وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهه

Akhi SabathDM yang Insya اللّهُ dirahmati اللّهُ,

Salah satu Jual Beli yang dilarang dalam Islam adalah Menjual berbagai macam 
alat musik.

Syaikh Shalih Al-Fauzan bin Fauzan berkata, "Diantara jual beli uyang dilarang 
ialah menjual berbagai macam alat musik, seperti seruling, kecapi, perangkat2 
musik dan semua alat2 yang dipergunakan untuk perbuatan sia2. Meskipun alat2 
itu diberi istilah lain, seperti alat2 kesenian. Maka haram bagi kaum muslim 
untuk menjual semua alat dan perangkat2 itu."

Selengkapnya انتوم bisa buka:
#Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam#
www.almanhaj.or.id/content/2979/slash/0

Selebihnya, ahsannya انتوم juga tabayyun kpd Ustadz2 yang lain yang mengisi di 
RODJA atau yang lainnya  agar hati انتوم juga menjadi tenang.

Demikian, semoga ada manfaatnya. Yang benar datangnya dari اللّهُ, yang salah 
datangnya dari was2 syaithan dari diri أنا pribadi.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 
  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
@Muflih



Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: "SabathDM" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 28 Nov 2011 06:49:06 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Hukum berjualan alat musik

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه 

Ana mau tanya hukum menjual alat musik seperti gitar dan asesorisnya. Syukron.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Salam,
SabathDM

Kirim email ke