From: [email protected]
Date: Mon, 28 Nov 2011 07:10:04 -0800



Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, 
Mohon penjelasannya beserta dalil-dalih yang sahih tentang: 
Pertanyaannya:
1.Boleh  kah dan apa hukumnya  memajang/menggantung foto keluarga di rumah.
2.Apa hukumnya yang melaksanakan walimah dengan menghadirkan musik,dan 
bagaimana hukumnya undangan yang hadir.
Jazaakallahu khoiran. 
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, 
>>>>>>>>>>>>>>>
 
1.Boleh  kah dan apa hukumnya  memajang/menggantung foto keluarga di rumah.
http://almanhaj.or.id/content/1550/slash/0
 
2. Apa hukumnya yang melaksanakan walimah dengan menghadirkan musik,dan 
bagaimana hukumnya undangan yang hadir.
Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pernikahan 
http://almanhaj.or.id/content/3052/slash/0
a). Mengundang Para Artis Dan Biduan
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Biasanya pada malam 
pernikahan, pemilik hajatan mengundang para artis guna memeriahkan pernikahan 
dengan bayaran yang cukup lumayan. Memang benar, Islam membolehkan nyanyian 
saat pernikahan, tapi nyanyian yang bagaimana? Nyanyian-nyanyian sekarang ini 
biasanya malah memilih lagu-lagu yang membangkitkan syahwat serta mendorong 
perbuatan zina, lihat saja! Betapa banyak sekarang para penyanyi memilih 
lagu-lagu yang berisi ajakan pacaran, bercinta antara lawan jenis, dan 
sebagainya. Dampak negatif lainnya yaitu tenggelamnya para hadirin menikmati 
alunan suara melodi yang dilantunkan para artis tersebut, sehingga menimbulkan 
fitnah -lebih-lebih di saat seperti ini- . Dampak negatif lainnya adalah 
mengganggu para tetangga, sebab kadang-kadang –bahkan seringkali- acara ini 
sampai larut malam.” [Min Munhkarat al-Afrah hal. 5]
 
b). Tidak boleh menghadiri walimah jika di dalamnya terdapat kemaksiatan, 
kecuali jika ia bermaksud untuk mengingkarinya dan berusaha menghilangkan 
kemaksiatan tersebut. Apabila kemunkaran itu berhenti, ia boleh terus 
menghadirinya, namun jika tidak, maka ia harus segera pulang.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang permasalahan ini, di antaranya 
adalah sebagai berikut: 
Dari ‘Ali Radhiyalllahu anhu, ia berkata:

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
فَجَاءَ فَرَأَى فِي الْبَيْتِ تَصَاوِيْرَ فَرَجَعَ، فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ الله، 
ماَأَرْجَعَكَ بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّي؟ قَالَ: إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا 
فِيْهِ تَصَاوِيْرُ، وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ 
تَصَاوِيْرُ.

“Aku pernah membuat makanan dan mengundang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, tatkala datang, beliau melihat gambar-gambar di rumahku, maka beliau 
langsung pulang. Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah gerangan yang 
membuat baginda langsung pulang?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di rumahmu ada 
kain penutup yang bergambar dan sesungguhnya para Malaikat tidak memasuki 
sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.’” [14]

Demikianlah yang diamalkan oleh para Salafus Shalih, Diriwayatkan dari Abi 
Mas'ud -'Uqbah bin 'Amr-: Bahwasanya pada suatu saat ada seseorang yang 
mengundangnya untuk makan, ia berkata :

أَفِي الْبَيْتِ صُوْرَةٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَأَبَى أَنْ يَدْخُلَ حَتَّى كَسَرَ 
الصُّوْرَةَ، ثُمَّ دَخَلَ.

“Apakah di dalam rumahmu ada gambar bernyawa?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia 
menolak untuk masuk ke dalam rumahnya sebelum gambar tersebut dihilangkan dan 
tatkala gambar tersebut telah dihilangkan ia baru mau masuk" [15].

Al-Bukhari berkata, “Pada suatu waktu Ibnu ‘Umar mengundang Abu Ayyub, kemudian 
ia (Abu Ayyub) melihat kain penutup yang bergambar di dinding. Maka Ibnu ‘Umar 
berkata, ‘Kami kalah dengan isteri.’ Abu Ayyub berkata, ‘Demi Allah, aku tidak 
akan memakan makananmu.’ Kemudian ia kembali pulang.” 
 
Selengkapnya dapat di baca di Kewajiban Mengadakan Walimah 
http://almanhaj.or.id/content/1303/slash/0
Wallahu 'alam


                                          

Kirim email ke