From: [email protected]
Date: Tue, 29 Nov 2011 09:46:06 +0800

Assalamu 'alaykum,




Apakah mencukur bulu kaki pada wanita termasuk merubah ciptaan Allah?
terima kasih.
>>>>>>>>>>>

 

Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. 
Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan 
yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu dua-duanya haram.

Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu 
badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu 
ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di atas yaitu 
dilarang merubah ciptaan Allah.

Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan suaminya 
tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini bolehkan 
wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya adalah : Tidak 
boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan 
bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan cara mencukur, kecuali 
mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan 
lain-lain.

Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka 
membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal 
hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi terusan hadits tersebut 
adalah.

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ ..... لَعَنَ اللَّهُ 
الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ

"Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, Allah melaknat orang yang 
menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya"
Selengkpanya di http://almanhaj.or.id/content/1776/slash/0
Wallahu 'alam


                                          

Kirim email ke