waalaikumus salam warahmatuLlhaah 1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan?
jawaban= - zakat atas emas dan perak adalah tsabit berdasarkan al-qur'an dan sunnah, ijma' seluruh ulama muslimin. Nishabnya adalah 20 dinar emas dan jika perak 200 dirham (konversi sekarang = 1 dinar = 4.25 gram emas murni 99,99% atau semisal dengan 85 gram. Berapa jika diuangkan, untuk ini silakan browse harga emas 1 gram yang murni berapa terus dikalikan 85 gram. jika sudah ketemu, zakatnya adalah 2.5 %-nya (rub'ul usyr). - untuk batu mulia juga ada zakatnya, sebagai zakatul ma'aadin. (tentang ini lihat perkataan ulama seputar ini di dalam Majmu fatawa, Kitabuz Zakah Syaikhul Islam ibn Taimiyah. atau lihat Kifayatul Akhyar kitabuz zakah, Imam Al-Hishniy - Jika untuk PERHIASAN yang dipake, maka tidakkena kewajiban zakat, sepanjang jumlah akumulasinya tidak mencapai ukuran nishab (85 gram) atau 200 gram perak. jika lebih, maka kena zakat yang kelebihannya saja. bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, misalkan tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian tahun belum laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya? jawaban = semua yang diperjualbelikan akan terkena kewajiban zakat urudh tijarah (zakat barang perdagangan). Misal anda punya toko di pasar, omzetnya mencapai nishab, dan memenuhi haul 1 tahun, maka kena zakat di akhir haul. Nishabnya = nishab emas. Kalo anda pengusaha properti, maka tetap kena kewajiban zakat meski rumah-rumah tersebut belum laku. Namun, jika anda menjual rumah karena menjual yang sudah tidak dipake, bukan pengusaha properti atau semisal, maka kena kewajiban zakatnya pada saat sudah laku saja, tidak setiap tahun karena anda bukan pedagang rumah. 3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab). JAWABAN= zakat emas dan perak, dikeluarkan tersendiri, karena masing-masingnya ada ukuran nishabnya tersendiri, meski jika dikonversi adalah sama. Disebutkan dalam Majmu Fatawa Ibn Taimiyah, 1 dinar emas sama dengan 20 dirham menurut ukuran Nabawi, maka 20 dinar emas sama dengan 200 dirham perak. tatapi karena masing-masing ada teknisnya tersendiri, maka disendirikan masing-masingnya. (lihat Kitabuz Zakah, kitab Al-Umm Imam Syafii) 4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia mencapai hisab ataukah di akhir haulnya? JAWABAN= dihitung start haul sejak hari 1 mencapai nishab, misal 1 januari sudah mencapai nishab, maka 31 desember akhir tahun, dikeluarkan zakatnya JIKA pada akhir tahun masih mencapai nishab, jika tidak maka tidak. nAMUN HATI-HATI, jangan sengaja mengurangi harta dengan dibelanjakan DENGAN NIAT agar tidak kena kewajiban zakat, sebab ada larangan dari Rasulullah tentang orang-orang yang sengaja demikian, berdosa plus tetap disita zakatnya. 5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran? JAWABAN= terhadap sayuran, DZAT-nya, tidak ada zakatnya, karena tidak adanya dalil zakat atas sayuran. Tentang ini, lihat kitab al-daroriy al-madhiyyah, Imam Syaukani. Tapi, jika anda jualan sayuran, maka zakatnya adalah ZAKAT PERDAGANGAN, bukan zakat sayuran. Wallahu a'lam bisshowab. = --- On Tue, 11/15/11, rona <[email protected]> wrote: From: rona <[email protected]> Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan terkait zakat To: [email protected] Date: Tuesday, November 15, 2011, 5:39 PM Assalamu'alaikum. Ana mau tanya mengenai beberapa permasalahan terkait dengan zakat, maaf bila agak banyak pertanyaannya. 1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan? 2. bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, misalkan tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian tahun belum laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya? 3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab). 4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia mencapai hisab ataukah di akhir haulnya? 5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran? Jazakallah khoiron katsiron atas bantuan jawabannya. Wassalam.
