Assalamu'alaiakum

Indonesia telah memasuki musim hujan. Kadang karena menganggap suatu
acara sangat penting , maka sebagian masyarakat kita meminta bantuan
pawang hujan, agar hujan tidak terjadi atau pindah ke tempat lain.?

Bagaimana cara kerja pawang hujan ini, dan bagaimana hukumnya menurut Islam?

Kalau itu haram, bagaimana cara terbaik untuk mengingatkan saudara2
kita yang masih memakai jasa pawang hujan?

Terimakasih


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke