SHALAT BERJAMA'AH
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/1260/slash/0
A. Hukumnya
Hukum shalat berjama'ah adalah fardhu ‘ain bagi pria yang telah terkena
kewajiban shalat, kecuali ada halangan:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ،
ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ
النَّاسَ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ.
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا
سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku bertekad untuk
menyuruh seseorang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh shalat dan
diserukan untuknya. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami manusia.
Setelah itu kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama'ah dan
kubakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Andai
salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh sepotong daging
gemuk dan dua kaki (daging) hewan berkuku belah yang baik, niscaya ia akan
mendatangi shalat 'isya'."[1]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam didatangi seorang laki-laki buta. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku tidak mempunyai seorang pemandu yang menuntunku ke masjid.’
Kemudian dia meminta keringanan untuk shalat di rumahnya. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun memberinya keringanan. Ketika dia berbalik,
beliau memanggilnya, lalu berkata, "Apakah engkau mendengar adzan shalat?" Dia
berkata, "Ya." Beliau lantas berkata, "Kalau begitu datanglah (untuk shalat
berjama’ah)."[2]
Dari 'Abdullah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang suka bila
kelak menemui Allah dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia senantiasa menjaga
shalat-shalat (wajib) ini ketika diseru kepadanya. Sesungguhnya Allah telah
mensyari'atkan petunjuk kebenaran bagi Nabi kalian. Dan shalat berjama’ah
termasuk petunjuk kebenaran. Jika kalian shalat di rumah-rumah kalian
sebagaimana orang yang ketinggalan ini shalat di rumahnya, maka kalian telah
meninggalkan petunjuk Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi
kalian, niscaya sesatlah kalian. Tidaklah seorang laki-laki berwudhu' lalu ia
menyempurnakan wudhu'nya lantas ia menuju salah satu masjid, kecuali Allah
mencatat setiap langkah yang ia jalani sebagai satu kebaikan. Dengan langkah
itu Allah mengangkatnya satu derajat. Dan dengannya pula Allah menghapuskan
satu keburukan darinya. Sungguh, telah kuamati keadaan kami (para Sahabat). Dan
tidak ada yang ketinggalan dari shalat jama’ah melainkan orang munafiq yang
telah dikenal kemunafikannya. Sungguh, dulu pernah ada seorang laki-laki yang
diapit (dituntun) oleh dua orang laki-laki hingga didirikan pada shaff.”[3]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلاَ صَلاَةَ لَهُ، إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ.
“Barangsiapa mendengar adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada
shalat baginya (tidak sempurna shalatnya-ed.) kecuali ia memiliki halangan.”[4]
B. Keutamaannya
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةُ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً.
“Shalat berjama’ah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat
sendirian.”[5]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي
سُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضَعْفًا، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ
فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ
الصَّلاَةُ، لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ
عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ، فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي
عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ: "اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اَللّهُمَّ
ارْحَمْهُ،" وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ.
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama'ah lebih utama (dilipatgandakan
ganjarannya) dua puluh lima kali lipat dibandingkan shalatnya di rumah dan di
pasarnya. Karena jika dia berwudhu' lalu menyempurnakan wudhu'nya. Kemudian
keluar menuju masjid hanya untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah kecuali
dengan satu langkah itu derajatnya diangkat. Dan dengan langkah itu satu
kesalahannya dihapuskan. Jika dia shalat, maka Malaikat senantiasa
mendo’akannya selama dia berada di tempat shalatnya: ‘Ya Allah, selamatkanlah
dia. Ya Allah, rahmatilah dia.’ Salah seorang di antara kalian senantiasa
(dianggap) dalam shalat selama dia menunggu shalat."[6]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm,
beliau bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نَزْلَهُ مِنَ
الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ.
“Barangsiapa pergi ke masjid lalu kembali, maka Allah menyediakan karunia-Nya
dari Surga baginya saat pergi dan kembali."[7]
C. Apakah Wanita Juga Menghadiri Shalat Jama'ah?
Dibolehkan bagi wanita mendatangi masjid dan mengikuti shalat jama'ah. Dengan
syarat menghindari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah,
seperti perhiasan dan parfum.[8]
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.
“Janganlah kalian melarang isteri-isteri kalian mendatangi masjid. Sedangkan
rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [9]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بُخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْنَ مَعَنَا الْعِشَاءَ
اْلآخِرَةَ.
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah ia shalat 'Isya' di
waktu akhir bersama kami."[10]
Dan darinya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ، لكِنْ وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ
تَفِلاَتٌ.
“Janganlah kalian halangi para hamba wanita Allah menghadiri masjid-masjid
Allah. Jika mereka hendak keluar juga, maka hendaknya mereka tidak mengenakan
wangi-wangian.” [11]
Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.
Sekalipun wanita diperbolehkan mendatangi masjid, hanya saja shalat mereka di
dalam rumah-rumah mereka lebih utama.
Dari Ummu Humaid as-Sa’idiyyah Radhiyallahu anha. Dia mendatangi Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya
senang shalat bersamamu.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,
“Sesungguhnya saya mengetahui bahwa engkau senang shalat bersamaku. Namun,
shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Dan shalatmu di
kamarmu lebih baik daripada shalatmu di tempat tinggalmu. Dan shalatmu di
tempat tinggalmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di
masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku."[12]
D. Adab Berjalan ke Masjid
Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ketika kami shalat bersama
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau mendengar suara gaduh
orang-orang. Tatkala beliau selesai shalat, beliau bertanya, ‘Ada apa dengan
kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami mendatangi shalat dengan tergesa-gesa.’ Beliau
bersabda, ‘Janganlah kalian melakukannya lagi. Jika kalian mendatangi shalat,
maka bersikap tenanglah. Apa yang kalian dapati, maka shalatlah. Dan apa yang
terlewatkan oleh kalian, maka sempurnakanlah.’”[13]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَـامَةَ فَامْشَوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ
بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوِقَارِ، وَلاَ تَسْرَعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا
وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا.
“Jika kalian mendengar iqamat, maka datangilah shalat dengan tenang, santai,
dan tidak tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati, maka shalatlah. Dan apa yang
kalian lewatkan, maka sempurnakanlah.” [14]
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُـوْءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَـامِدًا إِلَى
الْمَسْجِدِ فَلاَ يَشْبِكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِيْ صَلاَةٍ.
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu' lalu menyempurnakan wudhu'nya.
Kemudian keluar menuju masjid, maka janganlah ia menyilangkan jari-jemarinya,
karena dia sedang dalam shalat."[15]
1. Do’a keluar rumah
Bacaan yang diucapkan ketika keluar rumah.
Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ قَالَ -يَعْنِي إِذَا خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ- "بِسْمِ اللهِ، تَوَكَّلْتُ
عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ"، يُقَالُ لَهُ: هُدِيْتَ
وَكُفِيْتَ وَوُقِيْتَ وَتَنَحَّى عَنْهُ الشَّيْطَانُ.
“Barangsiapa yang ketika keluar rumahnya mengucap: ‘Dengan nama Allah, aku
berserah diri kepada Allah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah.’ Maka
dikatakan padanya, ‘Engkau telah diberikan petunjuk, tercukupi, terlindungi,
dan syaitan menjauhimu.”[16]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ia tidur di rumah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia menggambarkan shalat malam beliau. Dia
berkata, “Lalu mu-adzin mengumandangkan adzan dan beliau keluar untuk shalat
sambil mengucap:
"اَللّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِي نُوْرًا، وَفِيْ لِسَانِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ
فِيْ سَمْعِـي نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ بَصَرِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِي
نُوْرًا وَمِنْ أَمَـامِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا وَمِنْ تَحْتِي
نُوْرًا، اَللّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْرًا."
“Ya Allah, jadikanlah cahaya dalam hatiku, lisan, pendengaran, dan
penglihatanku. Jadikanlah cahaya dari belakangku, depan, atas, dan bawahku. Ya
Allah, berilah aku cahaya.” [17]
2. Do’a masuk masjid
Bacaan yang diucapkan ketika memasuki masjid:
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam : “Jika beliau masuk masjid beliau mengucap:
"أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ
الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ."
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan Wajah-Nya Yang mulia, dan
dengan kekuasaan-Nya yang terdahulu dari godaan syaitan yang terkutuk.” [18]
Dari Fathimah binti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Jika
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucap:
بِسْمِ اللهِ، وَالسَّلاَمُ عَلى رَسُوْلِ اللهِ، اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Dengan Nama Allah. Semoga kesejahteraan tercurah atas Rasulullah. Ya Allah,
ampunilah dosa-dosaku, dan bukakan-lah pintu rahmat-Mu bagiku.”
Dan apabila keluar, beliau mengucap:
"بِسْمِ اللهِ، وَالسَّلاَمُ عَلى رَسُوْلِ اللهِ، اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِي
ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ.
