah (Tayammum)
1. Landasan Pensyari'atannya
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
“... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu...” [Al-Maa-idah: 6]
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ
عَشْرَ سِنِيْنَ.
“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim.
Meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [1]
2. Sebab-sebab yang memperbolehkan Tayammum
Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan
ketiadaannya atau karena dikhawatirkan parahnya penyakit yang di derita, atau
dingin yang menggigit.
Dari 'Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat
mengimami kami. Tiba-tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri. Lalu
beliau bertanya, 'Apa yang menghalangimu untuk shalat?' Dia menjawab, 'Saya
sedang junub dan tidak mendapatkan air.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ.
“Gunakanlah tanah. Sesungguhnya itu mencukupimu.” [2]
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami keluar dalam sebuah perjalanan.
Salah seorang di antara kami terkena batu hingga kepalanya terluka parah. Dia
kemudian mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian
melihat adanya keringanan bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami
tidak mendapatkan keringanan bagimu, sedang kau mampu menggunakan air.'
Kemudian dia mandi lalu wafat. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, hal itu diadukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda,
'Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak
bertanya jika memang tidak tahu?! Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya.
Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum.’” [3]
Dari 'Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika dia diutus dalam
perang Dzaatus Salaasil dia berkata, "Pada suatu malam yang sangat dingin, aku
mimpi basah. Aku merasa jika aku mandi maka aku akan celaka. Aku lalu
bertayammum kemudian menjadi imam shalat shubuh bagi para sahabatku. Ketika
kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menceritakan hal
itu kepadanya. Beliau berkata, 'Wahai 'Amr, kau mengimami para sahabatmu dalam
keadaan junub?' Aku berkata, "Saya teringat firman Allah Ta'ala:
إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ
النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ
“Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) ku
dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni Neraka, dan yang demikian
itulah pembalasan bagi orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 29]
Kemudian aku bertayammum dan shalat. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam tertawa dan tidak mengkritik sedikit pun." [4]
3. Apakah yang dimaksud dengan اَلصَّعِيْدُ (ash-Sha'iid)?
Dalam Lisaanul 'Arab disebutkan: Ash-Sha'iid artinya tanah. Ada yang
menyatakan: tanah yang suci. Ada pula yang mengatakan: semua debu yang suci.
Dalam al-Qur-an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“... Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)...” [Al-Maa-idah: 6]
Abu Ishaq berkata, “Ash-Sha'iid adalah permukaan bumi. Diwajibkan bagi
seseorang yang bertayammum untuk menepukkan kedua tangannya pada permukaan
bumi. Tidak perlu dipedulikan apakah pada tempat itu terdapat debu atau tidak.
Karena ash-Sha'iid bukanlah debu. Ia adalah permukaan bumi. Baik debu atau
selainnya. Dia melanjutkan, "Seandainya seluruh permukaan tanah adalah batu
yang tidak ada debu di atasnya. Lalu orang yang hendak bertayammum menepukkan
tangannya ke atas batu itu, maka hal itu sudah menjadi penyuci baginya jika ia
mengusapkan pada wajahnya."
4. Tata Cara Tayammum
Dari 'Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku junub dan tidak
memiliki air. Aku lantas berguling-guling di atas tanah lalu shalat.
Kuceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau
berkata:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هكَذَا. وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ
وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ اْلأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ
وَكَفَّيْهِ.
“Sesungguhnya, cukuplah kau lakukan begini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah lalu meniupnya. Kemudian
beliau usap dengannya wajah dan kedua telapak tangan beliau.” [5]
Catatan:
Hukum asal tayammum adalah sebagai pengganti wudhu. Perkara-perkara yang boleh
dilakukan dengan wudhu juga boleh dilakukan dengan tayammum. Diperbolehkan
tayammum sebelum masuk waktu shalat sebagaimana wudhu juga dibolehkan. Juga
dibolehkan shalat sesuka hati dengan (sekali) tayammum (selama tidak batal)
sebagaimana shalat dengan wudhu.
5. Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
Tayammum batal dengan perkara yang membatalkan wudhu. Ia juga batal dengan
adanya air bagi yang sebelumnya tidak mendapatkan air. Dikatakan juga dengan
adanya kemampuan untuk menggunakan air bagi yang sebelumnya tidak mampu. Adapun
shalat yang telah dikerjakan, maka tetap sah dan tidak wajib diulang.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua orang laki-laki
berada dalam sebuah perjalanan. Lalu tibalah waktu shalat, sedangkan mereka
tidak memiliki air. Kemudian bertayammum dengan tanah yang suci lalu shalat.
