Hukum Meruqyah Orang Kafir

Pertanyaan:

Bolehkah meruqyah orang kafir?!

Jawab:

Hal ini diperbolehkan. Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu pernah
meruqyah orang kafir. Tatkala beliau keluar bersama serombongan pasukan, mereka
melewati sebuah kampung atau sumber air. Mereka pun meminta kepada penduduknya
agar diterima sebagai tamu. Tetapi para penduduknya menolak. Selanjutnya,
pemuka mereka (di kampung itu) disengat oleh binatang berbisa.

Mereka datang dan berkata (kepada rombongan Abu Sa’id),
“Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah?”

Rombongan itu menjawab, “ Demi Allah, kami tidak akan
meruqyahnya sampai kalian memberi kami upah, kami telah meminta kalian agar
menerima kami sebagai tamu namun kalian menolak.”

Maka mereka memberi rombongan itu sekumpulan kambing. Abu
Sa’id pun meruqyahnya dengan al Fatihah. Orang itu sembuh dan seolah-olah dia
baru terlepas dari sebuah simpul.

Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam membenarkan ruqyah
yang dilakukan oleh Abu Sa’id ini.

Pada masa ini para peruqyah mengambil upah dan harta dari
manusia walaupun manusia tidak mendapat manfaatnya. Mengambil upah
diperbolehkan terhadap pekerjaan meruqyah dengan syarat bahwa orang yang sakit
itu sembuh sebagaimana dalam hadits ini bahwa pada waktu itu juga (pemuka
kampung itu sembuh), seolah-olah dia baru terlepas dari sebuah simpul. Oleh
karena itu mereka mau mengambil upah sekumpulan kambing. Jika seandainya orang
itu tidak sembuh, nisacaya mereka tidak akan mengambilnya.

Pada masa ini, si peruqyah rakus terhadap harta, sementara
orang yang sakit tetap menanggung sakitnya dan orang yang terkena musibah tetap
dengan musibahnya. Dia tidak mendapatkan manfaat sedangkan hartanya raib. Maka,
semua harta (seperti itu) yang diambil oleh si peruqyah adalah haram.

[Referensi : Menguak Misteri Ruqyah – Tanya Jawab ruqyah
bersama Asy Syaikh Rabi’ Bin Hadi Al Madkhali Hafizhahullah, Penulis Ustadz
Abdul Mu’thi Al Maidani, hal 86-87, Pustaka al Husna]

http://www.tamansunnah.com/fiqih/hukum-meruqyah-orang-kafir.html#more-716

Kirim email ke