“Dengan nama Allah. Semoga kesejahteraan tercurah atas Rasulullah. Ya Allah,
ampunilah dosa-dosaku, dan bukakan-lah pintu karunia-Mu bagiku.” [19]
3. Shalat Tahiyyatul Masjid
Jika seseorang masuk masjid, maka dia wajib shalat dua raka’at sebelum duduk.
Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ
رَكْعَتَيْنِ.
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk
terlebih dahulu sampai ia melaksanakan shalat dua raka’at.” [20]
Saya katakan bahwa hal ini wajib, disebabkan zhahir perintah dalam hadits di
atas, dimana tidak terdapat indikasi yang memalingkannya dari zhahir tersebut.
Kecuali hadits Thalhah bin 'Ubaidillah, "Seorang Arab Badui menemui Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan rambut acak-acakan. Dia kemudian berkata,
‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang shalat yang diwajibkan Allah
bagiku.’ Beliau menjawab, "Shalat lima waktu, kecuali jika engkau menambah
(dengan shalat sunnah)…”
"Menurut saya, menjadikan hadits ini sebagai dalil bagi tidak wajibnya shalat
yang baru saja disebutkan masih harus ditinjau kembali, karena apa yang terjadi
pada awal pembelajaran tidak bisa dijadikan sebagai pegangan untuk memalingkan
(wajibnya) perkara-perkara yang datang sesudahnya. Jika tidak demikian, maka
kewajiban-kewajiban syari’at hanya terbatas pada shalat lima waktu yang
disebutkan saja. Ini menyelisihi ijma' dan meniadakan mayoritas ajaran agama.
Yang benar adalah mengambil dalil yang terakhir jika memang ada dalil yang
shahih. Setelah itu mengamalkan isinya, baik itu wajib, sunnah, atau yang
semisalnya. Dalam masalah ini memang terdapat khilaf. Namun, inilah pendapat
yang paling kuat dari dua pendapat yang ada.” [21]
Sebagai penguat kewajiban hukumnya adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkannya sekalipun imam sedang khutbah.
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seorang laki-laki
masuk (ke masjid) pada saat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang khutbah
Jum’at. Lalu beliau bertanya, "Hai Fulan, apakah engkau sudah shalat?" Dia
menjawab, "Belum." Beliau berkata, "Berdiri dan shalatlah."[22]
Jika memang tahiyyat boleh ditinggalkan pada suatu keadaan tersebut, maka pada
saat ini dia boleh ditinggalkan. Karena orang tadi telah duduk, sedangkan
shalat tersebut disyari'atkan sebelum duduk. Dan juga karena orang tadi tidak
mengetahui hukumnya. Ditambah lagi karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
memotong khutbahnya, berbicara dengannya, lalu menyuruhnya shalat tahiyyat.
Sekiranya bukan karena perhatian beliau yang sangat besar terhadap tahiyyat
pada semua waktu, niscaya beliau tidak akan menaruh perhatian sebesar ini." [23]
Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ.
"Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat
wajib."[24]
Dari Malik bin Buhainah Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang shalat dua
raka’at pada saat iqamat telah dikumandangkan. Ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam selesai, orang-orang lalu mengerumuninya. Kepada orang tadi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah shalat Shubuh empat
raka’at? Apakah shalat Shubuh empat raka’at?’ [25]
4. Keutamaan mendapati takbir bersama imam
Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ
اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ
النِّفَاقِ.
"Barangsiapa shalat jama'ah ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan
mendapati takbir pertama, maka dibebaskan dari dua perkara: dari Neraka dan
kemunafikan." [26]
Barangsiapa datang ke masjid sedangkan imam telah shalat
Dari Sa'id bin al-Musayyib t, dia berkata, “Seorang laki-laki dari kalangan
Anshar sedang dalam keadaan sakaratul maut, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku
akan memberitahu kalian sebuah hadits. Aku tidak memberitahu kalian kecuali
hanya mengharap pahala dari Allah. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى
الصَّلاَةِ، لَمْ يَرْفَعْ قَدَمَهُ الْيُمْنَى إِلاَّ كَتَبَ اللهُ لَهُ
حَسَنَةً، وَلَمْ يَضَعْ قَدَمَهُ الْيُسْرَى إِلاَّ حَطَّ اللهُ عَنْهُ
سَيِّئَةً، فَلْيَقْتَرِبْ أَحَدُكُمْ أَوْ لِيُبَعِّدْ، فَإِنْ أَتَى الْمَسْجِدَ
فَصَلَّى فِيْ جَمَاعَةٍ غُفِرَ لَهُ، فَإِنْ أَتَى الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّوْا
بَعْضًا وَبَقِيَ بَعْضٌ صَلَّى مَا أَدْرَكَ وَأَتَمَّ مَا بَقِيَ، كَـانَ
كَذلِكَ، فَإِنْ أَتَى الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّوْا فَأَتَمَّ الصَّلاَةَ كَانَ
كَذلِكَ.