Beberapa saat kemudian, mereka menemukan air. Lalu salah seorang dari mereka
berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian mereka
mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal
tersebut. Lalu beliau berkata kepada orang yang tidak mengulang, 'Engkau telah
melakukan sunnah dan shalatmu sudah mencukupi'. Dan berkata kepada orang yang
berwudhu dan mengulang shalatnya, ‘Engkau mendapatkan dua kali.’" [6]
Catatan:
Barangsiapa mempunyai luka yang telah dibalut, atau patah tulang yang telah
digips, maka gugurlah kewajiban membasuh tempat itu. Dia tidak wajib mengusap
dan tidak pula bertayammum untuk cedera tersebut.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا
مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya...” [Al-Baqarah: 286]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
"Jika kuperintah kalian terhadap suatu perkara, maka lakukanlah semampu
kalian." [7]
Maka dengan al-Qur-an dan Sunnah, gugurlah semua kewajiban yang seseorang
merasa tidak mampu melakukannya. Kewajiban pengganti termasuk syari’at.
Sedangkan syari’at tidak mewajibkan sesuatu melainkan dengan al-Qur-an dan
Sunnah. Dan al-Qur-an dan Sunnah tidak menyebutkan bahwa mengusap gips atau
pengobatan sejenisnya adalah pengganti dari membasuh anggota tubuh yang (secara
medis) tidak bisa dibasuh. Maka gugurlah pendapat tersebut. [8]
6. Dibolehkan Bertayammum dengan Tembok
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku dan 'Abdullah bin Yasar,
mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui
Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimmah al-Anshari. Lalu berkatalah Abul
Juhaim, 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari arah sumur Jamal [9].
Kemudian seorang laki-laki berjumpa dengannya dan mengucap salam pada beliau.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga mendatangi
sebuah tembok dan mengusap wajah dan kedua tangannya. Setelah itu beliau
menjawab salamnya'." [10]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih
Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu
Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 322)], Sunan at-Tirmidzi (I/81 no.
124), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/528 no. 329), dan Sunan an-Nasa-i
(I/171), dengan lafazh yang hampir serupa.
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/477 no. 344)],
Shahiih Muslim (I/474 no. 682), dan Sunan an-Nasa-i (I/171).
[3]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 326)], Sunan Abi Dawud ('Aunul
Ma’buud) (I/532 no. 332), di dalamnya terdapat tambahan yang munkar, yaitu:
"... dia lalu membalut atau memperban lukanya dengan secarik kain kemudian
mengusapnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Syamsul Haqq berkata dalam 'Aunul
Ma’buud (I/535), "Riwayat yang menggabungkan antara tayam-mum dan mandi, yaitu
yang diriwayatkan selain Zubair bin Khuraiq, maka tidak kuat secara ilmu
hadits, juga telah menyelisihi semua yang meriwayatkan dari 'Atha' bin Abi
Rabah. Jadi, riwayat yang menggabungkan antara mandi dan tayammum adalah
riwayat dha'if yang tidak bisa digunakan untuk me-netapkan hukum."
Perhatikanlah catatan yang akan disebutkan pada halaman berikut ini.
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 323)], Sunan Abi Dawud ('Aunul
Ma’buud) (I/530 no. 330), Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/191 no. 16), dan
Mustadrak al-Hakim (I/177).
[5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/455 no. 347)],
Shahiih Muslim (I/280 no. 368), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/514 no.
317), dan Sunan an-Nasa-i (I/166).
[6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 327)], Sunan Abi Dawud ('Aunul
Ma’buud) (I/536 no. 334), dan Sunan an-Nasa-i (I/213).
[7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 639)], Shahiih Muslim (II/975 no.
1337), dan Sunan an-Nasa-i (V/110).
[8]. Al-Muhallaa (II/74).
[9]. Sebuah tempat dekat Madinah.
[10]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/441 no. 337)],
Shahiih Muslim (I/281 no. 369), secara mu’allaq, Sunan Abi Dawud ('Aunul
Ma’buud) (I/521 no. 325), dan Sunan an-Nasa-i (I/165).