From: [email protected]
Date: Thu, 17 Nov 2011 11:40:34 +0700 




Mohon share keilmuannya, beberapa bulan lalu ayah saya sakit, dan kemungkinan 
beliau ada meninggalkan beberapa sholat ( kami tinggal beda pulau) sampai 
akhirnya beliau wafat karena sakitnya.
Pertanyaannya apakah ada kewajiban dari ahli warisnya untuk menggantikan sholat 
beliau yang tdk sempat ditunaikan?
Seandainya begitu bagaimana cara ahli waris menunaikannya?
Juga hal lain apa yg harus diselesaikan oleh ahli waris selain hutang piutang 
orang yg wafat?
Terima kasih atas sharenya.
Best Regards
Triana Susanti
>>>>>>>>>>
 
Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Hutang Shalat, Maka 
Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa Mengqadha'nya.
http://almanhaj.or.id/content/1130/slash/0
 
Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 
'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, 
tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus 
memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf 
seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada 
satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan 
dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam 
kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'. http://almanhaj.or.id/content/1613/slash/0
 
Wallahu 'alam



                                          

Kirim email ke