“Jika salah seorang dari kalian wudhu' lalu menyempurnakan wudhu'nya. Setelah
itu pergi keluar untuk shalat (berjama'ah), maka tidaklah ia mengangkat kaki
kanannya melainkan Allah Azza wa Jalla mencatat sebuah kebaikan baginya. Dan
tidaklah ia me-letakkan kaki kirinya melainkan Allah Azza wa Jalla menghapuskan
sebuah kesalahan darinya. Hendaklah salah seorang di antara kalian (memilih
antara) memperpendek atau memperpanjang langkahnya. Jika dia datang ke masjid
kemudian shalat berjama'ah, maka diampunilah dosanya. Jika dia mendatangi
masjid pada saat orang-orang telah menyelesaikan beberapa raka’at dan masih
tersisa beberapa raka’at, lalu dia ikut shalat dan menyempurnakan raka’at yang
tersisa, maka dia pun mendapat pahala seperti tadi. Jika dia mendatangi masjid
pada saat orang-orang telah menyelesaikan shalat, lantas dia menunaikan
shalatnya, maka dia pun mendapat pahala seperti tadi." [27]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ
صَلَّوْا، أَعْطَاهُ اللهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلاَّهَا وَحَضَرَهَا، لاَ
يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا.
"Barangsiapa wudhu' lalu membaguskan wudhu'nya. Kemudian menuju masjid tapi dia
dapati orang-orang telah selesai shalat, maka Allah Azza wa Jalla memberinya
pahala orang yang melaksanakan dan menghadiri shalat jama’ah tanpa mengurangi
pahala mereka sedikit pun." [28]
5. Memasuki shalat dengan mengikuti imam dalam keadaan apa pun
Dari ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal, mereka mengatakan bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَاْلإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا
يَصْنَعُ اْلإِمَامُ.
"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat jama'ah pada saat imam
sedang berada pada suatu keadaan, maka hendaklah ia melakukan gerakan
sebagaimana yang sedang dilakukan imam."[29]
Kapankah seseorang dianggap masih mendapatkan satu raka’at?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا، وَلاَ
تَعَدُّوْهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ.
“Jika kalian mendatangi shalat jama'ah pada saat kami sedang sujud, maka
sujudlah dan itu jangan dihitung (satu raka’at). Dan barangsiapa mendapati
(imam) sedang ruku', maka dia mendapat satu raka’at shalat." [30]
Tentang orang yang ruku' sebelum sampai di shaff
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia mendapati Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sedang ruku', ia lantas ruku' sebelum sampai di shaff. Kemudian Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu akan hal tersebut. Lalu beliau
bersabda, “Semoga Allah menambah semangatmu, namun janganlah engkau
mengulanginya lagi.” [31]
Dari ‘Atha' Radhiyallahu anhu, ia mendengar Ibnu az-Zubair berkhutbah di atas
mimbar, “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid pada saat
orang-orang ruku', maka hendaklah dia ruku' hingga masuk. Setelah itu,
hendaklah dia berjalan sambil tetap ruku' sampai tiba di shaff. Karena yang
seperti itu adalah Sunnah.” [32]
Dari Zaid bin Wahb rahimahullah, ia berkata, “Aku keluar bersama 'Abdullah
-maksudnya, ‘Abdullah bin Mas’ud- dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami
sampai di pertengahan masjid, imam ruku’. ‘Abdullah lalu bertakbir dan ruku',
lantas aku pun ikut ruku' bersamanya. Setelah itu kami berjalan hingga sampai
di shaff, ketika itu orang-orang tengah mengangkat kepala mereka. Pada waktu
imam telah menyelesaikan shalatnya, aku bangkit. Aku mengira belum mendapat
satu raka’at. 'Abdullah langsung menarik tanganku dan mendudukkanku. Kemudian
dia berkata, “Sesungguhnya engkau telah mendapat satu raka’at.” [33]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih
Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu
Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/125 no. 644)],
ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (I/451 no. 651), dengan lafazh yang mirip.
Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/251 no. 544), Sunan Ibni Majah (I/259 no.
791), tidak terdapat kalimat terakhir pada riwayat ini, Sunan an-Nasa-i
(II/107), dengan lafazh al-Bukhari.
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 320)], Shahiih Muslim (I/452 no.
653), Sunan an-Nasa-i (II/109).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 631)], Shahiih Muslim (I/453 no.
654 (257)), Sunan an-Nasa-i (II/108), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/254
no. 546), Sunan Ibni Majah (I/255 no. 777).
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 645)], Sunan Ibni Majah (I/260 no.
793), Mustadrak al-Hakim (I/245), al-Baihaqi (III/174).
[5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/131 no. 645)],
Shahiih Muslim (I/450 no. 650), Sunan at-Tirmidzi (I/138 no. 215), Sunan
an-Nasa-i (II/103), Sunan Ibni Majah (I/259 no. 789).
[6]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/131 no. 647)],
Shahiih Muslim (I/459 no. 649), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/265 no.
555).
[7]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/148 no. 662),
Shahiih Muslim (I/463 no. 669).
[8]. Fiqhus Sunnah (I/193).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 530)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (II/274 no. 563), Ahmad (Fat-hur Rabbaani) (V/195 no. 1333).
[10]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 2702)], Shahiih Muslim (I/328
no. 444), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (XI/231 no. 4157), Sunan an-Nasa-i
(VIII/154).
[11]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 529)], Sunan Abi Dawud
(‘Aunul Ma’buud) (II/273 no. 561), Ahmad (Fat-hur Rabbani) (V/193 no. 1328).
[12]. Hasan: [Ahmad (Fat-hur Rabbani) (V/198 no. 1337)], Shahiih Ibni Khuzaimah
(III/95 no. 1689).
[13]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/116 no. 635)],
Shahiih Muslim (I/421 no. 603).
[14]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/117 no. 636)],
ini adalah lafazh darinya, Shahiih Muslim (I/420 no. 602), Sunan Abi Dawud
(‘Aunul Ma’buud) (II/278 no. 568), Sunan at-Tirmidzi (I/205 no. 326), Sunan
an-Nasa-i (II/114), Sunan Ibni Majah (I/255 no. 775).
[15]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 316)], Sunan at-Tirmidzi (I/239
no. 384), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/268 no. 558).
[16]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 6419)], Sunan Abi Dawud
(‘Aunul Ma’buud) (XIII/437 no. 5073), Sunan at-Tirmidzi (V/154 no. 3486).
[17]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 379)], Shahiih Muslim (I/530 no.
763 (191)), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/230 no. 1340).
[18]. Shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (no. 441)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (II/132 no. 462).
[19]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 625)], Sunan Ibni Majah (I/253 no.
771), Sunan at-Tirmidzi (I/197 no. 313).
[20]. Telah disebutkan takhrijnya.
[21]. Nailuul Authaar (I/364).
[22]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/407 no. 930)],
Shahiih Muslim (II/596/875), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/464 no.
1102), Sunan at-Tirmidzi (II/10 no. 508), Sunan Ibni Majah (I/1112 no. 353),
Sunan an-Nasa-i (III/107).
[23]. [Shahiih Muslim dengan Syarh an-Nawawi (V/226)].
[24]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 263)], Shahiih Muslim (I/493 no.
710), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/143, 142 no. 1252), Sunan
at-Tirmidzi (I/264 no. 419), Sunan Ibni Majah (I/364 no. 1151), Sunan an-Nasa-i
(II/116).
[25]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/148 no. 663)],
ini adalah lafazh darinya, Shahiih Muslim (I/493 no. 711).
[26]. Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 200)], Sunan at-Tirmidzi (I/152
no. 241).
[27]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 527)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (II/270 no. 559).
[28]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 528), Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (II/272 no. 560), Sunan an-Nasa-i (II/111).
[29]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 484)], Shahiihul Jaami’ush
Shaghiir (no. 261), Sunan at-Tirmidzi (II/51 no. 588).
[30]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 468)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (III/145/875).
[31]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 3565)], Shahiih al-Bukhari
(Fat-hul Baari) (II/267 no. 783), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/378 no.
67069), Sunan an-Nasa-i (II/118).
[32]. Sanadnya shahih: [Ash-Shahiihah (no. 229)].
[33]. Shahih: [Ash-Shahiihah (II/52)], al-Baihaqi (II/90).