From: [email protected] Date: Mon, 28 Nov 2011 07:10:04 -0800
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, Mohon penjelasannya beserta dalil-dalih yang sahih tentang: Pertanyaannya: 1.Boleh kah dan apa hukumnya memajang/menggantung foto keluarga di rumah. 2.Apa hukumnya yang melaksanakan walimah dengan menghadirkan musik,dan bagaimana hukumnya undangan yang hadir. Jazaakallahu khoiran. wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, >>>>>>>>>>>>>>> 1.Boleh kah dan apa hukumnya memajang/menggantung foto keluarga di rumah. http://almanhaj.or.id/content/1550/slash/0 2. Apa hukumnya yang melaksanakan walimah dengan menghadirkan musik,dan bagaimana hukumnya undangan yang hadir. Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pernikahan http://almanhaj.or.id/content/3052/slash/0 a). Mengundang Para Artis Dan Biduan Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata: “Biasanya pada malam pernikahan, pemilik hajatan mengundang para artis guna memeriahkan pernikahan dengan bayaran yang cukup lumayan. Memang benar, Islam membolehkan nyanyian saat pernikahan, tapi nyanyian yang bagaimana? Nyanyian-nyanyian sekarang ini biasanya malah memilih lagu-lagu yang membangkitkan syahwat serta mendorong perbuatan zina, lihat saja! Betapa banyak sekarang para penyanyi memilih lagu-lagu yang berisi ajakan pacaran, bercinta antara lawan jenis, dan sebagainya. Dampak negatif lainnya yaitu tenggelamnya para hadirin menikmati alunan suara melodi yang dilantunkan para artis tersebut, sehingga menimbulkan fitnah -lebih-lebih di saat seperti ini- . Dampak negatif lainnya adalah mengganggu para tetangga, sebab kadang-kadang –bahkan seringkali- acara ini sampai larut malam.” [Min Munhkarat al-Afrah hal. 5] b). Tidak boleh menghadiri walimah jika di dalamnya terdapat kemaksiatan, kecuali jika ia bermaksud untuk mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan tersebut. Apabila kemunkaran itu berhenti, ia boleh terus menghadirinya, namun jika tidak, maka ia harus segera pulang. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang permasalahan ini, di antaranya adalah sebagai berikut: Dari ‘Ali Radhiyalllahu anhu, ia berkata: صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَرَأَى فِي الْبَيْتِ تَصَاوِيْرَ فَرَجَعَ، فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ الله، ماَأَرْجَعَكَ بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّي؟ قَالَ: إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا فِيْهِ تَصَاوِيْرُ، وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ تَصَاوِيْرُ. “Aku pernah membuat makanan dan mengundang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tatkala datang, beliau melihat gambar-gambar di rumahku, maka beliau langsung pulang. Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah gerangan yang membuat baginda langsung pulang?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di rumahmu ada kain penutup yang bergambar dan sesungguhnya para Malaikat tidak memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.’” [14] Demikianlah yang diamalkan oleh para Salafus Shalih, Diriwayatkan dari Abi Mas'ud -'Uqbah bin 'Amr-: Bahwasanya pada suatu saat ada seseorang yang mengundangnya untuk makan, ia berkata : أَفِي الْبَيْتِ صُوْرَةٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَأَبَى أَنْ يَدْخُلَ حَتَّى كَسَرَ الصُّوْرَةَ، ثُمَّ دَخَلَ. “Apakah di dalam rumahmu ada gambar bernyawa?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia menolak untuk masuk ke dalam rumahnya sebelum gambar tersebut dihilangkan dan tatkala gambar tersebut telah dihilangkan ia baru mau masuk" [15]. Al-Bukhari berkata, “Pada suatu waktu Ibnu ‘Umar mengundang Abu Ayyub, kemudian ia (Abu Ayyub) melihat kain penutup yang bergambar di dinding. Maka Ibnu ‘Umar berkata, ‘Kami kalah dengan isteri.’ Abu Ayyub berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memakan makananmu.’ Kemudian ia kembali pulang.” Selengkapnya dapat di baca di Kewajiban Mengadakan Walimah http://almanhaj.or.id/content/1303/slash/0 Wallahu 'alam
