waalaikumus salam warahmatuLlhaah
1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, 
atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat 
perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan?

jawaban=
- zakat atas emas dan perak adalah tsabit berdasarkan al-qur'an dan sunnah, 
ijma' seluruh ulama muslimin. Nishabnya adalah 20 dinar emas dan jika perak 200 
dirham (konversi sekarang = 1 dinar = 4.25 gram emas murni 99,99% atau semisal 
dengan 85 gram. Berapa jika diuangkan, untuk ini silakan browse harga emas 1 
gram yang murni berapa terus dikalikan 85 gram. jika sudah ketemu, zakatnya 
adalah 2.5 %-nya (rub'ul usyr).
- untuk batu mulia juga ada zakatnya, sebagai zakatul ma'aadin. (tentang ini 
lihat perkataan ulama seputar ini di dalam Majmu fatawa, Kitabuz Zakah Syaikhul 
Islam ibn Taimiyah. atau lihat Kifayatul Akhyar kitabuz zakah, Imam Al-Hishniy
- Jika untuk PERHIASAN yang dipake, maka tidakkena kewajiban zakat, sepanjang 
jumlah akumulasinya tidak mencapai ukuran nishab (85 gram) atau 200 gram perak. 
jika lebih, maka kena zakat yang kelebihannya saja.
 
 bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, misalkan 
tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian tahun belum 
laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya?

jawaban = semua yang diperjualbelikan akan terkena kewajiban zakat urudh 
tijarah (zakat barang perdagangan). Misal anda punya toko di pasar, omzetnya 
mencapai nishab, dan memenuhi haul 1 tahun, maka kena zakat di akhir haul. 
Nishabnya = nishab emas.
 
Kalo anda pengusaha properti, maka tetap kena kewajiban zakat meski rumah-rumah 
tersebut belum laku. Namun, jika anda menjual rumah karena menjual yang sudah 
tidak dipake, bukan pengusaha properti atau semisal, maka kena kewajiban 
zakatnya pada saat sudah laku saja, tidak setiap tahun karena anda bukan 
pedagang rumah.
 
3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah 
dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus 
digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab).

JAWABAN=
zakat emas dan perak, dikeluarkan tersendiri, karena masing-masingnya ada 
ukuran nishabnya tersendiri, meski jika dikonversi adalah sama. Disebutkan 
dalam Majmu Fatawa Ibn Taimiyah, 1 dinar emas sama dengan 20 dirham menurut 
ukuran Nabawi, maka 20 dinar emas sama dengan 200 dirham perak. tatapi karena 
masing-masing ada teknisnya tersendiri, maka disendirikan masing-masingnya. 
(lihat Kitabuz Zakah, kitab Al-Umm Imam Syafii)
 
4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia 
mencapai hisab ataukah di akhir haulnya?
JAWABAN=
dihitung start haul sejak hari 1 mencapai nishab, misal 1 januari sudah 
mencapai nishab, maka 31 desember akhir tahun, dikeluarkan zakatnya JIKA pada 
akhir tahun masih mencapai nishab, jika tidak maka tidak. nAMUN HATI-HATI, 
jangan sengaja mengurangi harta dengan dibelanjakan DENGAN NIAT agar tidak kena 
kewajiban zakat, sebab ada larangan dari Rasulullah tentang orang-orang yang 
sengaja demikian, berdosa plus tetap disita zakatnya.
 
5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran?
JAWABAN=
terhadap sayuran, DZAT-nya, tidak ada zakatnya, karena tidak adanya dalil zakat 
atas sayuran. Tentang ini, lihat kitab al-daroriy al-madhiyyah, Imam Syaukani.
Tapi, jika anda jualan sayuran, maka zakatnya adalah ZAKAT PERDAGANGAN, bukan 
zakat sayuran.
 
Wallahu a'lam bisshowab.
=

--- On Tue, 11/15/11, rona <[email protected]> wrote:


From: rona <[email protected]>
Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan terkait zakat
To: [email protected]
Date: Tuesday, November 15, 2011, 5:39 PM



 



Assalamu'alaikum.

Ana mau tanya mengenai beberapa permasalahan terkait dengan zakat, maaf bila 
agak banyak pertanyaannya.

1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, 
atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat 
perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan?

2. bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, 
misalkan tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian 
tahun belum laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya?

3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah 
dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus 
digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab).

4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia 
mencapai hisab ataukah di akhir haulnya?

5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran?

Jazakallah khoiron katsiron atas bantuan jawabannya.
Wassalam.






Kirim email ke